LUWU UTARA, π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π β
Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dinilai tidak Adil dan non prosedural, menuai sorotan publik. Salah satu tanggapan datang dari Dr. Ridwan Ismail Razak. S.Sos., M.Si. Fungsional Ahli Sekretariat Jenderal DPR RI, yang menilai keputusan pemecatan tersebut tidak adil dan berpotensi non-prosedural
Pemecatan dua guru tersebut berawal dari dugaan pungutan liar (pungli) atas sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 dari kesepakatan orang tua siswa. Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, pak Muis. Salah satu Guru yang di PTDH. Bahwa sumbangan itu merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa untuk membantu pembayaran honor sepuluh guru honorer yang selama sepuluh bulan belum menerima gaji karena belum terdaftar di sistem Dapodik maka tidak bisa dibayarkan gajinya lewat sekolah tersebut.
Namun dibelakangan persoalan muncul setelah ada orang yang mengaku berasal dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Meski laporan itu dinilai tidak memenuhi unsur hukum untuk diproses lebih lanjut, namun kasus ini tetap berlanjut hingga ke ranah hukum.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Luwu Utara dan melalui proses pengadilan yang sempat menghasilkan putusan bebas, pihak kejaksaan mengajukan banding. Pada tingkat Mahkamah Agung, kedua guru tersebut dinyatakan bersalah. Berdasarkan putusan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH bagi dua guru tersebut.Jelasnya Drs Muis
Menanggapi hal itu, Fungsional Ahli, DPR RI, Dr. Ridwan Ismail Razak .SOS. M.SI. menyampaikan keprihatinannya dan menilai bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik.
βYa, meskipun saya belum membaca konstruksi hukumnya secara lengkap, saya sangat memahami apa yang dilakukan oleh dua Guru Pak Rasnal dan kawannua pak Muis di SMA 1 Luwu Utara. Karena saya tahu betul isi Perda Pendidikan Gratis yang dibuat di masa Gubernur sebelumnya , perda itu masih berlaku sampai sekarang untuk pendidikan menengah atas,β ujar Ridwan.
Lanjut Dr Ridwan. menjelaskan, dalam perda tersebut diperbolehkan adanya peran serta orang tua dalam mendukung kegiatan pendidikan, asalkan dilakukan melalui kesepakatan komite sekolah dan orang tua siswa.
βApapun keputusannya, sepanjang itu menjadi hasil keputusan bersama dan melalui mekanisme komite sekolah, maka hal itu sah.
Dalam juknis dana BOS juga diatur bahwa peran serta orang tua dan masyarakat bisa dilakukan selama mengikuti prosedur yang benar,β jelasnya.
Ridwan lanjut ia menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan dugaan pungli dan korupsi pada kasus tersebut.
βKalau bicara pungli atau korupsi, mestinya jelas dulu apa yang dirugikan negara. Di mana letak kerugian negaranya? Dan apakah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi? Dalam kasus ini, uang tersebut digunakan untuk membantu guru honorer, bukan untuk memperkaya diri sendiri,β tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwan menilai langkah Gubernur Sulawesi Selatan yang langsung menandatangani SK pemecatan tanpa kajian mendalam merupakan tindakan yang tergesa-gesa.
βSaya menyayangkan pemerintah Sulawesi Selatan yang mengambil keputusan pemecatan PTDH secara non-prosedural. Mestinya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan aspek keadilan. Saya sudah meminta teman-teman di Kantor Gubernur untuk mencermati ulang masalah ini, mudah-mudahan dalam satu hingga dua minggu ke depan ada kabar baik,β ungkapnya.
Seandainya tidak jalan keluar yang lebih adil, Ridwan juga mendorong kedua guru yang dipecat atau PTDH untuk menempuh jalur pembelaan hukum, baik melalui Komite ASN di tingkat provinsi maupun pusat, serta menguji keputusan Gubernur tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
βSaya sarankan Pak Rasnal melakukan pembelaan di Komite ASN dan, jika perlu, menggugat keputusan itu di PTUN. Selain itu, bisa juga meminta dukungan melalui DPRD Sulsel dan DPR RI, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan, ujar
β Dr. Ridwan Ismail.
“Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pendidikan, yang menilai perlu adanya keadilan dan kejelasan prosedur hukum dalam setiap kebijakan yang menyangkut profesi guru.Tutup Dr. Ridwan Ismail, S.SOS. M.SI.
( Muh Ahmad)













