Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    UPZ BAZNAS Masjid Nurul Khalifah Samata Salurkan Zakat Fitrah kepada Warga Borong Raukang

    UPZ BAZNAS Masjid Nurul Khalifah Samata Salurkan Zakat Fitrah kepada Warga Borong Raukang

    Penentuan Idul Fitri 2026, Kemenag Sulsel Lakukan Pemantauan Hilal di Unismuh Makassar

    Penentuan Idul Fitri 2026, Kemenag Sulsel Lakukan Pemantauan Hilal di Unismuh Makassar

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 5 Milyar Untuk Siswa SLB

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 5 Milyar Untuk Siswa SLB

    SMK TI Bulukumba Raih Juara Umum 3 pada Semarak Ramadan 2026

    SMK TI Bulukumba Raih Juara Umum 3 pada Semarak Ramadan 2026

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    UPZ BAZNAS Masjid Nurul Khalifah Samata Salurkan Zakat Fitrah kepada Warga Borong Raukang

    UPZ BAZNAS Masjid Nurul Khalifah Samata Salurkan Zakat Fitrah kepada Warga Borong Raukang

    Penentuan Idul Fitri 2026, Kemenag Sulsel Lakukan Pemantauan Hilal di Unismuh Makassar

    Penentuan Idul Fitri 2026, Kemenag Sulsel Lakukan Pemantauan Hilal di Unismuh Makassar

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 5 Milyar Untuk Siswa SLB

    Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 5 Milyar Untuk Siswa SLB

    SMK TI Bulukumba Raih Juara Umum 3 pada Semarak Ramadan 2026

    SMK TI Bulukumba Raih Juara Umum 3 pada Semarak Ramadan 2026

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News

Awasi Pemilu 2024; Money Politik Merupakan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia

adm-aspirasirakyat by adm-aspirasirakyat
Desember 5, 2023
Reading Time:3min read
0
Awasi Pemilu 2024; Money Politik Merupakan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia

Teropongaspirasimasyarakat.com
OMBINTANG Pemilihan adalah proses formal memilih seseorang untuk jabatan pemerintahan publik dan menerima atau menolak proposisi politik melalui pemungutan suara.

RELATED POSTS

UPZ BAZNAS Masjid Nurul Khalifah Samata Salurkan Zakat Fitrah kepada Warga Borong Raukang

Penentuan Idul Fitri 2026, Kemenag Sulsel Lakukan Pemantauan Hilal di Unismuh Makassar

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 5 Milyar Untuk Siswa SLB

Dalam Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu.

Pemilu merupakan musyawarah besar rakyat Indonesia, sebagai salah satu implementasi dari pelaksanaan atau perwujudan nilai-nilai pancasila, terutama pada sila keempat, karena pada hari yang sama seluruh warga negara yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan pendapat berupa suara di TPS.

Menyoal politik uang yang lebih populer dengan istilah ‘Serangan Fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan bahwasanya semua pihak telah memahami pendekatan hukum di Indonesia bisa dilakukan secara normatif, kelembagaan, dan budaya.

Istilah “serangan fajar” berasal dari kalangan militer. Tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta. Karena serangan fajar ini biasanya relatif berhasil, untuk itulah praktik ini diadopsi di pemilihan oleh para caleg atau calon pemimpin culas.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pengawasan praktek politik uang dan korupsi tidak hanya jelang Pemilu 2024 akan tetapi setiap pemilihan kepala daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, bahkan pemilihan kapala desa praktek money politik menjadi hangat dibicarakan. Dan praktek tersebut sudah jelas melanggar sila pancasila satu sampai lima yang berkaitan.

Saat ini, suara sumbang ditengah masyarakat tentang praktek politik uang sudah sangat mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan pengawasan dan keterlibatan semua pihak serta masyarakat, hal tersebut berdasarkan data survei pada pemilu sebelumnya. Dari jumlah pemilih 72 persen, 47 persen melakukan politik uang.

Money Politic atau jual beli suara pada dasarnya adalah membeli kedaulatan rakyat. Selain itu, rakyat yang menerima uang sebenarnya menggadaikan kedaulatannya untuk masa waktu tertentu.

Hasil dari pengkajian serta diskusi banyak pihak menunjukan bahwa praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa.

Ancaman hukum bagi pelaku money politik termasuk perbuatan pidana yang ancaman hukumanya tidak main main. Dalam Undang-undang pemilu pasal 280, telah ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Politik uang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyuap atau membeli suara pemilih demi kepentingan politik bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya.

Dalam pandangan agama, politik uang itu dilarang karena merusak sistem sosial dan politik. Tidak semata-mata dilihat dari kepentingan pemberi suap dan penerima suap dalam jangka pendek, tapi juga kepentingan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa politik uang merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar), Mahasiswa Pemerhati Sosial Mencermati Issu Issu Strategis Untuk Tegaknya Hukum dan Demokrasi(**)

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
adm-aspirasirakyat

adm-aspirasirakyat

Related Posts

UPZ BAZNAS Masjid Nurul Khalifah Samata Salurkan Zakat Fitrah kepada Warga Borong Raukang
Daerah

UPZ BAZNAS Masjid Nurul Khalifah Samata Salurkan Zakat Fitrah kepada Warga Borong Raukang

Maret 20, 2026
Penentuan Idul Fitri 2026, Kemenag Sulsel Lakukan Pemantauan Hilal di Unismuh Makassar
Daerah

Penentuan Idul Fitri 2026, Kemenag Sulsel Lakukan Pemantauan Hilal di Unismuh Makassar

Maret 19, 2026
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 5 Milyar Untuk Siswa SLB
Daerah

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 5 Milyar Untuk Siswa SLB

Maret 16, 2026
SMK TI Bulukumba Raih Juara Umum 3 pada Semarak Ramadan 2026
Daerah

SMK TI Bulukumba Raih Juara Umum 3 pada Semarak Ramadan 2026

Maret 14, 2026
SMAN 11 Pinrang Ditetapkan Sebagai Sekolah Model PM dan KKA
Daerah

SMAN 11 Pinrang Ditetapkan Sebagai Sekolah Model PM dan KKA

Maret 14, 2026
SMKN 1 Pangkajene Gelar Kegiatan SMK Berbagi
Daerah

SMKN 1 Pangkajene Gelar Kegiatan SMK Berbagi

Maret 14, 2026
Next Post
Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat, Berhasil Laksanakan Pelatihan Perencanaan Berbasis Data

Dinas Pendidikan Kabupaten Asmat, Berhasil Laksanakan Pelatihan Perencanaan Berbasis Data

SMA Negeri 12 Maros Laksanakan Gelar Karya P5 Kamis 7 Desember 2023

SMA Negeri 12 Maros Laksanakan Gelar Karya P5 Kamis 7 Desember 2023

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • 90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

    90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Staf Sekjen DPR RI Tanggapi Polemik 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMAN 11 Pinrang Ditetapkan Sebagai Sekolah Model PM dan KKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Keluarkan Pedoman Pembelajaran Selama Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Terapkan Lima Hari Kerja Fleksibel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Siswi SMAN 12 Maros Korban Kebakaran di Cenrana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • UPZ BAZNAS Masjid Nurul Khalifah Samata Salurkan Zakat Fitrah kepada Warga Borong Raukang
  • Penentuan Idul Fitri 2026, Kemenag Sulsel Lakukan Pemantauan Hilal di Unismuh Makassar
  • Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan 5 Milyar Untuk Siswa SLB

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!