Makassar, teropongaspirasimasyarakat.com| Pemprov Sulsel Telah melakukan berbagai terobosan untuk Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pada saat yang sama, mereka melakukan upaya mempersempit ruang gerak berbagai cela pungutan liar dikantor samsat Sulsel, seiring dengan itu pula beberapa tahun terakhir Samsat mendapat Suvervisi langsung dari KPK dalam pencegahan akan terjadinya korupsi maupun pungutan liar di lembaga pemungut pajak rakyat tersebut.
Namun setelah salah seorang sumber di samsat mengurus perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor kendaraan, mereka masih mejumpai dugaan pungli. dia menjelaskan kronologisnya bahwa pada tanggal 5 april 2021 wartawan TAM mejumpai hal yang terkesan masih ada kejanggalan di samsat pada saat pengurusan perpanjangan STNK dan penggantian Plat kendaraan pribadi kami.
Pada awal kendaraan kami masuk gerbang samsat, petugas cek fisik mesin sudah langsung mengarahkan kendaraan kami ke tempat cek fisik dan melakukan penggesekan rangka mesin, lalu menempelkannya di secarik kertas, disinilah awal mula kami melihat kejanggalan yang terjadi sebelum kami meninggalkan tempat cek fisik, kami diminta oleh petugas untuk membayar Rp 5.000 tanpa bukti bayar dari petugas dan diarahkan kami lanjut ke bagian validasi cek fisik, lagi-lagi kami disana diminta bayar Rp 5.000 oleh petugas loket yang berpakaian polisi, seorang wanita dan juga mengarahkan kami ke ruang arsip untuk sekedar menstempel kertas cek fisik, disitupun meminta pembayaran Rp 5.000. Setelah itu kami diarahkan untuk melakukan registrasi di bagian pendaftaran yang diawaki oleh beberapa orang anak magang dan meminta saya lanjut ke lantai dua mengambil nomor registrasi lagi dan juga mendapat stempel registrasi, disitupun juga diminta kami membayar Rp 10.000 oleh petugas yang duduk didalam loket. Lalu kami diminta turun ke loket B namun tidak ada petugas seorang pun karena semua istirahat, kami mendapat pelayanan yang mengecewakan, tidak nyaman dari seorang petugas loket.
Dia memberi respon tidak baik ketika kami menanyakan langkah dan tempat seterusnya kami jalani setelah dari loket atas, nasib baik ada seorang oknum petugas polisi yang juga ada di loket tersebut, menjawab pertanyan dengan baik sekaligus mengarahkan kami ke loket pengambilan nomor plat kendaraan, disana kami juga di suruh bayar lagi Rp 5.000 tanpa kuitansi atau bukti bayar dari mereka. Setelah itu kami diarahkan ke loket pendaftaran 1 dan berkas diterima oleh petugas, nasib baiknya pula petugas yang satu ini tidak meminta kami untuk membayar sepeserpun dan mengarahkan kami ke kasir untuk membayar jumlah pajak kendaraan yang mesti kami bayar. Kami melakukan pembayaran pajak dan mendapatkan salinan STNK dan selanjutnya di validasi sekaligus di stempel.
Beberapa saat menunggu panggilan untuk mengambil dan terus diarahkan ke belakang bagian pencetakan plat kendaraan, dan naas lagi di loket pencetakan ini kami bayar lagi Rp 5.000 untuk selanjutnya menunggu beberapa saat sebelum kami menerima plat kenderaan yang jatuh tempo pada bulan april 2021. Dari serangkaian alur perpanjangan STNK dan Plat kendaraan yang kami alami pada hari senin tersebut, kami melihat disitu dan hampir saya tidak percaya melihat dan mengalami hal-hal seperti itu, hampir tidak mungkin tapi mau atau tidak itu sulit dibantah itu fakta dugaan pungli di Samsat masih ada, meskipun sudah diawasi ekstra ketat oleh para petinggi dan pengawas internal bahkan di Supervisi oleh KPK.
Saya melihat dan merasakan masih terjadi pungli meski itu jumlahnya kecil, tapi jika dijumlahkan, maka nilainya tidaklah kecil. Coba kita kalikan 6 kali Rp 5.000 artinya Rp 30.000 dari saya seorang, jika pada hari itu ada 200 orang yang mengurus sejenis atau pengurusan lainnya maka terakumulasi Rp 6.000.000 terkumpul oleh oknum petugas samsat tersebut, belum dikali 22 hari kerja dikali 12 bulan dalam setahun, maka terdapat ratusan juta rupiah uang yang tidak sah diambil oleh oknum petugas samsat di jalan andi mappanyukki saja, belum dihitung di kantor samsat lainnya di Sulawesi Selatan, sungguh hal yang miris dan patut mendapat perhatian dari pihak berwenang. Semoga hal ini menjadi cacatan dan pengalaman yang tidak terulang pada kami di tahun kemudian dan kepada seluruh rakyat Sulawesi Selatan yang dengan taat membayar pajak demi keberlanjutan pembangunan di Sulsel, apatah lagi petugas yang melakukan serangkain pungli tersebut adalah oknum PNS maupun Honorer yang telah di gaji oleh negara dan bahkan mereka mendapat insentif duakali lipat dari Pemerintah. Semoga saja kejadian yang kami alami tidak lagi terjadi pada masyakat lainnya (RIR).