Makassar
Teropongaspirasimasyarakat.com
Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 004.5/4497/DISDIK
Tentang Perayaan Kelulusan bagi Peserta Didik Jenjang SMA, SMK, SLB Negeri, dan Swasta.
Dalam rangka mengakhiri kegiatan pembelajaran bagi peserta didik kelas XII pada SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, kami ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dilarang melakukan kegiatan perayaan kelulusan yang bersifat negatif demi menjaga ketertiban, kondisi yang kondusif, dan kenyamanan masyarakat umum.
Kami menghimbau kepada seluruh peserta didik pada satuan pendidikan untuk tidak melakukan aktivitas konvoi menggunakan kendaraan bermotor, melakukan aksi corat-coret seragam sekolah, dan merusak sarana umum lainnya di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

Kepala UPT Satuan Pendidikan diminta untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini di sekolah masing-masing.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk melakukan monitoring berdasarkan Surat Edaran ini pada SMA/SMK/SLB di wilayah kerjanya, serta kami menekankan pentingnya pelaksanaan instruksi ini.
Surat ini ditandatangani secara digital oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, SE.
Tembusan: Gubernur Sulawesi Selatan, di Makassar (sebagai laporan.(Muh Ahmad)