MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menggelar sosialisasi penggunaan akun Coretax Pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Guru HM Jusuf Kalla, Rabu (17 Desember 2025).
Sosialisasi tersebut disambut antusias oleh para ASN Disdik Sulsel karena dinilai dapat memudahkan pelayanan dan proses pembayaran pajak secara digital.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Keuangan Disdik Sulsel yang diwakili Staf Keuangan Disdik Sulsel, Syarif Muharram, didampingi Muhammad Fajrin. Dalam sambutannya, Syarif menyampaikan harapan agar kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar dan dapat meningkatkan pemahaman ASN dalam menggunakan Coretax Pajak.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh ASN Disdik Sulsel semakin memahami tata cara pembayaran pajak melalui Coretax Pajak,” ujarnya.


Sementara itu, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Makassar Utara, Muhammad Rijal, menjadi pemateri utama dalam kegiatan tersebut. Ia langsung berbaur dengan peserta dan memberikan pendampingan secara langsung, mulai dari pembuatan email hingga pendaftaran akun pajak.
Rijal menjelaskan ketentuan pembuatan kata sandi akun Coretax, yakni minimal delapan karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, serta satu karakter khusus.
Ia juga menekankan bahwa proses login akun Coretax harus menggunakan email dan nomor telepon yang sama saat pertama kali mendaftar. Selain itu, saat ini Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi telah terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski demikian, dalam praktiknya masih ditemukan sejumlah akun ASN yang belum dapat login, meskipun telah dicoba menggunakan email masing-masing peserta.
Menanggapi hal tersebut, Rijal menyampaikan bahwa apabila masih terdapat kendala, wajib pajak diminta untuk datang langsung ke KPP Pratama Makassar Utara guna melakukan aktivasi ulang atau normalisasi akun.
“Jika masih mengalami kendala, silakan datang ke kantor pajak untuk mengaktifkan dan menormalkan kembali akun Coretax,” jelas Rijal.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kemudahan ASN dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan berbasis digital. (yun)













