Makassar
Teropong aspirasi masyarakat.com
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan rapat penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Rabu, 3 Juli 2024.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Prof. Amiruddin, Disdik Sulsel, Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10, Tamalanrea, Makassar.
Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Dinas pendidikan Prov Sulsel, Dr. H. Andi Ibrahim, S. Pd., M.Pd., yang didampingi oleh Kasubag Umum, Kepegawaian, dan Hukum, Dr. Andi Fachruddin, S.STP., M.A.P.
Dalam sambutannya, Andi Ibrahim menekankan pentingnya pemahaman terhadap standar pelayanan publik yang mencakup aspek input, proses, output, dan pengaduan. Tujuannya adalah agar cabang-cabang Dinas Pendidikan lebih siap dalam memahami standar pelayanan, tugas dan kewenangan lembaga, bentuk maladministrasi, layanan, serta sarana dan prasarana yang optimal untuk mendapatkan penilaian baik dari Ombudsman.
Andi Ibrahim juga menambahkan bahwa setiap perangkat daerah yang memberikan layanan dasar harus menyusun dan menetapkan standar pelayanan, mempublikasikan maklumat pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, menyediakan sarana dan prasarana yang pendukung pelayanan publik yang memadai, serta memberikan pelayanan berkualitas sesuai dengan asas pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu Retno dari Biro Organisasi Pemprov. Sulsel, yang menjadi narasumber, menjelaskan bahwa Biro Organisasi bertugas membantu dan mendampingi Disdik Sulsel dalam penilaian pelayanan publik.

Menurutnya, Disdik Sulsel telah menunjukkan banyak kemajuan dalam pelayanan publik, namun masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Ia menekankan pentingnya pembuatan tiga item utama, yaitu data produk layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan standar pelayanan publik, agar cabang-cabang Dinas Pendidikan dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan dari Wilayah I hingga XII Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. (**)