JAKARTA,
𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | 9 Agustus 2025 — Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena pemberitaan yang dibuatnya. Pernyataan ini ia sampaikan melalui pesan WhatsApp yang dibagikan ke seluruh anggota PJI pada Sabtu (9/8) pukul 10.30 WIB.
“Tidak bisa mempidanakan jurnalis atas dasar pemberitaan pers,” tegas Hartanto.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan atau tersinggung atas pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme pers, bukan jalur pidana. Mekanisme tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan hak jawab ke redaksi media, melapor ke organisasi pers terkait, atau menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers.
Hartanto juga mengingatkan aparat kepolisian untuk memahami Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dan Ketua Dewan Pers, serta perjanjian kerja sama antara Polri dan Dewan Pers. “Tolak laporan atau pengaduan terkait pemberitaan pers. Dalam situasi seperti ini, penyidik wajib mengarahkan penyelesaian menggunakan mekanisme pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika laporan sudah terlanjur diterima, penyidik harus segera mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk menghentikan penyelidikan.
“Polisi, penyidik, maupun penyelidik, saya harap tidak mempermainkan hukum dengan cara coba-coba,” tegas Hartanto.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan penerapan UU Pers sebagai acuan dalam menangani sengketa pemberitaan. TAMC













