Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

    Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

    Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

    Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

    PANRB Imbau Penerapan Flexible Working Arrangement ASN pada Akhir Tahun 2025

    PANRB Imbau Penerapan Flexible Working Arrangement ASN pada Akhir Tahun 2025

    Yayasan Mahtan Gelar Hapus Tatto Gratis

    Yayasan Mahtan Gelar Hapus Tatto Gratis

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

    Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

    Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

    Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

    PANRB Imbau Penerapan Flexible Working Arrangement ASN pada Akhir Tahun 2025

    PANRB Imbau Penerapan Flexible Working Arrangement ASN pada Akhir Tahun 2025

    Yayasan Mahtan Gelar Hapus Tatto Gratis

    Yayasan Mahtan Gelar Hapus Tatto Gratis

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News

Debt Collector Tidak Bisa Menarik  Merampas Kendaraan; Delik Pencurian dan Perampasan Menanti

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
Juni 28, 2024
Reading Time:2min read
0

Makassar, Teropong aspirasi masyarakat.com Debt Collector Tidak Bisa Menarik atau Merampas Kendaraan; Delik Pencurian dan Perampasan Menanti

RELATED POSTS

Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

PANRB Imbau Penerapan Flexible Working Arrangement ASN pada Akhir Tahun 2025

Opini – Marak terjadi tindakan melawan hukum yang dilakukan seorang Debt Collector (DC). Tindakannya terkadang brutal tanpa pertimbangan hukum sehingga menimbulkan perlawanan dari masyarakat.

Karena itu, tulisan ini dihadirkan untuk memberikan edukasi sekaligus menambah khasanah cakrawala berfikir sehat serta pengetahuan tentang larangan bagi debt collector dalam menjalankan tugasnya.

Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Debt collector merupakan kegiatan yang legal. Prinsipnya, DC bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur soal batas waktu penagihan debt collector seperti pinjaman online (pinjol), multifinance, bank dan lain-lain yang berkisar di pukul 08.00-20.00.

Debt collector atau penagih utang pinjaman online (“pinjol”) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau mengeksekusi barang-barang milik debitur.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Hal hal yang dilarang seorang debt collector adalah tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

Debt Collektor tidak boleh menarik atau mengambil kendaraan. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Dan bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Larangan lain; debt collector atau penagih utang pinjaman online (“pinjol”) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau mengeksekusi barang-barang milik debitur.

Debt Collector juga dilarang bekerjasama dengan polisi untuk suatu penagihan dan penarikan kendaraan. Hal ini dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.

Debt Colellector (DC) yang melakukan tindakan melawan hukum itu dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Selain itu, pengaduan debt collector juga bisa melalui OJK. Karena Lembaga ini merupakan otoritas pengawasan jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau Masyarakat.

Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar); Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara
Daerah

Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

Desember 20, 2025
Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel
Daerah

Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

Desember 19, 2025
PANRB Imbau Penerapan Flexible Working Arrangement ASN pada Akhir Tahun 2025
Nasional

PANRB Imbau Penerapan Flexible Working Arrangement ASN pada Akhir Tahun 2025

Desember 18, 2025
Yayasan Mahtan Gelar Hapus Tatto Gratis
Daerah

Yayasan Mahtan Gelar Hapus Tatto Gratis

Desember 18, 2025
Makassar Pilih Doa Bersama di Malam Tahun Baru 2026, Petasan dan Konvoi Dihentikan
Daerah

Makassar Pilih Doa Bersama di Malam Tahun Baru 2026, Petasan dan Konvoi Dihentikan

Desember 17, 2025
Perubahan Proses Laporan Pajak: Mulai Januari 2026, KPP Pratama Makassar Utara Bimbing ASN dan PPPK Disdik Sulsel dalam Penggunaan Coretax
Daerah

Perubahan Proses Laporan Pajak: Mulai Januari 2026, KPP Pratama Makassar Utara Bimbing ASN dan PPPK Disdik Sulsel dalam Penggunaan Coretax

Desember 17, 2025
Next Post

Sambutan PJ Gubernur Sulsel di Acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PJI Sulsel

Diwakili Kadisdik Sulsel Resmi Buka Lomba FLS2N di Hotel Dalton

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Ribuan Siswa Meriahkan Jambore OSIS

    Ribuan Siswa Meriahkan Jambore OSIS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala SMAN 22 Makassar Membawa Perubahan Signifikan Diawal Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Pelosok Gowa, Juara 1 Guru Dedikatif Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Shorinji Kempo Maros Pertahankan Gelar Juara Umum 1 untuk Ketiga Kalinya pada Kejuaraan Metro School Tingkat Pelajar se-Sulsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Volly PGRI Cabang Khusus, Jawara di Pangkep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Monitoring Progres Pendistribusian Peralatan Praktik Siswa 2025 di SMKN 6 Pasilambena Berjalan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara
  • Pemprov Sulsel Berlakukan 4 Hari Kerja Secara Fleksibel
  • PANRB Imbau Penerapan Flexible Working Arrangement ASN pada Akhir Tahun 2025

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!