Gowa: teropongaspirasimasyarakat.com.
Hari pertama Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Kabupaten Gowa, masih ada beberapa pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM, Sabtu (10/7) malam.
Salah satunya rumah makan Cang Kuning di Jalan Sultan Hasanuddin Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu ini. Rumah makan ini kedapatan masih beroperasi seperti biasanya padahal sudah di atas pukul 19.00 Wita.
Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Gowa, Hj Kamsina yang saat memimpin Tim 4 melakukan razia, mengingatkan dengan tegas pengelola Rumah Makan Cang Kuning. Dirinya berharap agar ini tidak terulang lagi apabila sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi.
“Kami tidak melarang untuk jualan. Tapi intinya bahwa tidak boleh lagi melayani makan di tempat di atas jam 7 malam. Kalau bungkus untuk dibawa pulang, boleh buka sampai jam 10 malam,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Kamsina bersama tim juga menemukan rumah makan ini masih belum menerapkan protokol kesehatan secara penuh, seperti tidak melakukan pengaturan jarak kursi. Sehingga pada kesempatan tim langsung melakukan pengaturan jarak dan pengurangan jumlah kursi.
“Besok kami akan datang lagi mengecek. Kalau masih melanggar, sanksi jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020,” tandasnya.
Selain Cang Kuning, Tim 4 juga masih mendapati warung makan di Jalan Bontotangnga dan Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongan yang masih beroperasi seperti biasa.
Sementara itu, di lokasi yang berbeda, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat agar PPKM Mikro ini berjalan dengan baik. Menurutnya PPKM ini sebagai upaya pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di Kabupaten Gowa.
“Kita mohon kerjasama seluruh lapisan masyarakat untuk kita batasi aktivitas. Tetap boleh berjualan, tapi dibatasi supaya kita tidak mengarah pada ke PPKM darurat karena begitu mengarah pada PPKM darurat tidak boleh ada aktivitas apa-apa,” harapnya.
Razia PPKM ini ada 4 (empat) tim yang diturunkan untuk menyasar tempat-tempat umum, tempat ibadah, toko-toko, warung, rumah makan/restoran. Tim ini terdiri dari personel gabungan, yaitu dari Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Agama Sungguminasa, Kementrian Agama Kabupaten Gowa dan pihak lainnya. (Ahmad/Ds.)