Takalar, Teropongaspirasimasyarakat.com
Beberapa guru di SMAN 5 Takalar menyatakan kekecewaan mereka terhadap proses pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di sekolah tersebut. Mereka merasa bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) internal sekolah diabaikan, meskipun memiliki kualifikasi yang tidak kalah dari guru yang diangkat dari SMAN 2 Takalar.
Dalam proses pengangkatan PLT atau Pejabat Pelaksana Harian (PLH), ada aturan yang jelas diatur dalam undang-undang. Namun, beberapa pihak menduga bahwa ada oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang tidak mematuhi prinsip keadilan dan transparansi. Hal ini terlihat dalam kasus pengangkatan PLT Kepala Sekolah di SMAN 5 Takalar, di mana seorang guru dari SMAN 2 Takalar diangkat menjadi PLT di SMAN 5 Takalar tanpa melibatkan unsur-unsur yang relevan sesuai tupoksi dan kewenangan. Proses ini dianggap tidak sesuai dan mengabaikan potensi SDM internal yang seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu.
Beberapa guru dan wakil kepala sekolah di SMAN 5 Takalar menilai bahwa SDM internal sekolah mereka memiliki kualifikasi yang sebanding, jika tidak lebih baik, dibandingkan dengan PLT yang diangkat dari SMAN 2 Takalar. Mereka menyayangkan bahwa pengangkatan tersebut tidak melalui proses yang semestinya dan mengabaikan SDM internal yang berpotensi.
Idealnya, pengangkatan PLT Kepala Sekolah harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan pengalaman SDM internal, serta melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk Cabang Dinas Pendidikan dan Bidang SMA Provinsi Sulawesi Selatan. Pengangkatan ini tidak seharusnya dilakukan atas dasar kepentingan oknum tertentu. Beberapa pejabat terkait bahkan menyatakan kekesalan mereka terhadap sistem manajerial Kadisdik yang dinilai tidak melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses pengangkatan PLT.
Proses pengangkatan PLT Kepala Sekolah di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Meski tidak secara eksplisit menyebutkan PLT, UU ini mengatur prinsip pengelolaan pendidikan yang baik, yang relevan dalam proses pengangkatan PLT.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Peraturan ini menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi dalam pengelolaan sekolah, termasuk dalam pengangkatan PLT.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah: Peraturan ini memuat syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah, yang juga berlaku untuk PLT.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan: Peraturan ini menyebutkan bahwa pengangkatan PLT harus mempertimbangkan SDM internal sekolah.
Pengangkatan PLT seharusnya dilakukan melalui proses yang transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan di lingkungan sekolah dan masyarakat pendidikan. Beberapa simpatisan pendidikan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru dari SMAN 2 sebagai PLT di SMAN 5 Takalar, karena dinilai tidak transparan dan diduga dipengaruhi oleh kepentingan pihak tertentu.
“Penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa setiap pengangkatan PLT dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada intervensi oleh oknum tertentu,” ujar salah satu simpatisan pendidikan.
Ketika dikonfirmasi, seorang pejabat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII mengaku tidak mengetahui detail terkait proses pengangkatan PLT Kepala Sekolah SMAN 5 yang dinilai mengabaikan SDM internal yang sudah memenuhi syarat.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan melalui WhatsApp terkait pengangkatan PLT di SMAN 5 Takalar yang dianggap mengabaikan dan mengecilkan SDM internal sekolah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Kadisdik Sulsel terkait hal tersebut.
(Muh. Ahmad)