Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Talk Show dan Showcase Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru SMK Sulsel Digelar di SMKN 1 Bulukumba

    Talk Show dan Showcase Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru SMK Sulsel Digelar di SMKN 1 Bulukumba

    Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar

    Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar

    Siswi SMAN 22 Makassar, Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

    Siswi SMAN 22 Makassar, Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

    Disdik Sulbar Belajar SPBE di Disdik Sulsel

    Disdik Sulbar Belajar SPBE di Disdik Sulsel

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Talk Show dan Showcase Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru SMK Sulsel Digelar di SMKN 1 Bulukumba

    Talk Show dan Showcase Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru SMK Sulsel Digelar di SMKN 1 Bulukumba

    Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar

    Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar

    Siswi SMAN 22 Makassar, Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

    Siswi SMAN 22 Makassar, Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

    Disdik Sulbar Belajar SPBE di Disdik Sulsel

    Disdik Sulbar Belajar SPBE di Disdik Sulsel

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News

Ketua DPP LSM INTAI Makassar dan TIM Advokat Angkat Bicara Lakukan pelaporan Balik

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
Januari 20, 2023
Reading Time:3min read
0
Ketua DPP LSM INTAI Makassar dan TIM Advokat Angkat Bicara Lakukan pelaporan Balik

MAKASSAR:teropongaspirasimasyarakat.com
Ketua Umum DPP LSM INTAI, SRP (50) yang diduga melakukan penipuan dengan tegas angkat bicara mengatakan bahwa Hal tersebut tidak benar, adapun hubungan dirinya dengan HLM adalah murni hubungan hukum perikatan karena didalamnya mengandung suatu kesepakatan/perjanjian, kata SRP saat di temui di salah satu warkop di Batas Kota Kamis, (19/01/2023).

RELATED POSTS

Talk Show dan Showcase Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru SMK Sulsel Digelar di SMKN 1 Bulukumba

Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar

Siswi SMAN 22 Makassar, Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

Dengan adanya berita dibeberapa media online, sebagai mana yang diberitakan salah saatu media tanggal 11/01/2023, dengan narasi bahwa oknum-LSM-berjanji-selesaikan -masalah-dan-ambil-uang -senilai-RP 30-juta-korban -akan -lapor-kepihak-berwajib/ dugaan ini dibantah keras oleh ketua DPP LSM INTAI yang kini sudah terlapor.

Ia mengatakan bahwa antara dia HLM adalah murni pendampingan kasus Sebagaimana dalam surat perjanjian jasa pendampingan hukum No.001/SPJPH/LSM-INTAI/DPP/SKU/XI/2022 dan surat kuasa No 014/SKU/LSM-INTAI/DPP/XI/2022, Tertanggal 03 November 2022 jelasnya

“Adapun uang yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut adalah murni operasional dan jasa pendampingan/advokasi,” ucapnya

Sementara Itu, Gunawan S.H.,M.H salah satu Tim Hukum DPP LSM INTAI menjelaskan bahwa Perlu dipahami pada prinsipnya, Hukum Pemberian kuasa adalah mengatur dan membatasi hubungan hukum antara pemberi kuasa dan penerima kuasa, dimana pemberi kuasa langsung memberi kedudukan atau kapasitas kepada penerima kuasa untuk menjadi wakil penuh (full power) pemberi kuasa yakni Memberi hak dan kewenangan (authority) kepada penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa terhadap pihak ketiga sebagaimana ketentuan Pasal 1806 KUH PERDATA.

Oleh karena itu, jika Ditinjau dari kedudukan hukum dan permasalahan yang ada, Saudara SRP adalah pihak Penerima Kuasa sedangkan HLM selaku pihak pemberi kuasa, ini berarti ada surat kuasa yang telah di buat oleh kedua belah pihak sebagai kesepakatan untuk membatasi tindakan dan atau kewenangan dalam bertindak untuk mengurusi sesuatu yang di kuasakan.

Merujuk pada surat kuasa SRP DAN HLM tentang pengurusan Mobil di kejaksaan, tidak ada klausul yang mewajibkan bahwa penerima kuasa SRP harus berhasil untuk mendapatkan mobil truck tersebut untuk kemudian diberikan kepada pemberi kuasa HLM, ini berarti bahwa SRP patuh dan taat serta berkomitmen pada apa yang termuat dalam surat kuasa saja, artinya SRP tidak mungkin bertindak melampaui batas kewenangan yang di berikan oleh pemberi kuasa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Apalagi, dalam menjalankan kuasa SRP ternyata baru mengetahui bahwa mobil pemberi kuasa HLM dalam rampasan negara karena dijadikan barang bukti dalam perkara pidana yang sebelumnya di alami oleh saudara HLM.

Oleh karena itu, sangatlah tidak benar jika SRP di tuduh melakukan suatu “PENIPUAN”, jelas Gunawan, S.H.,M.H.

Sekaitan dengan itu, ada lagi muncul di pemberitaan tentang uang. Perlu diketahui bahwa SRP ini menjalankan kuasa dan tentu ada upah/biaya jasa yang di sepakati antara HLM selaku pemberi kuasa dan SRP selaku penerima Kuasa Sebagaimana ketentuan Pasal 1808 KUH PERDATA.

Di samping itu, kedua belah pihak juga telah membuat suatu surat perjanjian terkait pemberian upah/biaya jasa dalam menjalankan kuasa dan itu berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata,” terangnya.

Ia berpendapat bahwa laporan polisi suatu hal yang sangat wajar bagi warga Indonesia yang ingin mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan. Tetapi didalam Laporan tersebut tentunya kami tidak tinggal diam dan akan mengikuti proses berjalan.

“Kami akan ikuti proses yang ada dan kami bersama Tim hukum siap mengawal kasus tersebut sampai selesai. Tapi ingat ketika laporan tersebut tidak bisa di buktikan oleh HLM, maka kami akan lapor balik sesuai ketentuan pasal 318 ayat (1) KUH Pidana “Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, tegas Gunawan, S.H.,M.H.

Selain itu kami akan laporkan pencemaran nama baik atau “penghinaan” sebagaimana Pasal 310 KUHP ayat (1)Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tambah Gunawan S.H.,M.H.

“Kami akan melakukan Advokasi kepada SRP selaku ketua Umum DPP LSM INTAI bersama Tim kuasa hukum sampai proses selesai dan akan melakukan pelaporan balik kepada HLM,” tutup Gunawan, S.H.,M.H.(Tamc).

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

Talk Show dan Showcase Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru SMK Sulsel Digelar di SMKN 1 Bulukumba
Daerah

Talk Show dan Showcase Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru SMK Sulsel Digelar di SMKN 1 Bulukumba

Desember 7, 2025
Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar
Daerah

Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar

Desember 6, 2025
Siswi SMAN 22 Makassar, Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea
Daerah

Siswi SMAN 22 Makassar, Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

Desember 5, 2025
Disdik Sulbar Belajar SPBE di Disdik Sulsel
Daerah

Disdik Sulbar Belajar SPBE di Disdik Sulsel

Desember 4, 2025
Pemilihan RT di RW 13 Kelurahan Bulurokeng Berjalan Lancar, Delapan Calon Ikut Bertarung
Daerah

Pemilihan RT di RW 13 Kelurahan Bulurokeng Berjalan Lancar, Delapan Calon Ikut Bertarung

Desember 3, 2025
Pemilihan RT/RW di Kelurahan Buntusu Berjalan Aman dan Sukses
Daerah

Pemilihan RT/RW di Kelurahan Buntusu Berjalan Aman dan Sukses

Desember 3, 2025
Next Post
Dr. Ridwan Ismail Razak S.Sos. M.SI. di Terima sebagai Mediator Non Hakim  Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A

Dr. Ridwan Ismail Razak S.Sos. M.SI. di Terima sebagai Mediator Non Hakim  Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A

Raker Pengawas Sekolah Disdik Provinsi Sulawesi Selatan  Berahir 20 Januari 2023 Di Hotel Grand Imawan

Raker Pengawas Sekolah Disdik Provinsi Sulawesi Selatan Berahir 20 Januari 2023 Di Hotel Grand Imawan

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo: “Akhir dari Perjuangan Panjang Mencari Keadilan”

    Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo: “Akhir dari Perjuangan Panjang Mencari Keadilan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Ridwan Ismail Razak Fungsional Ahli Sekretaris Jenderal DPR RI, Angkat Bicara Soal Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Lutra Dinilai Tidak Adil dan Non-Prosedural

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Pelosok Gowa, Juara 1 Guru Dedikatif Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr.Ridwan Ismail Razak,S.Sos. M.Si.Tanggapi Rilis BKN Terkait Pendataan Guru PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Shorinji Kempo Maros Pertahankan Gelar Juara Umum 1 untuk Ketiga Kalinya pada Kejuaraan Metro School Tingkat Pelajar se-Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Volly PGRI Cabang Khusus, Jawara di Pangkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Talk Show dan Showcase Pelatihan Pembelajaran Mendalam Guru SMK Sulsel Digelar di SMKN 1 Bulukumba
  • Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar
  • Siswi SMAN 22 Makassar, Raih Medali Emas dan Penghargaan di Korea

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!