Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    PERWAKILAN ORANG TUA SISWA TOLAK PENONAKTIFAN ERNIATI KEPALA SDN 175 BULO-BULO

    PERWAKILAN ORANG TUA SISWA TOLAK PENONAKTIFAN ERNIATI KEPALA SDN 175 BULO-BULO

    Dishub Sulsel Uji Coba Layanan Terbatas Trans Sulsel Koridor 5

    Dishub Sulsel Uji Coba Layanan Terbatas Trans Sulsel Koridor 5

    Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Terima Apresiasi Kapolri

    Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Terima Apresiasi Kapolri

    Kadisdik Sulsel Bahas Penguatan Program

    Kadisdik Sulsel Bahas Penguatan Program

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    PERWAKILAN ORANG TUA SISWA TOLAK PENONAKTIFAN ERNIATI KEPALA SDN 175 BULO-BULO

    PERWAKILAN ORANG TUA SISWA TOLAK PENONAKTIFAN ERNIATI KEPALA SDN 175 BULO-BULO

    Dishub Sulsel Uji Coba Layanan Terbatas Trans Sulsel Koridor 5

    Dishub Sulsel Uji Coba Layanan Terbatas Trans Sulsel Koridor 5

    Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Terima Apresiasi Kapolri

    Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Terima Apresiasi Kapolri

    Kadisdik Sulsel Bahas Penguatan Program

    Kadisdik Sulsel Bahas Penguatan Program

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News Daerah

Aneh Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa Berbuntut PTDH Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dinilai Tidak Adil.

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
November 8, 2025
Reading Time:3min read
0
Aneh Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa Berbuntut PTDH Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Dinilai Tidak Adil.

LUTRA,
𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 |
Bermula dari Sumbangan Sukarela Orang Tua Siswa di SMAN 1 Lutra Berbuntut PTDH dua Guru.

RELATED POSTS

PERWAKILAN ORANG TUA SISWA TOLAK PENONAKTIFAN ERNIATI KEPALA SDN 175 BULO-BULO

Dishub Sulsel Uji Coba Layanan Terbatas Trans Sulsel Koridor 5

Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Terima Apresiasi Kapolri

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulsel menuai sorotan.


Salah satu guru yang menjadi korban, PTDH, Drs Abdul Muis, menilai keputusan tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga pendidik yang telah berupaya membantu keberlangsungan pendidikan di sekolah.

Abdul Muis Menjelaskan kronologis Kasus ini Kepada Media Teropong Aspirasi Masyarakat com.
Bahwa Bermula pada tahun 2018, saat terdapat delapan guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara(Lutra) Sulawesi Selatan yang belum bisa menerima honor karena belum terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Menyikapi hal itu, kepala sekolah bersama para guru menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi atas masalah tersebut.

Hasil rapat sekolah kemudian disampaikan kepada Ketua Komite Sekolah, yang memberikan saran agar pihak sekolah mengundang orang tua atau wali siswa guna membicarakan kemungkinan pemberian sumbangan sukarela demi menutupi honor para guru honorer Yang belum terdaftar didapodik,

Pada Februari 2018, digelarlah rapat bersama wali murid kelas X dan XI. Dalam rapat tersebut, pihak sekolah menjelaskan kebutuhan dana sekitar Rp17.000 per siswa per bulan, dengan ketentuan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu dibebaskan dari kewajiban tersebut.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Namun, dinamika rapat kemudian berkembang. Para wali murid justru mengusulkan agar anak-anak mereka mendapat pelayanan maksimal, bahkan siap memberikan insentif tambahan bagi guru yang memegang tugas tambahan seperti wali kelas dan pembina kegiatan ujar Abdul Muis

Menambahkan bahwa Akhirnya, disepakati sumbangan sebesar Rp20.000 per orang tua siswa, sementara yang tidak mampu tetap dibebaskan. Mekanisme ini berjalan lancar selama sekitar dua setengah tahun, hingga Maret 2021, dan setiap tahun selalu dilakukan rapat serta laporan pertanggungjawaban terbuka oleh pihak komite.

Namun, masalah muncul pada pertengahan Maret 2021, saat seorang yang mengaku aktivis LSM melaporkan kegiatan tersebut ke Polres Luwu Utara sebagai dugaan pungutan liar (pungli). Akibatnya, seluruh pengurus komite, wali kelas, dan kepala sekolah diperiksa, termasuk Abdul Muis yang saat itu menjabat sebagai bendahara komite.

“Bahkan saya diperiksa berulang kali, padahal semua kegiatan dilakukan secara transparan dan hasilnya selalu dilaporkan kepada orang tua siswa,” ujar Abdul Muis menjelaskan kronologinya.

Pada Juli 2021, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Drs. Abdul Muis (bendahara komite) dan Drs. Rasnal, M.Pd (kepala sekolah). Pihak kepolisian juga menyita arsip serta uang komite senilai lebih dari Rp28 juta. Berkas perkara dinyatakan P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, namun kemudian dikembalikan (P-19) karena dinilai belum lengkap—dengan catatan bahwa perkara hanya bisa dilanjutkan jika ditemukan adanya kerugian negara.

Selanjutnya, Inspektorat Kabupaten Luwu Utara dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan sejumlah guru. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemeriksaan dilakukan dengan alasan “diduga merugikan keuangan negara”.

Abdul Muis mengaku sempat mempertanyakan dasar pemeriksaan tersebut.

“Saya tanya, apa hubungannya sumbangan orang tua siswa dengan kerugian negara? Tapi pihak inspektorat tidak bisa memberi jawaban yang logis,” ungkapnya.

Meski demikian, dari hasil pemeriksaan inspektorat muncul testimoni adanya kerugian negara sebesar sekitar Rp700 juta yang disebut berasal dari total sumbangan orang tua siswa selama tiga tahun. Dengan dasar itu, kasus pun dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Makassar pada Agustus 2022.

Sidang berlangsung hingga 23 Desember 2022, dengan total 22 kali sidang, dan berakhir dengan vonis lepas untuk kedua terdakwa. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan pada November 2023, Mahkamah Agung memutuskan bahwa keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Rasnal menjalani hukuman dan bebas pada Agustus 2024, sementara Abdul Muis dieksekusi dan bebas pada 26 Mei 2025.

Namun, persoalan belum berakhir. Pada 21 Agustus 2025, Drs. Rasnal, M.Pd resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai guru, sementara surat PTDH milik Abdul Muis diterbitkan pada 30 September 2025.

Bagi Abdul Muis, keputusan tersebut terasa sangat tidak adil.

“Kami hanya melaksanakan hasil kesepakatan bersama antara sekolah, komite, dan orang tua siswa. Tidak ada unsur paksaan, apalagi niat memperkaya diri. Semua dilakukan demi keberlangsungan proses belajar mengajar,” tuturnya dengan nada kecewa.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan, yang menilai perlunya kejelasan hukum terkait status sumbangan sukarela dari masyarakat kepada sekolah agar tidak selalu dianggap sebagai pungutan liar, Jelasnya.
( Muh Ahmad)

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
3
+1
0
+1
1
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

PERWAKILAN ORANG TUA SISWA TOLAK PENONAKTIFAN ERNIATI KEPALA SDN 175 BULO-BULO
Daerah

PERWAKILAN ORANG TUA SISWA TOLAK PENONAKTIFAN ERNIATI KEPALA SDN 175 BULO-BULO

Januari 16, 2026
Dishub Sulsel Uji Coba Layanan Terbatas Trans Sulsel Koridor 5
Daerah

Dishub Sulsel Uji Coba Layanan Terbatas Trans Sulsel Koridor 5

Januari 16, 2026
Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Terima Apresiasi Kapolri
Nasional

Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Terima Apresiasi Kapolri

Januari 16, 2026
Kadisdik Sulsel Bahas Penguatan Program
Daerah

Kadisdik Sulsel Bahas Penguatan Program

Januari 16, 2026
Disdik Sulsel Mulai Godok Skema Redistribusi PPPK
Daerah

Disdik Sulsel Mulai Godok Skema Redistribusi PPPK

Januari 15, 2026
Jokowi cs Mail Juara I Turnamen Mini Domino Silaturranim di Instrumen Cafe
Daerah

Jokowi cs Mail Juara I Turnamen Mini Domino Silaturranim di Instrumen Cafe

Januari 14, 2026
Next Post
Hebat! Diikuti 36 Pasang Pemain, Pasangan Sukri/HDTayang Juara I Liga Mini Domino di Warkop WIM Makassar

Hebat! Diikuti 36 Pasang Pemain, Pasangan Sukri/HDTayang Juara I Liga Mini Domino di Warkop WIM Makassar

Pemkot Makassar Apresiasi Kepolisian atas Keberhasilan Pemulangan Bilqis, Bocah Hilang Asal Makassar

Pemkot Makassar Apresiasi Kepolisian atas Keberhasilan Pemulangan Bilqis, Bocah Hilang Asal Makassar

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Disdik Sulsel Klarifikasi Peredaran Draf Kepala Sekolah

    Disdik Sulsel Klarifikasi Peredaran Draf Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala SMAN 22 Makassar Membawa Perubahan Signifikan Diawal Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Mulai Godok Skema Redistribusi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba 17 Agustusan di PAUD KB Sipakalebbi Dusun Tana Takko Desa alatengae: Momen Penuh Keceriaan dan Kreativitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasubag Umum dan Kepegawaian, Andi Fachruddin: Selamat Purnabakti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TeFa TKPI SMKN 9 Makassar Siap Produksi Speedboat Fiberglass

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • PERWAKILAN ORANG TUA SISWA TOLAK PENONAKTIFAN ERNIATI KEPALA SDN 175 BULO-BULO
  • Dishub Sulsel Uji Coba Layanan Terbatas Trans Sulsel Koridor 5
  • Berprestasi di Ajang Olahraga Internasional, Personel Ditsamapta Polda Sulsel Terima Apresiasi Kapolri

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!