Pangkep:
Teropong aspirasimasyarakat.com
Dari kalangan Masyarakat mengeluhkan lambannya proses pengurusan dan penerbitan sertifikat tanah di kantor Pertanahan BPN Kabupaten Pangkep
Disayangkan Lambannya proses pengurusan sertifikat tanah di kantor pertanahan BPN Kabupaten Pangkep ini menjadi sorotan, karena hal ini sangat Erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat dan begitu pula terkait kepentingan daerah.
Andi Pangerang, SH. Menjelaskan bahwa mereka sudah mendaptarkan tiga bidang tanah Atas Nama H Ns, dengan luas masing masing berpariasi untuk pembuatan sertifikat dari sejak tahun 2021 sesuai tanda terima berkas didaftar di ATR di kantor pertanahan BPN Kab Pangkep SULSEL
Sudah memasuki 2 tahun dan sampai saat ini tidak ada masalah, tidak ada sanggahan namun sudah menjelang 2 tahun belum ada kejelasan belum, diterbitkan sertifikat tersebut maka itu sehingga menimbulkan pertanyaan di Masyarakat terkait pelayanan di kantor, Pertanyaan BPN Kabupaten Pangkep ada apa?.
Pemerintah dengan jelas selalu menegaskan, bahwa proses pengurusan sertifikat tanah berkaitan dengan sektor lainnya, maka pengurusan sertifikat tanah jangan dipersulit itu sangat jelas pemerintah dengan tegas.


Salah satu staf pertanahan pangkep ketika dihubungi untuk dipertanyakan melalui Whatsapp miliknya sampai beberapa kali dihubungi namun tidak pernah ada tanggapan untuk kejelasan terkait lambannya penyelesaian sertifikat Di Kantor pertanahan BPN kab Pangkep.
Andi Pangeran, kuasa pengurusan sertifikat milik, tiga bidang tanah An Hj, NS, menjelaskan bahwa setiap datang untuk mempertanyakan di kantor pertanahan Kab Pangkep mengakui jarang sekali bertemu dengan oknum pejabat yang berkompeten dalam hal tersebut kadang hanya mendapat pemberitahuan dari staf lainnya kalau beberapa pejabat tersebut tidak ada ditempat sedang berada di lapangan karena ada proyek yang sedang ditinjau ucap salah seorang staf.
Andi pangeran, menambahkan bahwa
Setelah dikompirmasi oleh pihaknya hj Ns selaku kuasa dalam pengurusan ketiga sertipikat tana Hak atas nama Hj. NS tersebut yang terletak di Dusun Manggalung Desa Manggalung Kecamatan Manddalle
Kab. Pangkep, sangat kecewa terhadap kinerja oknum-oknum pejabat di Kantor Pertanahan Kab. Pangkep
Permohonan ketiga sertifikat Hak Milik didaftar sejak tahun 2021 namun sampai sekarang belum ada tanda-tanda terbitnya ketiga Sertifikat tersebut.
Dalam PP 24 tahun 1997 sangat jelas bahwa untuk tanah milik adat Indonesia paling lama 4 bulan sudah terbit Sertipikatnya kecuali terdapat sanggahan dari pihak lain maka digunakan pasal 27, jo pasal 30 ayat 3 PP.24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Andi Pangerang.SH, mempertanyakan apa masalahnya dan dimana kendalanya, hingga proses penerbitan sertipikat an NS, tentunya Tidak Ada susahnya diiduga yang membuat sulit dan susah, adalah oknum oknum yang berhubungan dengan proses Penerbitan sertipikat tersebut di Kantor pertanahan khususnya di Kantor Pertanahan kab Pangkep.
Karena yang didaftar semuanya subjek dan objek, Subjeknya berdasar pada KTP/KK sedangkan objeknya adalah
bukti surat yang dimilik oleh pemohon (Subjek) sedangkan pemohon mengajukan ketiga permohonan sangat jelas adalah berdasarkan Akta Jual Beli.
Saya pribadi merasa gembiran kalau mendengar penjelasan dari Menteri Agraria ATR /Ka.BPN karena sangat tegas dan disiplin tegas dan jelas bapak Menteri Agraria ATR/Ka.BPN mengintrusikan bahwa hari sabtu bisa masuk Kantor demi percepatan Pelayanan.
Tanggal 17 Mei 2023, jam 11,46 untuk konfirmasi ke kantor ATR/BPN Pangkep melalui loket pelayanan kejelasan apa kendala dalam proses hingga tenggang waktu kurang lebih 2 tahun namun menurut petugas bahwa tidak ada pejabat kasi hak tanah dan pendaftaran tanah, dia dimakassar pak ada rapat, dan yang lain ada dilapangan ada pengukuran jawabnya.
Andi pangerang kuasa pengurusan HNS mengeluhkan bahwa sudah beberapa kali datang untuk mempertanyakan proses sampai dimana prosesnya namum setiap datang dikantor pertanahan Pangkep selalu mendapat jawaban menurutnya itu jawaban setiap datang jawabannya dia sakit atau tugas luar kesal Andi pangerang di kantor pertanahan ATR/BPN Pangkep 17 Mei 2023
Saya mengharapkan kepada pejabat yang
berwenang agar oknum pejabat yang berhubungan dengan penerbitan sertifikat yang lewat waktu 4
bulan apalagi kalau sudah memasuki 2 tahun lamanya maka itu, sebaiknya ada evaluasi pada kinerja oknum-oknum yang ada di kantor pertanahan Pangkep karena saya menilai tidak mampu menangani dibidang Pendaftaran Tanah tersebut jelasnya Andi pangerang, SH.
(Muh Ahmad).