MAKASSAR.teropongaspirasimasyarakat.om. Surat Keterangan kematian yang diduga keras Dipalsukan berinisial N Anak Kandung sendiri dari Dra.Hj.Suriati,pensiunan Guru Di salah satu SMA, di di kabupaten palopo, terungkapnya Kasus ini ,saat saat dua orang bersaudara dari pelaku Anak juga dari Hj.suriati, kesal atas perbuatan saudaranya datang menemui beberapa wartawan media online yang mangkal di perpustakaan Disdik provinsi Sulawesi mereka kesal membeberkan kronologisnya sehubungan ibunya sudah tidak menerima lagi gajinya Di Kantor Taspen sekitar lima bulan lalu pada bulan Juni 2021,
Kemudian di awal tanggal 2 November 2021 ,maka saat itu kedua bersaudara anak bersama Hj.Suriati mendatangi pihak Taspen Makassar, diterima oleh Ibu Yuna yang membidangi informasi pensiunan di kantor Taspen makassar, dalam pertemuan tersebut ,Yuna memberikan arahan terkait adanya dugaan pemalsuan Dokumen yang diduga dilakukan sendiri oleh N anaknya sendiri Hj.Suriati ,bahwa untuk mendapatkan kembali Gajinya Tiap bulan ,harus dilakukan pelaporan kembali di Taspen Polopo sebab kejadiannya diilaya Taspen Polopo, kemudian selanjutnya dilanjutkan ke Dukcapil setempat,dan ke Ketua RW dan lurah setempat dimana hal itu dibuatkan surat keterangan yang sah setelah semuanya telah rampung ,maka kasus ini dilakukan untuk membuat gugatan ke pengadilan, dengan dasar itu pihak Taspen tentunya berdasar dari itu untuk mengaktifkan kembali Gajinya Hj.Suriati, tegasnya Yuna kepada wartawan pada saat lakukan klarifikasi yang didampingi oleh putrinya yang bernisial i, bersama Hj.Suriati ( Red Ibunya) jelasnya.
Sementara Ketua LSM Gempar NKRI yg berkedudukan di Makassar sangat geram atas tindakan Hj.Suriati ,karena diduga keras ada korporasi bersama anaknya untuk membuat surat Keterangan Palsu,agar pinjaman kredit angsuran di salah satu bank itu lunas konon sumber kisaran rp.270 Juta ujar sumber yang layak dipercaya. Ada salah satu keluarga dari Hj.Suriati yang merasa sangat prihatin atas kasus ini, turut membantu untuk melakukan proses pengurusan atas kasus ini agar cepat terselesaikan , Telah berhasil menyelesaikan kelarifikasi administrasi terkait pemalsuan Dokumen yang diduga Keras dilakukan oleh N anaknya sendiri dari Hj Suriati, sehingga RW,dan Kelurahan Songka.Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, membuat Surat keterangan bantahan dan Klarifikasi Keterangan Penguburan, dimana dalam suratnya, Lurah Songka.Menyatakan Bahwa Surat Keterangan Penguburan dari Taspen Terbit pada tanggal 07 Mei 2021, dengan tanda tangan dan Cap Kelurahan Songka, dengan ini menyatakan itu adalah tanda tangan Palsu,dan bukan tanda tangan tangan Kelurahan Songka .Akmal Bakti.S.Sos.
Lanjutnya Sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, kepada media ini, bahwa waktu itu semua sudah selesai dan Telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palopo.Namun saya juga turut jagi bingung karena berselang dua hari dapat berita kalau oknum pelaku Anak dari Hj.Suriati oknum pelaku pemalsuan dokumen, tiba-tiba mendatangi ,salah seorang Di Pengadilan Negeri Palopo,menarik dokumen bahwa kasus ini dibatalkan dengan alasan korban tidak mau melanjutkan perkara nya.sehingga karena tentunya . Masalah dapat dipida penjara enam tahun sesuai pasal 266, sangat Kesal terhadap Hj.Suryani. menimbulkan pertanyaan besar ada apa sebenarnya, kasus ini.???
Sementara berbagai sumber mengatakan bahwa ini adalah Modus kelas kakap untuk menipu ,sebab hanya ingin lunas dari pinjaman nya dari salah satu Bank Bank Mandiri Taspen Makassar,.olehnya itu pihak Bank makanya itu diminta dari pihak bank untuk segera melaporkan pelaku anak dari Hj.Suriati karena diduga modus untuk menipu Bank namun sampai saat ini belum ada komfirmasi dari bank tersebut.(Ahmad.B./Ical)