Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Akademisi Unhas: Program Magang Menambah Kecerdasan

    Akademisi Unhas: Program Magang Menambah Kecerdasan

    Kapolsek Somba Opu, Kukuhkan FKPM Samata bersama 13 FKPM SE Kecamatan Somba Opinion Lainnya

    Kapolsek Somba Opu, Kukuhkan FKPM Samata bersama 13 FKPM SE Kecamatan Somba Opinion Lainnya

    Munafri Arifuddin: RT/RW Ujung Tombak Layanan Warga, Harus Responsif dan Aktif

    Munafri Arifuddin: RT/RW Ujung Tombak Layanan Warga, Harus Responsif dan Aktif

    Ketua Umum PJI Pusat Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Harus Jadi Agen Kebenaran

    Ketua Umum PJI Pusat Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Harus Jadi Agen Kebenaran

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Akademisi Unhas: Program Magang Menambah Kecerdasan

    Akademisi Unhas: Program Magang Menambah Kecerdasan

    Kapolsek Somba Opu, Kukuhkan FKPM Samata bersama 13 FKPM SE Kecamatan Somba Opinion Lainnya

    Kapolsek Somba Opu, Kukuhkan FKPM Samata bersama 13 FKPM SE Kecamatan Somba Opinion Lainnya

    Munafri Arifuddin: RT/RW Ujung Tombak Layanan Warga, Harus Responsif dan Aktif

    Munafri Arifuddin: RT/RW Ujung Tombak Layanan Warga, Harus Responsif dan Aktif

    Ketua Umum PJI Pusat Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Harus Jadi Agen Kebenaran

    Ketua Umum PJI Pusat Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Harus Jadi Agen Kebenaran

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News

Debt Collector Tidak Bisa Menarik  Merampas Kendaraan; Delik Pencurian dan Perampasan Menanti

Muh. Ahmad by Muh. Ahmad
Juni 28, 2024
Reading Time:2min read
0

Makassar, Teropong aspirasi masyarakat.com Debt Collector Tidak Bisa Menarik atau Merampas Kendaraan; Delik Pencurian dan Perampasan Menanti

RELATED POSTS

Akademisi Unhas: Program Magang Menambah Kecerdasan

Kapolsek Somba Opu, Kukuhkan FKPM Samata bersama 13 FKPM SE Kecamatan Somba Opinion Lainnya

Munafri Arifuddin: RT/RW Ujung Tombak Layanan Warga, Harus Responsif dan Aktif

Opini – Marak terjadi tindakan melawan hukum yang dilakukan seorang Debt Collector (DC). Tindakannya terkadang brutal tanpa pertimbangan hukum sehingga menimbulkan perlawanan dari masyarakat.

Karena itu, tulisan ini dihadirkan untuk memberikan edukasi sekaligus menambah khasanah cakrawala berfikir sehat serta pengetahuan tentang larangan bagi debt collector dalam menjalankan tugasnya.

Menurut berbagai literasi, Debt Collector merupakan kumpulan orang/sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.

Debt collector merupakan kegiatan yang legal. Prinsipnya, DC bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah lembaga keuangan/pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur soal batas waktu penagihan debt collector seperti pinjaman online (pinjol), multifinance, bank dan lain-lain yang berkisar di pukul 08.00-20.00.

Debt collector atau penagih utang pinjaman online (“pinjol”) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau mengeksekusi barang-barang milik debitur.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Hal hal yang dilarang seorang debt collector adalah tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

Debt Collektor tidak boleh menarik atau mengambil kendaraan. Pasalnya, tindakan tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Dan bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Larangan lain; debt collector atau penagih utang pinjaman online (“pinjol”) pada dasarnya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau mengeksekusi barang-barang milik debitur.

Debt Collector juga dilarang bekerjasama dengan polisi untuk suatu penagihan dan penarikan kendaraan. Hal ini dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang.

Debt Colellector (DC) yang melakukan tindakan melawan hukum itu dapat dilaporkan ke kantor polisi terdekat. Selain itu, pengaduan debt collector juga bisa melalui OJK. Karena Lembaga ini merupakan otoritas pengawasan jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau Masyarakat.

Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar); Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar

Bagaimana Reaksi Anda ?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

ShareTweetSendShareShare
Muh. Ahmad

Muh. Ahmad

Related Posts

Akademisi Unhas: Program Magang Menambah Kecerdasan
News

Akademisi Unhas: Program Magang Menambah Kecerdasan

Februari 12, 2026
Kapolsek Somba Opu, Kukuhkan FKPM Samata bersama 13 FKPM SE Kecamatan Somba Opinion Lainnya
Daerah

Kapolsek Somba Opu, Kukuhkan FKPM Samata bersama 13 FKPM SE Kecamatan Somba Opinion Lainnya

Februari 12, 2026
Munafri Arifuddin: RT/RW Ujung Tombak Layanan Warga, Harus Responsif dan Aktif
Daerah

Munafri Arifuddin: RT/RW Ujung Tombak Layanan Warga, Harus Responsif dan Aktif

Februari 10, 2026
Ketua Umum PJI Pusat Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Harus Jadi Agen Kebenaran
Nasional

Ketua Umum PJI Pusat Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Pers Harus Jadi Agen Kebenaran

Februari 9, 2026
Mahtan, Sukses Gelar Hapus Tatto , Donor Darah dan Sunatan Gratis
Daerah

Mahtan, Sukses Gelar Hapus Tatto , Donor Darah dan Sunatan Gratis

Februari 9, 2026
Disdik Sulsel Berlakukan FWA
Daerah

Disdik Sulsel Berlakukan FWA

Februari 8, 2026
Next Post

Sambutan PJ Gubernur Sulsel di Acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PJI Sulsel

Diwakili Kadisdik Sulsel Resmi Buka Lomba FLS2N di Hotel Dalton

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Disdik Sulsel Mulai Godok Skema Redistribusi PPPK

    Disdik Sulsel Mulai Godok Skema Redistribusi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Uji 551 BCKS di CAT dan Wawancara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Family Gathering di Bira, Cara Subag Umum Kepegawaian Disdik Sulsel Segarkan Semangat Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tes CAT dan Wawancara, Tentukan Langkah BCKS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Sulsel Berlakukan FWA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Pendidikan Sulsel Pantau Sekolah di Maros

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sulsel Resmikan Aula Sipakatau dan Ruang Kelas Baru SLB Negeri 2 Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Akademisi Unhas: Program Magang Menambah Kecerdasan
  • Kapolsek Somba Opu, Kukuhkan FKPM Samata bersama 13 FKPM SE Kecamatan Somba Opinion Lainnya
  • Munafri Arifuddin: RT/RW Ujung Tombak Layanan Warga, Harus Responsif dan Aktif

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Konten dilindungi !!