Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

    SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

    Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

    Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

    Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

    Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

    Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

    Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

    SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

    Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

    Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

    Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

    Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

    Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

    Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News Daerah

Aneh Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa Berbuntut PTDH Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dinilai Tidak Adil.

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
November 8, 2025
Reading Time:3min read
0
Aneh Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa Berbuntut PTDH Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dinilai Tidak Adil.

LUTRA,
𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 |
Bermula dari Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa di SMAN 1 Lutra Berbuntut PTDH dua Guru.

RELATED POSTS

SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel menuai sorotan.


Salah satu guru yang menjadi korban, PTDH, Drs Abdul Muis, menilai keputusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik yang telah berupaya membantu keberlangsungan pendidikan di sekolah.

Abdul Muis Menjelaskan kronologis Kasus ini Kepada Media Teropong Aspirasi Masyarakat com.
Bahwa Bermula pada tahun 2018, saat terdapat delapan guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara(Lutra) Sulawesi Selatan yang belum bisa menerima honor karena belum terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Menyikapi hal itu, kepala sekolah bersama para guru menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi atas masalah tersebut.

Hasil rapat sekolah kemudian disampaikan kepada Ketua Komite Sekolah, yang memberikan saran agar pihak sekolah mengundang orang tua atau wali siswa guna membicarakan kemungkinan pemberian sumbangan sukarela demi menutupi honor para guru honorer Yang belum terdaftar didapodik,

Pada Februari 2018, digelarlah rapat bersama wali murid kelas X dan XI. Dalam rapat tersebut, pihak sekolah menjelaskan kebutuhan dana sekitar Rp17.000 per siswa per bulan, dengan ketentuan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Namun, dinamika rapat kemudian berkembang. Para wali murid justru mengusulkan agar anak-anak mereka mendapat pelayanan maksimal, bahkan siap memberikan insentif tambahan bagi guru yang memegang tugas tambahan seperti wali kelas dan pembina kegiatan ujar Abdul Muis

Menambahkan bahwa Akhirnya, disepakati sumbangan sebesar Rp20.000 per orang tua siswa, sementara yang tidak mampu tetap dibebaskan. Mekanisme ini berjalan lancar selama sekitar dua setengah tahun, hingga Maret 2021, dan setiap tahun selalu dilakukan rapat serta laporan pertanggungjawaban terbuka oleh pihak komite.

Namun, masalah muncul pada pertengahan Maret 2021, saat seorang yang mengaku aktivis LSM melaporkan kegiatan tersebut ke Polres Luwu Utara sebagai dugaan pungutan liar (pungli). Akibatnya, seluruh pengurus komite, wali kelas, dan kepala sekolah diperiksa, termasuk Abdul Muis yang saat itu menjabat sebagai bendahara komite.

“Bahkan saya diperiksa berulang kali, padahal semua kegiatan dilakukan secara transparan dan hasilnya selalu dilaporkan kepada orang tua siswa,” ujar Abdul Muis menjelaskan kronologinya.

Pada Juli 2021, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Drs. Abdul Muis (bendahara komite) dan Drs. Rasnal, M.Pd (kepala sekolah). Pihak kepolisian juga menyita arsip serta uang komite senilai lebih dari Rp28 juta. Berkas perkara dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, namun kemudian dikembalikan (P-19) karena dinilai belum lengkap—dengan catatan bahwa perkara hanya bisa dilanjutkan jika ditemukan adanya kerugian negara.

Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah guru. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan dilakukan dengan alasan “diduga merugikan keuangan negara”.

Abdul Muis mengaku sempat mempertanyakan dasar pemeriksaan tersebut.

“Saya tanya, apa hubungannya sumbangan orang tua siswa dengan kerugian negara? Tapi pihak inspektorat tidak bisa memberi jawaban yang logis,” ungkapnya.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan inspektorat muncul testimoni adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp700 juta yang disebut berasal dari total sumbangan orang tua siswa selama tiga tahun. Dengan dasar itu, kasus pun dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Agustus 2022.

Sidang berlangsung hingga 23 Desember 2022, dengan total 22 kali sidang, dan berakhir dengan vonis lepas untuk kedua terdakwa. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan pada November 2023, Mahkamah Agung memutuskan bahwa keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Rasnal menjalani hukuman dan bebas pada Agustus 2024, sementara Abdul Muis dieksekusi dan bebas pada 26 Mei 2025.

Namun, persoalan belum berakhir. Pada 21 Agustus 2025, Drs. Rasnal, M.Pd resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai guru, sementara surat PTDH milik Abdul Muis diterbitkan pada 30 September 2025.

Bagi Abdul Muis, keputusan tersebut terasa sangat tidak adil.

“Kami hanya melaksanakan hasil kesepakatan bersama antara sekolah, komite, dan orang tua siswa. Tidak ada unsur paksaan, apalagi niat memperkaya diri. Semua dilakukan demi keberlangsungan proses belajar mengajar,” tuturnya dengan nada kecewa.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan, yang menilai perlunya kejelasan hukum terkait status sumbangan sukarela dari masyarakat kepada sekolah agar tidak selalu dianggap sebagai pungutan liar, Jelasnya.
( Muh Ahmad)

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
3
+1
0
+1
1
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA
News

SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA

Juli 21, 2026
Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna
News

Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna

Juli 17, 2026
Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel
Daerah

Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

Juli 16, 2026
Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel
Daerah

Legislator Sinjai Bahas Jalur Afirmasi di Disdik Sulsel

Juli 16, 2026
Penempatan Guru PPPK di Sulsel Disorot, Dinilai  Semrawut dan Abaikan Jarak Domisili
Daerah

Penempatan Guru PPPK di Sulsel Disorot, Dinilai Semrawut dan Abaikan Jarak Domisili

Juli 16, 2026
Wagub Sulsel Terima Kunjungan BPS, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026
Daerah

Cabang Dinas Diberi Kewenangan SPMB, Disdik Sulsel Tegaskan Hal Itu Susuai Juknis Pemenuhan Kuota SMA

Juli 14, 2026
Next Post
Hebat! Diikuti 36 Pasang Pemain, Pasangan Sukri/HDTayang Juara I Liga Mini Domino di Warkop WIM Makassar

Hebat! Diikuti 36 Pasang Pemain, Pasangan Sukri/HDTayang Juara I Liga Mini Domino di Warkop WIM Makassar

Pemkot Makassar Apresiasi Kepolisian atas Keberhasilan Pemulangan Bilqis, Bocah Hilang Asal Makassar

Pemkot Makassar Apresiasi Kepolisian atas Keberhasilan Pemulangan Bilqis, Bocah Hilang Asal Makassar

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Penempatan Guru PPPK di Sulsel Disorot, Dinilai  Semrawut dan Abaikan Jarak Domisili

    Penempatan Guru PPPK di Sulsel Disorot, Dinilai Semrawut dan Abaikan Jarak Domisili

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kacabdis Wilayah 1 Asqar, SE, MM Serahkan Bantuan Baznas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Perpanjang WFH dan WFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabang Dinas Diberi Kewenangan SPMB, Disdik Sulsel Tegaskan Hal Itu Susuai Juknis Pemenuhan Kuota SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan Baru SMA Negeri 3 Makassar: Andi Mashari Resmi Plt Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Percepat Penerapan Smart School

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMAN 7 Maros Terima Bantuan Baznas Pemprov Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • SENI DI TENGAH BISING – TANTANGAN DAN HARAPAN UNTUK MASA DEPAN KITA
  • Membangun Kompetisi Sehat di Lingkungan Akademik – Dari Mengejar Ranking ke Mengejar Makna
  • Langkah Awal Menuju Cita-Cita, 270 Siswa Ikuti MPLS Sekolah Rakyat di Sulsel

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!