Makassaar: teropongaspirsimasyarakat.com
Rapat sosialisasi tentang keselamatan kerja BPJS bertempat di gedung PGRI atau gedung Jusuf Kalla jalan perintis kemerdekaan KM 10 tamalanrea makassar dihadiri deputi BPJS bersama sekertaris dinas pendidikan provinsi sulawesi selatan Drs.Harpansa, MM. yang didampingi kepala subag umum kepegawaian dan Hukum dinas pendidikan prov sulsel Muammad Hazairin., SH.MH.
Rapat Sosialisasi tersebut berlangsung sampai siang hari.
Mengawali Deputi Bpjs Sulawesi, Maluku , Alyas Muin dalam Pidatonya, kalau tentang cuacanya tentu belum bisa diprediksi makanya kita harus selalu menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan karena tamu kita ini masih silih berganti yg datang, tahun ini nama virusnya omicron, omicron datang lagi di tengah-tengah kita makanya kita memang harus selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan, Alhamdulillah Pak sekdis maka dari ini kita adakah sosialisasi yang ketiga dai sekian kali yang kita lakukan bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan tujuannya adalah tentu kita ingin menindaklanjuti amanah undang-undang undang-undang 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, kemudian undang 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial di mana di dalamnya ada BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan dan yang terbaru adalah keluarnya instruksi presiden Nomor 2 tahun 2021 kemarin tentang optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenaga kerjaan di Indonesia, dimana bapak Ibu peserta sosialisasi adalah amanah undang-undang pemerintah dalam hal ini BPJS ketenagakerjaan bahwa seluruh pekerja baik itu pekerja formal maupun pekerja informal harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial, khususnya kalau di BPJS ketenagakerjaan adalah jaminan sosial ketenagakerjaan dimana programnya ada perlindungan kecelakaan kerja.
perlindungan kematian, tabungan hari tua, perlindungan jaminan pensiun, bahkan di tanggal 2 Februari ini dilaunching satu program lagi yang disebut dengan jaminan kehilangan pekerjaan jadi nanti pekerja yang memenuhi syarat tertentu ketika terjadi PHK maka ada perlindungan jaminan yang diberikan dari BPJS ketenagakerjaan maupun dari pemerintah dalam hal ini Kementerian tenaga kerja pekerja yang bekerja di sektor pendidikan baik itu tenaga pendidik dan pendidik dan satuan pendukung lainnya pun juga mendapatkan perlindungan jaminan sosial khususnya di ketenagakerjaan.
Tahun lalu apresiasi yang tinggi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dilingkup di dinas pendidikan provinsi Sulawesi Selatan yang berstatus sebagai non ASN itu semuanya sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, dan alhamdulillah tahun ini karena pemberi kerja nya adalah pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan tentu juga pengalokasian anggarannya bersumber dari APBD dan Alhamdulillah informasinya semuanya itu sudah dianggarkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan mudah-mudahan nanti jika ada tenaga tenaga pendukung lainnya yang belum masuk di sekitar rp17.000 termasuk tenaga tenaga non ASN yang ada di dinas, SKPD itu nanti akan kita inventarisir lagi dan mudah-mudahan semuanya bisa ditransfer menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan dan pada hari ini difasilitasi lagi, kaitan nya juga masih tindak lanjut dari instruksi presiden Nomor 2 tahun 2020 11 di Kementerian Pendidikan.
Lanjut sekertaris dinas pendidikan prov sulsel menambahkan dalam arahannya menegaskan kepada seluruh sekolah swasta, sekolah negeri untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar bisa mendaftarkan diri dalam BPJS karena ini sifatnya berdasarkan surat edaran yang sudah ditandatangani oleh menteri maka kami dinas pendidikan dalam posisinya untuk itu tentunya melaksanakan surat edaran ini, ada beberapa yang melihat surat edaran dan mempersalahkan persyaratan keanggotaan seluruh guru-guru yang ada di sekolah swasta untuk bisa terdaftar di BPJS ketenagakerjaan itu untuk perpanjangan izin operasional salah satu yang dilampirkan adalah guru guru dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah swasta karena tentunya surat edaran Dinas Pendidikan menyampaikan ini secara berkesinambungan namun kami juga melihat sisi lain karena tidak semua sekolah swasta itu mempunyai kemampuan keuangan yang memadai namun pada prinsipnya yang kami sampaikan bahwa terdapat surat edaran Kementerian Pendidikan bahwa untuk beberapa proses administrasi di perpanjangan izin operasional yang lain-lain itu membutuhkan dokumen pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah kalau di negeri saat ini . ujar Harpansa.
Lanjut kasubag umum persuratan, kepegawaian dan hukum muhammad Hazairin,. SH.MH. menambahkan menurutnya, Memberikan penegasan kepada semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan baik itu Statusnya ASN maupun Non ASN di lingkup sekolah SMA,SMK,SLB negeri maupun swasta dalam lingkup dinas pendidikan prov sulsel perlu kita pompa untuk mendaftarkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar bisa tercover semua oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena ini sifatnya sudah ditandatangani bersama maka kami dari dinas pendidikan dalam posisi ini tentunya untuk menindak lanjuti dan melaksanakan dari tujuan surat edaran kemendikbud, ristek dalam surat edaran ini sangat jelas pentingnya keikut sertaan dikalangan tenaga pendidik dan kependidikan dalam BPJS, ujar Hazairin. Jelasnya.(muh Ahmad).