Konut, TeropongAspirasiMasyarakat.Com -Warga yang tergabung dari perwakilan setiap Desa masing-masing dari Kecamatan Molawe, melakukan usaha pembelaan hak atas wilayah administrasi Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara yang berada di Blok Mandiodo.
Kehadiran warga Kecamatan Molawe di lokasi blok Mandiodo, berdasarkan adanya beberapa warga Kecamatan Andowia yang telah mengklaim sepihak bahwa lokasi tersebut sudah milik administrasi Kecamatan Andowia.
Menurut salah satu warga kecamatan Molawe, Pada Tahun 2018, Desa Puusuli Kecamatan Andowia pernah membuat tapal batas dengan cara sepihak, namun setelah dipertemukan antar kedua Desa yang berbatasan langsung, yaitu: kades mandiodo dengan kades puusuli, serta mempertemukan juga camat molawe dan camat andowia, kedua belah pihak telah bersepakat.
“Adapun isi kesepakatan yang di buat antara kedua belah pihak adalah sebagai berikut: tidak boleh ada penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dilokasi tersebut, sebelum ada penentuan tapal batas kecamatan.” ucap Budianto warga Kecamatan Molawe.
Upaya beberapa warga Kecamatan Andowia tidak di biarkan begitu saja oleh warga Kecamatan Molawe, meski upaya warga yang mengaku memiliki lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) bahkan telah menahan kegiatan beberapa pengusaha tambang, dengan alasan lokasi tersebut masuk wilayah administrasi Kecamatan Andowia, dengan mengacu Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang mereka siampan.
“Jangan langsung main klaim secara sepihak dulu, tanpa mendiskusikan kepada warga setempat, karena selama ini mereka tidak pernah muncul mengaku memiliki lahan dilokasi itu, dan itu sudah masuk di wilayah kecamatan mereka.” lanjutnya.
Upaya beberapa warga Kecamatan Andowia mendapat respon dari warga Kecamatan Molawe, untuk segera turun dilokasi sekitar tapal batas yang belum di tentukan tempatnya. (Suhardin)