Makassar, teropongaspirasimasyarakat.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 783.826.550 dari oknum fasilitator Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat. Dana sebesar itu diduga dari hasil ‘setoran’ para Kepala Sekolah yang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 dengan masing-masing sebesar 3 persen. Kasus ini tengah bergulir di meja penyidik.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kajati Sulbar, Feri Mupahir, kasus dugaan pemotongan dana DAK sebesar 3 persen ini tengah ditangani pihak Kejati Sulbar. Kasus ini, kata Feri Mupahir, seperti dikutip merdeka.com, sudah di meja penyidik. Sejumlah kepala sekolah mengakui telah menyetorkan uang sebesar 3 persen dari nilai bantuan DAK yang dia terima kepada oknum di Dinas Pendidikan Sulbar, melalui fasilitator, atas perintah langsung atasannya di Disdik Sulbar.
Para kepala sekolah mengakui, kata Feri, dana 3 persen tersebut untuk biaya jasa sang fasilitator, biaya pembuatan RAB dan desain gambar.
Lanjut. Feri mupahir Menjelaskan. uang tiga persen hasil dari potongan DAK itu untuk sang fasilitator, itu merupakan akal-akalan dari tiga tersangka, karena kata dia, pungutan uang 3 persen. tidak memiliki payung hukum, sehingga dinyatakan Hal itu, masuk kasus pemerasan.
Lajut menambahkan.
kemungkinan barang bukti uang ini, akan masih bertambah jumlahnya. Soal berapa jumlah kerugian negara. penyidik Kejati sulbar masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar, untuk mengetahui berapa besar total kerugian negara pada proyek DAK tahun 2020.
“Kerugian negaranya kami belum bisa rinci secara total, karena masih dalam perhitungan BPKP. kasus ini masih dilakukan penyidikan tambahan. Dan bisa saja uang ini akan bertambah jumlahnya, karena bisa jadi jika para oknum tidak mau mengembalikan uang 3 persen itu akan dijadikan tersangka,” tegasnya.
Namun Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulbar menetapkan tiga tersangka pada kasus pemotongan DAK 3 persen. Penetapan ketiga tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup termasuk sejumlah uang Rp783.826.550 yang diterima oleh fasilitator. Ketiga tersangka itu adalah masing-masing berinisial BB yang merupakan penanggung jawab kegiatan DAK fisik, diantaranya. BE, wakil penanggung jawab kegiatan DAK fisik, AD sebagai fasilitator kegiatan. Namun, Feri belum bersedia merinci peran ketiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sulbar. M Jml.