Bulukumba,TEROPONGASPIRASIMASYARAKAT.COM — A. Fidya Aulia, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, melaksanakan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peningkatan kesadaran hukum bagi siswa kelas VIII SMP Negeri 5 Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan ini diikuti ratusan siswa kelas VIII.
Dalam pelaksanaannya, A. Fidya Aulia didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Bapak Alvian. Pada pemaparannya, A. Fidya Aulia menekankan pentingnya remaja memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika, baik dari sisi kesehatan fisik, psikologis, maupun masa depan. Selain itu, para siswa juga diberikan materi mengenai kesadaran hukum, termasuk sanksi yang mengatur penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
> “Usia remaja seperti siswa kelas 8 SMP adalah fase krusial pencarian jati diri. Melalui sosialisasi ini kami ingin mereka tidak hanya mengetahui bahaya narkoba tetapi juga memiliki kesadaran hukum yang kuat untuk berani menolak segala bentuk bujuk rayu barang haram tersebut,” ujar A. Fidya Aulia.
Pihak SMP Negeri 5 Bulukumba menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Interaksi aktif terlihat pada sesi tanya jawab, saat para siswa antusias berdiskusi mengenai cara membentengi diri dari pergaulan negatif.
Kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan peningkatan kesadaran hukum ini diharapkan mampu mencetak generasi muda Bulukumba yang cerdas, taat hukum, dan bersih dari narkoba.
*(sukmaasqai)*












