MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, angkat bicara terkait dugaan belum dibayarkannya gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Kepada awak media, Senin (16/2/2026), Rizal menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan serius yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah, terlebih menjelang bulan Ramadhan.
“Tidak ada alasan pemerintah kota untuk menunda atau tidak membayarkan hak para PPPK. Mereka bekerja, memiliki keluarga, dan kebutuhan yang harus dipenuhi, apalagi menjelang Ramadhan,” tegas Rizal.
Ia menilai, apabila benar terjadi penundaan pembayaran dengan alasan administratif, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi dan manajemen kepegawaian di lingkup SKPD terkait.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji bukan hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berpotensi menurunkan moral dan kinerja aparatur di lapangan.
Lebih lanjut, Rizal juga menyoroti adanya dugaan bahwa ratusan PPPK paruh waktu belum menerima gaji karena akan diberhentikan, dan pada saat bersamaan pemerintah kota disebut mulai mengangkat tenaga baru dengan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Bisa saja ada dugaan bahwa PPPK paruh waktu tidak dibayarkan karena ingin diberhentikan, lalu digantikan dengan PJLP. Jika benar demikian, ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, sejak Oktober 2025 Pemkot Makassar mulai mengangkat dan merekrut tenaga honorer dengan nomenklatur PJLP untuk memenuhi kebutuhan operasional SKPD, dengan gaji pokok sekitar Rp1,5 juta ditambah insentif harian Rp50 ribu.
Rizal meminta pemerintah kota menjelaskan secara transparan dasar hukum, mekanisme pengangkatan, serta perbandingan status dan hak antara PPPK dan PJLP, agar tidak menimbulkan kesan adanya penggantian pegawai lama dengan skema baru yang merugikan pihak tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pejabat berwenang di SKPD terkait untuk memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pembayaran gaji merupakan hak normatif pegawai yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Pemerintah kota Makassar diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.










