BULUKUMBA, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 — Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bulukumba melaksanakan sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Aula SMKN 1 Bulukumba, Kamis (11/9).
Kasatpol PP Damkar & Kepala BPBD Bulukumba Andi Hasbullah, STP memimpin langsung kegiatan ini, didampingi jajaran tim di antaranya Panai Mul, S.Sos., M.Si. dan Zulkarnaim, SE.
Dalam paparannya, Andi Hasbullah menjelaskan pentingnya kedua perda tersebut untuk disosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat luas, tetapi juga kepada pelajar dan lingkungan sekolah. “Penegakan aturan KTR, penertiban PKL, pengendalian ternak di ruang publik, hingga pencegahan penyebaran HIV/AIDS merupakan bagian dari upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Bulukumba,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa ketertiban pelajar di luar lingkungan sekolah saat jam belajar serta kesiapsiagaan menghadapi kebakaran menjadi perhatian penting.
Selain pemaparan dari Satpol PP Damkar & BPBD, turut hadir narasumber internal sekolah, yakni Sukma Intang, S.Kom., MM (Wakasek Hubungan Industri dan Masyarakat) yang membawakan materi tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta Andi Baso Mabbiritta, S.Pd., MM (Pembina OSIS/MPK SMKN 1 Bulukumba) yang menyampaikan pentingnya kawasan bebas rokok di sekolah.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 siswa perwakilan serta guru pembimbing SMKN 1 Bulukumba. Melalui kolaborasi antara Satpol PP Damkar, BPBD, Kesbangpol, dan pihak sekolah, diharapkan implementasi kedua perda dapat berjalan lebih efektif di lingkungan pendidikan maupun masyarakat.
“Dengan sinergi semua pihak, kita ingin menciptakan Bulukumba sebagai kota yang aman, nyaman, dan tertib,” tutup Andi Hasbullah. (HumasSMK1Blk)