Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Staf Sekjen DPR RI Soroti Keras Kebijakan 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan, Dinilai Berpotensi Langgar Kontrak Kerja

    Staf Sekjen DPR RI Soroti Keras Kebijakan 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan, Dinilai Berpotensi Langgar Kontrak Kerja

    SMKN 1 Pangkajene dan Kepulauan Gelar Festival Ramadhan

    SMKN 1 Pangkajene dan Kepulauan Gelar Festival Ramadhan

    Majelis Taklim Sipakalebi RW 13 Berbagi Paket Sembako untuk Warga dan Security di Claster Lestari

    Majelis Taklim Sipakalebi RW 13 Berbagi Paket Sembako untuk Warga dan Security di Claster Lestari

    OSIS dan Ekstrakurikuler SMKN 1 Maros Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

    OSIS dan Ekstrakurikuler SMKN 1 Maros Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Staf Sekjen DPR RI Soroti Keras Kebijakan 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan, Dinilai Berpotensi Langgar Kontrak Kerja

    Staf Sekjen DPR RI Soroti Keras Kebijakan 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan, Dinilai Berpotensi Langgar Kontrak Kerja

    SMKN 1 Pangkajene dan Kepulauan Gelar Festival Ramadhan

    SMKN 1 Pangkajene dan Kepulauan Gelar Festival Ramadhan

    Majelis Taklim Sipakalebi RW 13 Berbagi Paket Sembako untuk Warga dan Security di Claster Lestari

    Majelis Taklim Sipakalebi RW 13 Berbagi Paket Sembako untuk Warga dan Security di Claster Lestari

    OSIS dan Ekstrakurikuler SMKN 1 Maros Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

    OSIS dan Ekstrakurikuler SMKN 1 Maros Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News Daerah

Aneh Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa Berbuntut PTDH Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dinilai Tidak Adil.

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
November 8, 2025
Reading Time:3min read
0
Aneh Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa Berbuntut PTDH Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dinilai Tidak Adil.

LUTRA,
𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 |
Bermula dari Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa di SMAN 1 Lutra Berbuntut PTDH dua Guru.

RELATED POSTS

Staf Sekjen DPR RI Soroti Keras Kebijakan 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan, Dinilai Berpotensi Langgar Kontrak Kerja

SMKN 1 Pangkajene dan Kepulauan Gelar Festival Ramadhan

Majelis Taklim Sipakalebi RW 13 Berbagi Paket Sembako untuk Warga dan Security di Claster Lestari

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel menuai sorotan.


Salah satu guru yang menjadi korban, PTDH, Drs Abdul Muis, menilai keputusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik yang telah berupaya membantu keberlangsungan pendidikan di sekolah.

Abdul Muis Menjelaskan kronologis Kasus ini Kepada Media Teropong Aspirasi Masyarakat com.
Bahwa Bermula pada tahun 2018, saat terdapat delapan guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara(Lutra) Sulawesi Selatan yang belum bisa menerima honor karena belum terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Menyikapi hal itu, kepala sekolah bersama para guru menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi atas masalah tersebut.

Hasil rapat sekolah kemudian disampaikan kepada Ketua Komite Sekolah, yang memberikan saran agar pihak sekolah mengundang orang tua atau wali siswa guna membicarakan kemungkinan pemberian sumbangan sukarela demi menutupi honor para guru honorer Yang belum terdaftar didapodik,

Pada Februari 2018, digelarlah rapat bersama wali murid kelas X dan XI. Dalam rapat tersebut, pihak sekolah menjelaskan kebutuhan dana sekitar Rp17.000 per siswa per bulan, dengan ketentuan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Namun, dinamika rapat kemudian berkembang. Para wali murid justru mengusulkan agar anak-anak mereka mendapat pelayanan maksimal, bahkan siap memberikan insentif tambahan bagi guru yang memegang tugas tambahan seperti wali kelas dan pembina kegiatan ujar Abdul Muis

Menambahkan bahwa Akhirnya, disepakati sumbangan sebesar Rp20.000 per orang tua siswa, sementara yang tidak mampu tetap dibebaskan. Mekanisme ini berjalan lancar selama sekitar dua setengah tahun, hingga Maret 2021, dan setiap tahun selalu dilakukan rapat serta laporan pertanggungjawaban terbuka oleh pihak komite.

Namun, masalah muncul pada pertengahan Maret 2021, saat seorang yang mengaku aktivis LSM melaporkan kegiatan tersebut ke Polres Luwu Utara sebagai dugaan pungutan liar (pungli). Akibatnya, seluruh pengurus komite, wali kelas, dan kepala sekolah diperiksa, termasuk Abdul Muis yang saat itu menjabat sebagai bendahara komite.

“Bahkan saya diperiksa berulang kali, padahal semua kegiatan dilakukan secara transparan dan hasilnya selalu dilaporkan kepada orang tua siswa,” ujar Abdul Muis menjelaskan kronologinya.

Pada Juli 2021, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Drs. Abdul Muis (bendahara komite) dan Drs. Rasnal, M.Pd (kepala sekolah). Pihak kepolisian juga menyita arsip serta uang komite senilai lebih dari Rp28 juta. Berkas perkara dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, namun kemudian dikembalikan (P-19) karena dinilai belum lengkap—dengan catatan bahwa perkara hanya bisa dilanjutkan jika ditemukan adanya kerugian negara.

Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah guru. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan dilakukan dengan alasan “diduga merugikan keuangan negara”.

Abdul Muis mengaku sempat mempertanyakan dasar pemeriksaan tersebut.

“Saya tanya, apa hubungannya sumbangan orang tua siswa dengan kerugian negara? Tapi pihak inspektorat tidak bisa memberi jawaban yang logis,” ungkapnya.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan inspektorat muncul testimoni adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp700 juta yang disebut berasal dari total sumbangan orang tua siswa selama tiga tahun. Dengan dasar itu, kasus pun dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Agustus 2022.

Sidang berlangsung hingga 23 Desember 2022, dengan total 22 kali sidang, dan berakhir dengan vonis lepas untuk kedua terdakwa. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan pada November 2023, Mahkamah Agung memutuskan bahwa keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Rasnal menjalani hukuman dan bebas pada Agustus 2024, sementara Abdul Muis dieksekusi dan bebas pada 26 Mei 2025.

Namun, persoalan belum berakhir. Pada 21 Agustus 2025, Drs. Rasnal, M.Pd resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai guru, sementara surat PTDH milik Abdul Muis diterbitkan pada 30 September 2025.

Bagi Abdul Muis, keputusan tersebut terasa sangat tidak adil.

“Kami hanya melaksanakan hasil kesepakatan bersama antara sekolah, komite, dan orang tua siswa. Tidak ada unsur paksaan, apalagi niat memperkaya diri. Semua dilakukan demi keberlangsungan proses belajar mengajar,” tuturnya dengan nada kecewa.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan, yang menilai perlunya kejelasan hukum terkait status sumbangan sukarela dari masyarakat kepada sekolah agar tidak selalu dianggap sebagai pungutan liar, Jelasnya.
( Muh Ahmad)

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
3
+1
0
+1
1
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

Staf Sekjen DPR RI Soroti Keras Kebijakan 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan, Dinilai Berpotensi Langgar Kontrak Kerja
Daerah

Staf Sekjen DPR RI Soroti Keras Kebijakan 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan, Dinilai Berpotensi Langgar Kontrak Kerja

Maret 9, 2026
SMKN 1 Pangkajene dan Kepulauan Gelar Festival Ramadhan
Daerah

SMKN 1 Pangkajene dan Kepulauan Gelar Festival Ramadhan

Maret 7, 2026
Majelis Taklim Sipakalebi RW 13 Berbagi Paket Sembako untuk Warga dan Security di Claster Lestari
Daerah

Majelis Taklim Sipakalebi RW 13 Berbagi Paket Sembako untuk Warga dan Security di Claster Lestari

Maret 7, 2026
OSIS dan Ekstrakurikuler SMKN 1 Maros Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan
Daerah

OSIS dan Ekstrakurikuler SMKN 1 Maros Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan

Maret 7, 2026
Kanreg IV BKN Dorong Optimalisasi DMS dan Pemutakhiran Data ASN
Daerah

Kanreg IV BKN Dorong Optimalisasi DMS dan Pemutakhiran Data ASN

Maret 6, 2026
Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Siswi SMAN 12 Maros Korban Kebakaran di Cenrana
Daerah

Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Siswi SMAN 12 Maros Korban Kebakaran di Cenrana

Maret 5, 2026
Next Post
Hebat! Diikuti 36 Pasang Pemain, Pasangan Sukri/HDTayang Juara I Liga Mini Domino di Warkop WIM Makassar

Hebat! Diikuti 36 Pasang Pemain, Pasangan Sukri/HDTayang Juara I Liga Mini Domino di Warkop WIM Makassar

Pemkot Makassar Apresiasi Kepolisian atas Keberhasilan Pemulangan Bilqis, Bocah Hilang Asal Makassar

Pemkot Makassar Apresiasi Kepolisian atas Keberhasilan Pemulangan Bilqis, Bocah Hilang Asal Makassar

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Disdik Sulsel Keluarkan Pedoman Pembelajaran Selama Ramadhan

    Disdik Sulsel Keluarkan Pedoman Pembelajaran Selama Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 90 an Orang PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Terkesan “Sudah Jatuh Tertimpa Tangga”: Dirumahkan, Gaji di Hentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Staf Sekjen DPR RI Tanggapi Polemik 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Ke-14 Selasar SMA 18 Makassar Gelar Pentas Seni ‘Jelajah Imajinasi Tanpa Batas’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekecewaan Guru PAUD se-Kabupaten Maros, Jasa Upah Ditiadakan Akibat Regulasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Terapkan Lima Hari Kerja Fleksibel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Karakter dan Spiritualitas, Pemprov Sulsel Gelar Ramadhan Leadership Camp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Staf Sekjen DPR RI Soroti Keras Kebijakan 90 PPPK Pemkot Makassar Dirumahkan, Dinilai Berpotensi Langgar Kontrak Kerja
  • SMKN 1 Pangkajene dan Kepulauan Gelar Festival Ramadhan
  • Majelis Taklim Sipakalebi RW 13 Berbagi Paket Sembako untuk Warga dan Security di Claster Lestari

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!