Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    IAS Hadiri Pengukuhan Majelis Taklim Ponpes Addariyah Sulsel

    IAS Hadiri Pengukuhan Majelis Taklim Ponpes Addariyah Sulsel

    Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Penghargaan “Smart City Leadership” pada CNN Indonesia Award 2025

    Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Penghargaan “Smart City Leadership” pada CNN Indonesia Award 2025

    SMKN 1 Bulukumba Gelar Workshop Penyusunan RKT dan RKAS Tahun 2025

    SMKN 1 Bulukumba Gelar Workshop Penyusunan RKT dan RKAS Tahun 2025

    Ketua PJI Sulsel Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kapolda Baru Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

    Ketua PJI Sulsel Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kapolda Baru Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    IAS Hadiri Pengukuhan Majelis Taklim Ponpes Addariyah Sulsel

    IAS Hadiri Pengukuhan Majelis Taklim Ponpes Addariyah Sulsel

    Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Penghargaan “Smart City Leadership” pada CNN Indonesia Award 2025

    Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Penghargaan “Smart City Leadership” pada CNN Indonesia Award 2025

    SMKN 1 Bulukumba Gelar Workshop Penyusunan RKT dan RKAS Tahun 2025

    SMKN 1 Bulukumba Gelar Workshop Penyusunan RKT dan RKAS Tahun 2025

    Ketua PJI Sulsel Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kapolda Baru Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

    Ketua PJI Sulsel Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kapolda Baru Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News

Korupsi Ordinary Crime; Prosedur dan Peran Lembaga Yang Berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK)

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
Mei 27, 2024
Reading Time:3min read
0

Makassar:
Teropongaspirasimasyarskat.com
Opini – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

RELATED POSTS

IAS Hadiri Pengukuhan Majelis Taklim Ponpes Addariyah Sulsel

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Penghargaan “Smart City Leadership” pada CNN Indonesia Award 2025

SMKN 1 Bulukumba Gelar Workshop Penyusunan RKT dan RKAS Tahun 2025

Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang.

Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi penyuapan, penjualan pengaruh dan penggelapan dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.

Korupsi politik terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di kleptokrasi, oligarki, negara-narkoba, dan negara bagian mafia.

Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena dilakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara. Korupsi sistemik terjadi ketika semua pihak di sebuah negara bisa melakukannya, mulai dari tataran terendah hingga posisi tinggi di pemerintahan.

Prosedur penanganan kasus korupsi di Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK berawal dari adanya laporan pengaduan oleh masyarakat. Kemudian, akan diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001. Jenis tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah: 1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi 2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar 3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka 4. Saksi atau ahli.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Yang termasuk kategori tindak pidana korupsi seperti yang tertuang dalam UU 31/1999 dan perubahannya dirumuskan jenis-jenis tindak pidana korupsi sebanyak 30 jenis yang dapat disederhanakan menjadi 7 kelompok, yaitu korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Ada 30 jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dari 13 Pasal dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001. Kemudian 30 jenis tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 kelompok.

Adapun UU yang mengatur tentang tindak pidana korupsi antara lain; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Minimal 2 alat bukti sebagai pedoman. Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Bagaimana agar informasi dan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah? UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi. Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Termasuk rekaman video sebagai salah satu alat bukti yang sering digunakan untuk mendasari asal terjadinya suatu tindak pidana yang terjadi.

Dalam melaksanakan tugas supervisi tersebut, KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (1) UU KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar), Mahasiswa Pelopor Berdirinya Forum Diskusi Aliansi Gerakan Mahasiswa Mencermati Issu Strategi Pro Demokrasi Tanpa Bentuk, ( Muh Ahmad)

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

IAS Hadiri Pengukuhan Majelis Taklim Ponpes Addariyah Sulsel
Daerah

IAS Hadiri Pengukuhan Majelis Taklim Ponpes Addariyah Sulsel

November 1, 2025
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Penghargaan “Smart City Leadership” pada CNN Indonesia Award 2025
Daerah

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Penghargaan “Smart City Leadership” pada CNN Indonesia Award 2025

November 1, 2025
SMKN 1 Bulukumba Gelar Workshop Penyusunan RKT dan RKAS Tahun 2025
Daerah

SMKN 1 Bulukumba Gelar Workshop Penyusunan RKT dan RKAS Tahun 2025

Oktober 31, 2025
Ketua PJI Sulsel Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kapolda Baru Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Daerah

Ketua PJI Sulsel Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kapolda Baru Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro

Oktober 30, 2025
Disdik Sulsel Seleksi Ulang BCKS
Daerah

Disdik Sulsel Seleksi Ulang BCKS

Oktober 30, 2025
SMKN 1 Bulukumba Gelar Hari Ketiga Gladi Bersih Test Kemampuan Akademik (TKA)
Daerah

SMKN 1 Bulukumba Gelar Hari Ketiga Gladi Bersih Test Kemampuan Akademik (TKA)

Oktober 29, 2025
Next Post

Awak Media Silaturahmi Bersama Sekretaris di Ruang Humas Disdik Sulsel

Kadisdik Sulsel Diwakili PKLK Buka Kegiatan CBT2 di SMAN 11 Pinrang

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Disdik Sulsel Seleksi Ulang BCKS

    Disdik Sulsel Seleksi Ulang BCKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 527 Guru Bersaing di BCKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Gelar Orientasi 6735 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Bahas Program Prioritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sewenang-Wenang, Kadisdik Sulsel Nonaktifkan Sejumlah Pejabat dan Kepala Sekolah Tanpa Kewenangan Penuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upacara Bendera di SMKN 1 Bulukumba Dirangkaikan Pelantikan Taruna-Taruni Maritim NKPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 86 Siswa SMAN 25 Makassar Dapat MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • IAS Hadiri Pengukuhan Majelis Taklim Ponpes Addariyah Sulsel
  • Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Penghargaan “Smart City Leadership” pada CNN Indonesia Award 2025
  • SMKN 1 Bulukumba Gelar Workshop Penyusunan RKT dan RKAS Tahun 2025

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!