Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003

    Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003

    Disdik Sulsel Sosialisasi SPMB 2026

    Disdik Sulsel Sosialisasi SPMB 2026

    153 Penyelia Pantau TKA SD/MI di Sulsel

    153 Penyelia Pantau TKA SD/MI di Sulsel

    Bupati Maros Bakal Buka Kegiatan Rihlah Akbar ke 9 TI

    Bupati Maros Bakal Buka Kegiatan Rihlah Akbar ke 9 TI

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003

    Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003

    Disdik Sulsel Sosialisasi SPMB 2026

    Disdik Sulsel Sosialisasi SPMB 2026

    153 Penyelia Pantau TKA SD/MI di Sulsel

    153 Penyelia Pantau TKA SD/MI di Sulsel

    Bupati Maros Bakal Buka Kegiatan Rihlah Akbar ke 9 TI

    Bupati Maros Bakal Buka Kegiatan Rihlah Akbar ke 9 TI

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News Daerah

Dr. Ridwan Ismail Razak Fungsional Ahli Sekretaris Jenderal DPR RI, Angkat Bicara Soal Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Lutra Dinilai Tidak Adil dan Non-Prosedural

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
November 11, 2025
Reading Time:3min read
0
Dr. Ridwan Ismail Razak Fungsional Ahli Sekretaris Jenderal DPR RI, Angkat Bicara Soal Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Lutra Dinilai Tidak Adil dan Non-Prosedural

LUWU UTARA, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 —
Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dinilai tidak Adil dan non prosedural, menuai sorotan publik. Salah satu tanggapan datang dari Dr. Ridwan Ismail Razak. S.Sos., M.Si. Fungsional Ahli Sekretariat Jenderal DPR RI, yang menilai keputusan pemecatan tersebut tidak adil dan berpotensi non-prosedural

RELATED POSTS

Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003

Disdik Sulsel Sosialisasi SPMB 2026

153 Penyelia Pantau TKA SD/MI di Sulsel

Pemecatan dua guru tersebut berawal dari dugaan pungutan liar (pungli) atas sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 dari kesepakatan orang tua siswa. Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, pak Muis. Salah satu Guru yang di PTDH. Bahwa sumbangan itu merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa untuk membantu pembayaran honor sepuluh guru honorer yang selama sepuluh bulan belum menerima gaji karena belum terdaftar di sistem Dapodik maka tidak bisa dibayarkan gajinya lewat sekolah tersebut.

Namun dibelakangan persoalan muncul setelah ada orang yang mengaku berasal dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Meski laporan itu dinilai tidak memenuhi unsur hukum untuk diproses lebih lanjut, namun kasus ini tetap berlanjut hingga ke ranah hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Luwu Utara dan melalui proses pengadilan yang sempat menghasilkan putusan bebas, pihak kejaksaan mengajukan banding. Pada tingkat Mahkamah Agung, kedua guru tersebut dinyatakan bersalah. Berdasarkan putusan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH bagi dua guru tersebut.Jelasnya Drs Muis

Menanggapi hal itu, Fungsional Ahli, DPR RI, Dr. Ridwan Ismail Razak .SOS. M.SI. menyampaikan keprihatinannya dan menilai bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik.

“Ya, meskipun saya belum membaca konstruksi hukumnya secara lengkap, saya sangat memahami apa yang dilakukan oleh dua Guru Pak Rasnal dan kawannua pak Muis di SMA 1 Luwu Utara. Karena saya tahu betul isi Perda Pendidikan Gratis yang dibuat di masa Gubernur sebelumnya , perda itu masih berlaku sampai sekarang untuk pendidikan menengah atas,” ujar Ridwan.

Lanjut Dr Ridwan. menjelaskan, dalam perda tersebut diperbolehkan adanya peran serta orang tua dalam mendukung kegiatan pendidikan, asalkan dilakukan melalui kesepakatan komite sekolah dan orang tua siswa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Apapun keputusannya, sepanjang itu menjadi hasil keputusan bersama dan melalui mekanisme komite sekolah, maka hal itu sah.
Dalam juknis dana BOS juga diatur bahwa peran serta orang tua dan masyarakat bisa dilakukan selama mengikuti prosedur yang benar,” jelasnya.

Ridwan lanjut ia menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan dugaan pungli dan korupsi pada kasus tersebut.

“Kalau bicara pungli atau korupsi, mestinya jelas dulu apa yang dirugikan negara. Di mana letak kerugian negaranya? Dan apakah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi? Dalam kasus ini, uang tersebut digunakan untuk membantu guru honorer, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ridwan menilai langkah Gubernur Sulawesi Selatan yang langsung menandatangani SK pemecatan tanpa kajian mendalam merupakan tindakan yang tergesa-gesa.

“Saya menyayangkan pemerintah Sulawesi Selatan yang mengambil keputusan pemecatan PTDH secara non-prosedural. Mestinya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan aspek keadilan. Saya sudah meminta teman-teman di Kantor Gubernur untuk mencermati ulang masalah ini, mudah-mudahan dalam satu hingga dua minggu ke depan ada kabar baik,” ungkapnya.

Seandainya tidak jalan keluar yang lebih adil, Ridwan juga mendorong kedua guru yang dipecat atau PTDH untuk menempuh jalur pembelaan hukum, baik melalui Komite ASN di tingkat provinsi maupun pusat, serta menguji keputusan Gubernur tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya sarankan Pak Rasnal melakukan pembelaan di Komite ASN dan, jika perlu, menggugat keputusan itu di PTUN. Selain itu, bisa juga meminta dukungan melalui DPRD Sulsel dan DPR RI, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan, ujar
” Dr. Ridwan Ismail.

“Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pendidikan, yang menilai perlu adanya keadilan dan kejelasan prosedur hukum dalam setiap kebijakan yang menyangkut profesi guru.Tutup Dr. Ridwan Ismail, S.SOS. M.SI.

( Muh Ahmad)

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003
News

Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003

April 30, 2026
Disdik Sulsel Sosialisasi SPMB 2026
Daerah

Disdik Sulsel Sosialisasi SPMB 2026

April 23, 2026
153 Penyelia Pantau TKA SD/MI di Sulsel
Daerah

153 Penyelia Pantau TKA SD/MI di Sulsel

April 20, 2026
Bupati Maros Bakal Buka Kegiatan Rihlah Akbar ke 9 TI
Daerah

Bupati Maros Bakal Buka Kegiatan Rihlah Akbar ke 9 TI

April 19, 2026
Warga Findaria Mas 3 Tuntut Pembangunan Masjid dan Perbaikan Infrastruktur
Daerah

Warga Findaria Mas 3 Tuntut Pembangunan Masjid dan Perbaikan Infrastruktur

April 18, 2026
Era Kepemimpinan Syahruni Hambali: SDN Pongtiku 1 Resmi Jadi Pionir Perpustakaan Ramah Anak di Makassar
Daerah

Era Kepemimpinan Syahruni Hambali: SDN Pongtiku 1 Resmi Jadi Pionir Perpustakaan Ramah Anak di Makassar

April 18, 2026
Next Post
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga Hujan Lebat

BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga Hujan Lebat

Tim Futsal SMAN 12 Maros Sabet Juara 1 Turnamen Super Cup Smaga 2025

Tim Futsal SMAN 12 Maros Sabet Juara 1 Turnamen Super Cup Smaga 2025

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003

    Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 75 Siswa SMAN 2 Pare-Pare Lulus di SNBP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Findaria Mas 3 Tuntut Pembangunan Masjid dan Perbaikan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tetapkan Pola Kerja ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Digelar, Pensi SMAN 14 Maros Angkat Kekayaan Budaya dan Kreativitas Murid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 153 Penyelia Pantau TKA SD/MI di Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Baru SMA Negeri 3 Makassar: Andi Mashari Resmi Plt Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Lurah Tettikenrarae Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Ketua RT 003
  • Disdik Sulsel Sosialisasi SPMB 2026
  • 153 Penyelia Pantau TKA SD/MI di Sulsel

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!