Molawe, bumikonaweutara – Sengketa Pertambangan nikel Blok Mandiodo,telah resmi dimenangkan PT.Antam TBK.melalui Putusan Mahkama Agung(MA) dan 11 IUP Yang Bersengketa Tidak Memiliki Kekuatan Hukum. sesuai Putusan Mahkamah Agung Dan Surat yang dikeluarkan Kementerian energi dan sumber daya Mineral terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.
PT Antam Tbk Hadir Melalui Join Operasional (JOP) Blok Mandiodo Sebagai Kontraktor hadir dengan bersinergi dengan masyarakat dan pengusaha-pengusaha Lokal Konawe Utara Terkhusus Masyarakat Lingkar Tambang Blok Mandidodo.
Humas JOP Blok Mandiodo, Suhardin menjelaskan bahwa
Beberapa Perusahaan Kadang sering Disebut melakukan Tindakan Ilegal Mining seperti PT TPI hal inilah yang Menjadi Polemik Dan Merupakan Fitnah Yang Tidak mendasar,yang Kadang Di Beritakan Lokasi Pertambangannya.
“Jadi Disana Sudah Tidak ada PT. TPI yang Ada adalah pengusaha Pengusaha lokal Dan Perusahan lain yang Bersinergi dengan PT Antam TBK,”ungkap Suhardin
Lanjut kata dia,jika ada Yang menggiring lalu melakukan Upaya upaya memberitakan dan Memuat Kegiatan Pertambangan Kami Atas nama PT TPI itu merupakan upaya Upaya Untuk Melakukan Pembohongan Publik.
“Adapun Kegiatan yang kami lakukan di blok Mandiodo itu Sudah Ada perintah Dari Pemilik IUP.jadi aktivitas yang kami lakukan tidak semena Mena masuk Menambang Saja Tanpa Izin dari PT.Antam TBK,” jelasnya.
“Apa lagi setau kami ada salah Satu perusahan Dari 11 IUP Yang Tidak berkekuatan Hukum Masih Melakukan Upaya upaya untuk menghalangi Kegiatan Kami Padahal Putusan MA Jelas Perusahaan Mereka Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Dan Status Quo Telah Di Menangkan PT Antam Tbk.
“dan selama ini yang diterbitkan oleh media, tidak ada asas perimbangan, seolah kami di intimidasi, padahal dalam UU nomor 40 tahun 1999 jelas kalau kami juga diminta hak koreksi, hak jawab dan hak tolak,”Tutupnya. (Red.)