Teropong Aspirasi Masyarakat
Rabu, 22 Januari 2025
UPT SMA Negeri 8 Luwu Timur mengadakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dengan tema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Tindak Kekerasan Pelajar, Menyongsong Masa Depan yang Lebih Cemerlang”. Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap tahun dan bertujuan untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba serta tindak kekerasan di kalangan pelajar.
Kegiatan yang berlangsung di dalam ruangan ini dibuka oleh Kepala SMA Negeri 8 Luwu Timur, Drs. H. Bakhtiar, M.Si., bersama Tim Cabjari Luwu Timur Wotu, yakni Dede Supriadi, Aldi, dan Wira.
Dalam sambutannya, Drs. H. Bakhtiar menyampaikan harapannya agar para siswa dapat mengembangkan kepedulian terhadap tindakan bullying dan menjauhi perilaku negatif lainnya.
Tim penyuluh hukum memaparkan berbagai materi penting, seperti:
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Kekerasan di Kalangan Remaja
Dede Supriadi menekankan bahwa keterlibatan remaja dalam tawuran dan narkoba dapat mengakibatkan sanksi pidana, sanksi sekolah, hingga sanksi sosial.
Bahaya Judi Online dan Pinjaman Online
Wira mengingatkan siswa untuk menjauhi judi online karena dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Seorang siswa kelas XI.D, Cecilia, memberikan pendapatnya terkait kegiatan ini. “Kegiatan ini sangat edukatif dan bermanfaat bagi kami, siswa-siswi SMAN 8 Luwu Timur. Kami belajar cara mencegah, menghindari, dan menanggulangi bahaya judi online, tawuran, narkotika, dan seks bebas. Semoga kegiatan seperti ini terus dilanjutkan,” ujarnya.
Pihak sekolah berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan membantu para pelajar menjauhi kenakalan remaja serta tindakan kriminalitas lainnya.
Humas SMAN 8 Luwu Timur, Sulawesi Selatan( Tamc)