Makassar:teropongaspirasimasyarakat.com
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wil. II Gowa, Firdaus, S.Pd.,M.Pd.,MM diwakili oleh Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wil.II Gowa, Andi Tenri Umpu, SP.,MM menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Kedua Tahun 2022 yang di selenggarakan oleh KPU Kabupaten Gowa bersama stake holder lainnya dalam menyusun daftar pemilih berkelanjutan triwulan kedua dari hasil Pemutakhiran oleh KPU Kabupaten Gowa Tahun 2022.
Dalam kesempatan ini Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis, SS membuka secara resmi, pada kesempatan ini juga menyampaikan, bahwa Setelah selesai nya Tahapan Pemilu dan Pilkada Program unggulan yang dimiliki KPU yaitu Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, sesuai dengan PKPU Nomor 6 tahun 2021 PDPB merupakan hal yang penting untuk menyusun data pemilih, dalam hal penyusunan daftar pemilih berkelanjutan kita sudah berkoordinasi dengan Dinas-Dinas terkait untuk mendapatkan data dalam progres sehingga Pemilih yang memenuhi syarat dimasukkan dalam daftar Pemilih adapun Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dapat di keluarkan dari daftar pilih, berdasarkan Regulasi sekarang pada PKPU nomor 6 tahun 2021 kami memiliki keterbatasan, karena PKPU sebelumnya jika terdapat laporan orang meninggal dari eks PPK atau PPS maupun dari laporan masyarakat bisa kami masukkan ke daftar Pemilih atau sebaliknya namun tentunya sesuai dengan Regulasi PKPU nomor 6 tahun 2021 bahwa Pemilih yang dinyatakan TMS harus disertai Dokumen seperti halnya Akte Kematian.

Pada kesempatan ini Ketua Divisi Perencanaan, data dan informasi KPU Gowa, Wasilah,S.IP menyampaikan, sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2021 pasal 10 Melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan tentunya berkoordinasi dengan stake holder yang terkait, Tujuan PDPB adalah untuk mengupdate data yang berskala daerah maupun nasional, maka dari itu perlunya kolaborasi antara stake holder yang hadir pada kegiatan ini untuk mendapatkan data dan informasi, serta pentingnya Kolaborasi antara DPMD dengan KPU Kabupaten Gowa mengingat akan dilaksanakannya Pemilihan Gubernur, Pemilihan Presiden dan akan dilakukan Coklit oleh jajaran Pemerintah Kab/Kota sehingga dapat memberikan Data Pemilih pada tiap-tiap Desa dan Kecamatan kepada KPU Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wil. II.Gowa, Andi Tenri Umpu menyampaikan bahwa Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Gowa, siap mensukseskan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dan siap bekerjasama dengan menggandeng pemilih bersyarat dari semua UPT Sekolah SMA, SMK dan SLB yang ada di Kab.Gowa karena hal ini juga sejalan dengan percepatan program Gubernur Sulawesi Selatan yang meminta kepada seluruh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XII untuk melakukan pendataan anak usia 16 sampai 18 tahun dan anak difabel usia 14 sampai 18 tahun yang putus sekolah dan tidak sekolah di wilayah Kab.Gowa yang sudah termasuk dalam pemilih bersyarat dengan bersinergi Pemerintah Kab.Gowa,”ujarnya.
Dalam Kesempatan ini juga KPU Kabupaten Gowa memberikan link akses kepada masyarakat https://lindungihakmu.kpu.go.id yang dapat melihat apakah kita sudah terdaftar di DPT atau belum.

Dalam kegiatan ini disampaikan pula bahwa Dalam Pemutakhiran Data Pemilih ini berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 menjelaskan bahwa Pemilih yang dinyatakan TMS harus dilampirkan Dokumen yang berupa Akte Kematian dari instansi terkait, namun jika Pemilih yang TMS harus dinyatakan berdasarkan Akte Kematian yang dikeluarkan Dinas Dukcapil harus melewati proses dan memakan waktu, dan disepakati antara DPMD, KPU dan Bawaslu bahwa cukup melampirkan Dokumen Surat Keterangan atau Berita Acara yang diketahui oleh Pemerintah Desa baik itu Kades ataupun Sekdes bagi Pemilih yang sudah TMS (tidak memenuhi syarat) sehingga bisa dicoret dari Daftar Pemilih.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah OPD, para stake holder, perwakilan partai politik serta instansi terkait lainnya.(**)