Makassar:
Teropongaspirasimasyarakat.com Beberapa waktu belakangan, para guru honor di berbagai sekolah mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran sebagai peserta Dapodik. Proses ini dianggap sebagai langkah awal untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah.
Namun, para guru tersebut menyatakan bahwa pintu untuk mendapatkan pengakuan tersebut tampaknya tertutup rapat, menyebabkan kekecewaan di kalangan mereka.
Berdasarkan pengalaman sejumlah guru honor yang telah mencoba mendaftar, mereka menghadapi kendala yang signifikan meskipun telah memenuhi semua syarat sebagai guru dan tenaga kependidikan. Beberapa di antaranya bahkan telah menunggu berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk mendapatkan pengakuan resmi melalui Dapodik, didinas pendidikan Sulawesi Selatan.
Keluhan yang tersebar di berbagai sekolah menyoroti masalah yang dihadapi oleh para tenaga honor pendidik yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam dunia pendidikan. Mereka menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan sangat sulit dalam proses pendaftaran, tanpa memberikan solusi yang memadai bagi para guru honor yang telah memenuhi syarat.
Salah satu kendala yang diungkapkan adalah persyaratan yang terkesan tidak masuk akal, yaitu tuntutan untuk memiliki Surat Keputusan (SK) dari Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (SEKPROV SULSEL).
Beberapa sumber menegaskan bahwa apakah Pemprov tidak mempersyaratkan yang harus ada melengkapi registrasi yang terdaftar dalam Dapodik dan UNPTK sebaga status terdaftar di Lembaga Untuk persyaratan pengusulan proses memperoleh SK dari SEKPROV.
Meskipun menghadapi tantangan tersebut, para guru honor tetap bersabar, tetapi mereka juga menegaskan bahwa tanpa solusi yang memadai, mereka tidak akan tinggal diam. Para guru honor berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberikan solusi yang lebih bijaksana dan memberikan kelonggaran kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang telah memenuhi semua syarat.
Mereka menilai bahwa sistem pendaftaran yang rumit dan persyaratan yang terkesan berbelit-belit tidak mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah ini.
Hingga saat ini, belum ada solusi konkret yang diumumkan oleh pihak terkait untuk mengatasi keluhan para guru honor. Pihak berwenang diharapkan segera merespons dan mencari solusi agar para tenaga pendidik yang telah bersusah payah dapat mendapatkan pengakuan yang layak melalui Dapodik.
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Elix. S.Pd, yang mengelola pusat pendataan Dapodik di Dinas Pendidikan Sulsel, beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa terkait hal tersebut akan dibahas bersama dengan kepala dinas.
Sumber lain menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan seharusnya melakukan verifikasi terkait guru honor di sekolah yang kelebihan guru honor sehingga mereka tidak memiliki jam mengajar. Sekolah terpaksa menugaskan mereka mengajar pada jurusan lain untuk memenuhi jam. Ini perlu dievaluasi karena mereka mengajar di luar kompetensinya, yang pada akhirnya dinilai tidak mendukung misi pencerdasan.
Hal ini membutuhkan persyaratan yang jelas dan tidak disamakan dengan persyaratan lain yang dinilai menghambat para guru honor untuk mendaftar dan mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah melalui Dapodik. Salah satu kepala sekolah membenarkan hal itu menurutnya sehingga kita juga sebagai kepala sekolah menjadi serba salah dan juga membingungkan, karena tidak mungkin mengeluarkan mereka sedangkan mereka sudah lama mengabdi. Namun, jika tidak dicari solusinya, itu juga salah.
Untuk memberikan gaji, harus terdaftar di Dapodik dan UNPTK serta memiliki SK penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, cara pembayaran melalui dana BOS tidak lagi dilakukan karena tidak ada pungutan dari komite di sekolah. Oleh karena itu, solusinya harus dicari bersama oleh semua pihak terkait, Ujar salah satu kepala sekolah.
(Muh Ahmad)