Makassar, teropongaspirasimasyarakat.com |Pegawai kontrak Disdik Sulsel saat ini diliputi keresahan karena adanya isu bahwa upah mereka akan diturunkan. Isu yang beredar saat ini pegawai kontrak akan dibayarkan berpatokan dengan ijasah terakhir yang mereka miliki.
Mereka yang berijasah SMA akan digaji Rp 2 juta dan yang berijasah S1 akan diupah Rp 2,5 juta. Mendengar akan diturunkannya gaji mereka yang tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) Sulsel ini membuat para tenaga kontrak di Disdik Sulsel ‘berduka’ dan kecewa atas kebijakan ini.
Betapa tidak, hampir seluruh tenaga kontrak yang ada di Disdik Sulsel telah bekeluarga dan memiliki anak. Kehidupan mereka rata-rata morat-marit tak menentu. Gajinya pun selalu terlambat ditambah lagi dengan adanya informasi bahwa gaji mereka akan diturunkan.
“Kalau benar gaji Kami diturunkan, berarti pemerintah sudah tidak berpihak lagi kepada Kami yang hanya pegawai kontrak yang nasibnya tidak menentu. Mudah-mudahan ini hanya isu atau hoax, karena betul adanya, kemana Kami akan mengadu,” keluh salah seorang pegawai kontrak di Disdik yang tidak bersedia disebut identitasnya.
Informasi liar tentang penurunan gaji/upah bagi pegawai kontrak di Disdik Sulsel yang mengacu kepada ijasah terakhir yang dimiliki kabarnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tahun ini.
Namun setelah dikonfirmasi kepada Sekretaris Disdik Sulsel H Hery Sumiharto menyampaikan bahwa terkait masalah pemberian upah/gaji yang mengacu pada ijasah terakhir yang dimiliki tenaga kontrak adalah berlaku di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Sulsel, termasuk di Disdik Sulsel, dan itu sesuai Pergub yang ada.
“Untuk jelasnya tentang Pergub yang mengatur masalah penggajian pegawai kontrak silahkan tanyakan kepada Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum Disdik Sulsel,” katanya.
Pernyataan Sekretaris Disdik Sulsel ini, membuat media ini menghubungi via Whatshap kepada Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum Firdausi Topuriti untuk meminta kejelasan dan konfirmasi terkait masalah ini. Namun sampai berita ini live tidak ada jawaban dan konfirmasi dari yang bersangkutan.
Kalau Pergub ini benar adanya, seluruh pegawai kontrak Disdik Sulsel yang dihubungi media ini, berharap kepada Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, agar Pergub ini direvisi dan ditinjau kembali karena dinilai merugikan dan tidak berpihak ke tenaga kontrak yang ada di Pemprov Sulsel.
Bilamana Pergub ini tetap diberlakukan akan menjadi preseden buruk karena bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan terkait penggajian dan pengupahan yang harus mengacu kepada UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur. (Muh Ahm)