MAKASSAR, 𝗧𝗘𝗥𝗢𝗣𝗢𝗡𝗚𝗔𝗦𝗣𝗜𝗥𝗔𝗦𝗜𝗠𝗔𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗞𝗔𝗧.𝗖𝗢𝗠 | 8 Juli 2025 — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) setiap hari Rabu dan Kamis, mulai tanggal 9 Juli hingga September 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja sekaligus mendukung kebijakan penghematan anggaran.
“Seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Disdik Sulsel diimbau memanfaatkan kebijakan ini dengan tetap menjaga disiplin, tanggung jawab, dan produktivitas kerja,” ujar Iqbal dalam Surat Edaran bernomor 100.3.4/5006/DISDIK tersebut.
- Hari Pelaksanaan: Setiap Rabu dan Kamis.
- Durasi Kebijakan: Berlaku sejak 9 Juli hingga akhir September 2025.
- Lokasi Kerja: Pegawai dapat bekerja dari lokasi lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing, dengan tetap siap merespons panggilan dinas.
Pegawai yang melaksanakan WFA wajib memastikan pekerjaan dan layanan tetap berjalan optimal. Koordinasi dan komunikasi antarpegawai tetap dilakukan melalui platform digital. Atasan langsung bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan dan efektivitas WFA pegawainya.
Dinas Pendidikan Sulsel memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, baik secara daring maupun tatap muka sesuai jadwal dan kebutuhan. Setiap unit kerja juga wajib menyediakan kontak yang dapat dihubungi untuk menjamin kelancaran layanan publik.
Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap pegawai wajib melaporkan kegiatan selama WFA disertai bukti dukung. Pegawai yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Disdik Sulsel berharap tercipta lingkungan kerja yang adaptif, efisien, dan tetap produktif, sekaligus menunjang pelayanan publik yang responsif dan berkualitas. TAMC