Kendari : teropongaspirasimasysrakat.com
Ratusan masa aksi yang tergabung dalam lembaga Aliansi Bersatu Kembali ber Unjuk Rasa Di Kantor Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara
Aksi kali inu bentuk lanjutan Aksi Terkait Dugaan Maladministrasi penerbitan IPPKH PT KMS 27.
Selang Beberapa Menit Melakukan Orasi Massa Aksi akhirnya Geram Karena Pihak Dinas Kehutanan Sultra Dalam Hal ini Kepala Dinas Tidak berada Di ruangan
Sehingga massa Aksi Masuk menduduki Dan mencari Dinas Kehutanan Di ruang Ruangan.
Dalam upaya menduduki Kantor Dishut Sultra Sempat Terjadi Saling Dorong Mendorong antara pihak Keamanan Dan Massa Aksi sehingga Terjadi Keributan Yang Bisa Di redam Oleh Pihak Kepolisian
Dalam Orasinya Junaidin mengatakan bahwa “PT KMS 27 Tidak terdaftar Sebagai Pemegang Iup Di Blok Mandiodo Karena Kami Sudah cek di Data Minerba one Map Bahwa PT KMS 27 Tidak terdaftar sebagai Pemegang IUP yang Ada Hanya PT Antam Tbk
Ia juga mengatakan , bahwa dalam Beberapa Putusan Mahkamah Agung Tidak ada Satupun Yang Menguatkan PT KMS 27 dalam Status Quo ( Tumpang Tindih) dengan PT Antam , Surat No T-1502/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Dari Dirjen Minerba Memperkuat Lagi Bahwa PT KMS 27 Tidak mempunyai Kekuatan Sehingga Berdasarkan Surat Itu PT Antam Tbk Berhak Melakukan Kegiatan Sepenuhnya Diblok Mandiodo
Maka Dengan Itu Kami Juga Menduga Ada MalAdminstrasi Antara Penerbitan IPPKH PT KMS 27 Tahun 2018 Dan Keluarnya Putusan 225K/Tun/2014 Yang Menghidupkan IUP PT Antam.
Sehingga Kami meminta Dengan Tegas Dinas Kehutanan Sultra untuk segera Merekomnedasikan Pencabutan IPPKH PT KMS 27 ucapnya,
Sementara itu Pihak Dinas Kehutanan Saat Di mintai Rekomendasi Pencabutan Dan Dokumen IPPKH PT KMS 27 Mengatakan bahwa Mereka Tidak Bisa Berbuat apa apa karena Kepala Dinas Kehutanan Tidak berada Di Kantor
“Untuk itu kamu belum bisa karena kepala Dinas Kehutanan Sedang ada Kegiantan Rapat Di luar.
Dan untuk ippkh KMS 27 kami belum ada perintah dari kementerian Lingkungs Hidup Dan Kehutanan Sampai saat ini terkait IPPKH PT KMS 27 Karena semua Kewenangan Semua ada Disana Sesuai UU Cipta Kerja yang terbaru. Tutupnya(Shd).