MAKASSAR, teropongaspirasimasyarakat.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilter Sulawesi Selatan di sela-sela kesibukannya menyampaikan kepada media ini bahwa apa yang disampaikan Legal Bank Mandiri Kantor Wilayah X belum menuai kesepakatan.
Pasalnya, pertemuan di Jl. Boto Lempangan No.27, Sawerigading, Ba’dah Ashar sudah secara prosedur menurut Legal Bank Mandiri, Namun dari pihak LSM GMBI Wilter Sulsel tidak menerima karena sudah beberapa kali melakukan penyuratan dan pendampingan kepada debitur agar bisa menjual asetnya sendiri. Tetapi itu tidak di respon dengan baik Bank Mandiri” Ungkap LBH LSM GMBI Wilter Sulawesi Selatan Hadi Sutrisno,SH
Menurutnya, pihak bank mandiri tidak pernah memberikan surat pemberitahuan, Akan tetapi pihak Bank Mandiri, dia sudah melayangkan surat melalui POS namun sampai hari ini pun kita belum menerima suratnya.” tuturnya.
Olehnya itu, Kata Dia. Pak Hamid selaku Debitur keberatan atas lelang yang dilakukan oleh pihak Bank Mandiri melalui lelang swasta star Action,” tutur Hadi Sutrisno, SH, saat di temui awak media di warkop Sami Jalan Boulevard Ruko Jascint No.1 / 1-2, Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jum’at (15/1O/2021)
Hadi Sutrisno, SH menambahkan pihak Bank Mandiri berdalih bahwa dia sudah melaksanakan itu secara prosedur dan mekanisme sesuai dengan regulasi yang mereka jalankan, akan tetapi Kami tetap berprinsip bahwa bank Mandiri telah menutupi ruang berkomunikasi,” tegasnya.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang- undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen.” Terang Hadi
“Ya, Kami terus mengawal perkembangan selanjutnya, siapa pemenang lelang.”ungkapnya.
Hadi juga berharap agar tidak ada lagi ketertutupan informasi dari pihak Bank Mandiri terhadap debitur debitur yang macet kreditnya, harusnya Bank Mandiri selalu membuka ruang untuk memberi kesempatan kepada debitur untuk menjual asetnya sendiri sehingga tidak merasa dirugikan.” tutup Hadi Sutrisno,SH
Di tempat terpisah saat dikonfirmasi ke pihak Bank Mandiri, Indah selaku Resepsionis, mengatakan Pak. Nanto sementara perjalanan Dinas, jadi untuk saat ini belum bisa memberikan keterangan apa-apa.
Menurutnya, Hanya Pak Nanto yang lebih tau duduk permalasahan ini, Pak. ” ucap Indah sambil tersenyum, Senin 18 Oktober 2021 di Bank Mandiri Kantor Wilayah X Makassar Jl. R.A. Kartini No. 12-14, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.(zul)