Makassar
Teropongaspirasimasayarakat.com
Gubernur Sulawesi Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, telah mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan Nomor 800.1.11.1/9195/DISDIK pada tanggal 2 September 2024. Surat ini menetapkan Mustakim, S.Pd., M.Si., Korwas seorang Fungsional Pengawas Madya dengan NIP 19700424 199602 1 003. Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penetapan ini didasarkan pada berbagai aturan dan regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Sulawesi Selatan;
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Pendidikan;
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2023 terkait Kedudukan, dalam Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Selain itu, surat ini juga mempertimbangkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 83913/S/07/2024, yang mengatur perpind( Muh Ahmad)