Konawe: teropongaspirasimasyarakat.com
KONUT – Aliansi Pemuda Lingkar Tambang (APLITA-KONUT) Mempertanyakan Aktivitas PT.Kabaena Kromik Prathama (KKP) yang melakukan Pengapalan Dengan Menggunakan Jety yag di duga tidak mengantongi izin dan tidak terdaftar di Tersus.
Ketua Aplita Konut Suhardin Mengungkapkan Bahwa Perusahaan PT.Kabaena Kromik Prathama (KKP) Beberapa Kali Telah Melakukan Penjualan Ore Nikel Dengan Menggunakan Jety Yang Kami Duga Tidak Memiliki Izin, Ironisnya pada tanggal 09-08-2021 Perusahaan tersebut kembali melakukan aktivitas pengaspalan, Bukan Hanya Itu Perusahaan tersebut menggunakan jalan umum sebagai jalan Holing mereka yang kami duga tidak mengantongi izin dari dinas terkait.
“Sementara ini Jelas pada pasal 339 Ayat 1 UU No 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, Dan Pasal 3 (a) Dan Pasal 17 (a) Peraturan mentri perhubungan RI tentang TERSUS Dan TUKS No 20 tahun 2017” Ujarnya.
“Oleh karena Itu, Kegiatan Bongkar Muat Ore Nikel Yang Di lakukan Oleh PT.KKP ini jelas ilegal dan merugikan negara” Tambahnya.
Mereka Menyayangkan PT.KKP melakukan aktivitas pertambangan dengan menyalahi berbagai aturan.
Suhardin Putra Asli Konawe Utara Menambahkan, Bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Menanggapi Persoalan ini.
Kalau dugaan aktivitas PT.KKP Terus Terjadi Pihaknya Akan Terus Mempresure persoalan Ini kalau perlu secepatnya akan melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sultra Dan Polda Sultra, Tutupnya pada Awak Media.
*fendi ferdana