Teropongaspirasimasyarakat.com | Konawe Utara-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara (Konut), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perusahaan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) yang beroperasi di Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.
Sidak DLH Konut di perusahaan penambangan biji nikel ini, digelar atas tindak lanjut laporan masyarakat adanya dugaan pengrusakan sumber mata air bersih yang ditimbulkan dari aktivitas PT BNN tersebut sehingga menyebabkan pencemaran.
Sidak DLH resmi digelar bersama beberapa wartawan sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor :660/258/lX/2022, dipimpin Sekertaris DLH Konut, Marjoni bersama para Kepala Bidang (Kabid) DLH Konut.
Namun miris, saat tim DLH Konut dan wartawan tiba dilokasi penambangan PT BNN, awak media dari Rakyat Sultra dan Indosultra.Com, dilarang meliput dilokasi titik air bersih area penambangan PT BNN oleh Wakil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BNN.
Tidak ada penjelasan secara detail alasan hingga wartawan dilarang meliput pada titik lokasi air bersih ditempat kawasan penambangan PT BNN. Wakil KTT BNN hanya mengatakan bahwa itu aturan perusahaan.
“Kami dari perusahan tidak mengizinkan dari pihak media, untuk ikut naik ke atas (meliput red..) karena ini aturan perusahaan, bisa di izinkan asal ada izin surat dari pihak media,”kata Wakil KTT PT BNN, La Ode Ramaika kepada wartawan di mes PT BNN, Selasa (11/9/2022), disaksikan pihak DLH Konut dan beberapa karyawan perusahaan.
Pernyataan tersebut, ditanggapi oleh salah seorang wartawan Indosultra.Com, Jefri Ipnu dengan mengatakan, bahwa kehadiran media yaitu untuk memperoleh dukementasi dan informasi dari pihak PT BNN atas adanya laporan dugaan pengerusakan titik air bersih, sehingga dalam pembuatan berita dapat berimbang. Namun, lagi-lagi penyampaian itu ditolak oleh pihak PT BNN.
“Sebagai pers, kami sudah profesional bekerja untuk memperoleh informasi yang berimbang dari masyarakat dan perusahaan atas adanya laporan dugaan pencemaran air bersih. Tapi yang kami sesalkan dilarang meliput oleh Wakil KTT PT BNN. Ada apa? Kenapa harus dilarang meliput pengelolaan penambangan PT BNN,”kesalnya.
Menanggapi kembali keterangan tersebut, Jefri Ipnu menyebut oknum prilaku Wakil KTT PT BNN yang melarang wartawan untuk meliput itu merupakan suatu pelanggaran sebagaiman yang sangat jelas yang tercantum pada pasal 18 undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran pers sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan ketentuan.
Suhardin