Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Disdik Sulsel Terapkan FWA Maret

    Disdik Sulsel Terapkan FWA Maret

    Seskab Tegaskan Tak Ada Program Pendidikan yang Dikurangi

    Seskab Tegaskan Tak Ada Program Pendidikan yang Dikurangi

    90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan β€œSudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

    90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan β€œSudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

    Kekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru

    Kekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Disdik Sulsel Terapkan FWA Maret

    Disdik Sulsel Terapkan FWA Maret

    Seskab Tegaskan Tak Ada Program Pendidikan yang Dikurangi

    Seskab Tegaskan Tak Ada Program Pendidikan yang Dikurangi

    90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan β€œSudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

    90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan β€œSudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

    Kekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru

    Kekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News Daerah

Dr. Ridwan Ismail Razak Fungsional Ahli Sekretaris Jenderal DPR RI, Angkat Bicara Soal Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Lutra Dinilai Tidak Adil dan Non-Prosedural

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
November 11, 2025
Reading Time:3min read
0
Dr. Ridwan Ismail Razak Fungsional Ahli Sekretaris Jenderal DPR RI, Angkat Bicara Soal Pemecatan Dua Guru SMAN 1 Lutra Dinilai Tidak Adil dan Non-Prosedural

LUWU UTARA, π—§π—˜π—₯π—’π—£π—’π—‘π—šπ—”π—¦π—£π—œπ—₯π—”π—¦π—œπ— π—”π—¦π—¬π—”π—₯π—”π—žπ—”π—§.𝗖𝗒𝗠 β€”
Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dinilai tidak Adil dan non prosedural, menuai sorotan publik. Salah satu tanggapan datang dari Dr. Ridwan Ismail Razak. S.Sos., M.Si. Fungsional Ahli Sekretariat Jenderal DPR RI, yang menilai keputusan pemecatan tersebut tidak adil dan berpotensi non-prosedural

RELATED POSTS

Disdik Sulsel Terapkan FWA Maret

Seskab Tegaskan Tak Ada Program Pendidikan yang Dikurangi

90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan β€œSudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

Pemecatan dua guru tersebut berawal dari dugaan pungutan liar (pungli) atas sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 dari kesepakatan orang tua siswa. Berdasarkan penjelasan pihak sekolah, pak Muis. Salah satu Guru yang di PTDH. Bahwa sumbangan itu merupakan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan orang tua siswa untuk membantu pembayaran honor sepuluh guru honorer yang selama sepuluh bulan belum menerima gaji karena belum terdaftar di sistem Dapodik maka tidak bisa dibayarkan gajinya lewat sekolah tersebut.

Namun dibelakangan persoalan muncul setelah ada orang yang mengaku berasal dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Meski laporan itu dinilai tidak memenuhi unsur hukum untuk diproses lebih lanjut, namun kasus ini tetap berlanjut hingga ke ranah hukum.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah Luwu Utara dan melalui proses pengadilan yang sempat menghasilkan putusan bebas, pihak kejaksaan mengajukan banding. Pada tingkat Mahkamah Agung, kedua guru tersebut dinyatakan bersalah. Berdasarkan putusan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) PTDH bagi dua guru tersebut.Jelasnya Drs Muis

Menanggapi hal itu, Fungsional Ahli, DPR RI, Dr. Ridwan Ismail Razak .SOS. M.SI. menyampaikan keprihatinannya dan menilai bahwa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik.

β€œYa, meskipun saya belum membaca konstruksi hukumnya secara lengkap, saya sangat memahami apa yang dilakukan oleh dua Guru Pak Rasnal dan kawannua pak Muis di SMA 1 Luwu Utara. Karena saya tahu betul isi Perda Pendidikan Gratis yang dibuat di masa Gubernur sebelumnya , perda itu masih berlaku sampai sekarang untuk pendidikan menengah atas,” ujar Ridwan.

Lanjut Dr Ridwan. menjelaskan, dalam perda tersebut diperbolehkan adanya peran serta orang tua dalam mendukung kegiatan pendidikan, asalkan dilakukan melalui kesepakatan komite sekolah dan orang tua siswa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

β€œApapun keputusannya, sepanjang itu menjadi hasil keputusan bersama dan melalui mekanisme komite sekolah, maka hal itu sah.
Dalam juknis dana BOS juga diatur bahwa peran serta orang tua dan masyarakat bisa dilakukan selama mengikuti prosedur yang benar,” jelasnya.

Ridwan lanjut ia menilai terdapat kekeliruan dalam menafsirkan dugaan pungli dan korupsi pada kasus tersebut.

β€œKalau bicara pungli atau korupsi, mestinya jelas dulu apa yang dirugikan negara. Di mana letak kerugian negaranya? Dan apakah uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi? Dalam kasus ini, uang tersebut digunakan untuk membantu guru honorer, bukan untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ridwan menilai langkah Gubernur Sulawesi Selatan yang langsung menandatangani SK pemecatan tanpa kajian mendalam merupakan tindakan yang tergesa-gesa.

β€œSaya menyayangkan pemerintah Sulawesi Selatan yang mengambil keputusan pemecatan PTDH secara non-prosedural. Mestinya dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan aspek keadilan. Saya sudah meminta teman-teman di Kantor Gubernur untuk mencermati ulang masalah ini, mudah-mudahan dalam satu hingga dua minggu ke depan ada kabar baik,” ungkapnya.

Seandainya tidak jalan keluar yang lebih adil, Ridwan juga mendorong kedua guru yang dipecat atau PTDH untuk menempuh jalur pembelaan hukum, baik melalui Komite ASN di tingkat provinsi maupun pusat, serta menguji keputusan Gubernur tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

β€œSaya sarankan Pak Rasnal melakukan pembelaan di Komite ASN dan, jika perlu, menggugat keputusan itu di PTUN. Selain itu, bisa juga meminta dukungan melalui DPRD Sulsel dan DPR RI, khususnya Komisi X yang membidangi pendidikan, ujar
” Dr. Ridwan Ismail.

“Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pendidikan, yang menilai perlu adanya keadilan dan kejelasan prosedur hukum dalam setiap kebijakan yang menyangkut profesi guru.Tutup Dr. Ridwan Ismail, S.SOS. M.SI.

( Muh Ahmad)

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

Disdik Sulsel Terapkan FWA Maret
Daerah

Disdik Sulsel Terapkan FWA Maret

Maret 2, 2026
Seskab Tegaskan Tak Ada Program Pendidikan yang Dikurangi
Nasional

Seskab Tegaskan Tak Ada Program Pendidikan yang Dikurangi

Februari 28, 2026
90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan β€œSudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan
Daerah

90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan β€œSudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

Februari 27, 2026
Kekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru
Daerah

Kekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru

Februari 26, 2026
Program Buka Bersama Kerajaan Arab Saudi di Masjid 99 kubah Makassar Dihadiri Ribuan Jamaah
Daerah

Program Buka Bersama Kerajaan Arab Saudi di Masjid 99 kubah Makassar Dihadiri Ribuan Jamaah

Februari 25, 2026
Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Warga Surabaya SOTR
Nasional

Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Warga Surabaya SOTR

Februari 25, 2026
Next Post
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga Hujan Lebat

BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem, Sejumlah Wilayah Berstatus Siaga Hujan Lebat

Tim Futsal SMAN 12 Maros Sabet Juara 1 Turnamen Super Cup Smaga 2025

Tim Futsal SMAN 12 Maros Sabet Juara 1 Turnamen Super Cup Smaga 2025

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Disdik Sulsel Keluarkan Pedoman Pembelajaran Selama Ramadhan

    Disdik Sulsel Keluarkan Pedoman Pembelajaran Selama Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan β€œSudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Berlakukan FWA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Ke-14 Selasar SMA 18 Makassar Gelar Pentas Seni ‘Jelajah Imajinasi Tanpa Batas’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Pendidikan Sulsel Pantau Sekolah di Maros

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Karakter dan Spiritualitas, Pemprov Sulsel Gelar Ramadhan Leadership Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Disdik Sulsel Terapkan FWA Maret
  • Seskab Tegaskan Tak Ada Program Pendidikan yang Dikurangi
  • 90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan β€œSudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Β© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

Β© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!