Makassar:
teropongaspirasimasyarakat.com
Tidak kalah mendapat sorotan tajam dari publik mempertanyakan pengangkatan kepala bidang PKLK dinas pendidikan prov sulsel yang baru dilantik, apakah sudah sesuai berdasarkan peraturan yang Normal karena juga terkesan sangat istimewa hingga mendapat sorotan dari berbagai kalangan karena mereka diangkat, dilantik 31 desember 2021 sedangkan merekan memasuki masa pensiun 1 februari 2022 namun masih dilantik dalam jabatan barunya sebagai kepala bidang PKLK dinas pendidikan Prov Sulsel yang diumumkan diruang e-panrita Dinas Dendidikan Prov. Sulsel, tanggal 31/12/2021.
Suasana memperhatikan pengumuman lewat zoom, dari beberapa eselon III dan lV di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel terlihat Hadir dengan suasana gembira, namun dibalik kegembiraan dengan SK Penempatan baik yang mendapatkan posisi baru maupun yang dimutasi ke tempat lain, tentunya ada yang terkesima dengan pengarahan plt untuk bekerja jangan melakukan desist gal untuk mendapatkan jabatan namun faktanya publik menilai tidak sejalan dengan pengarahan yang disampaikan dalam prosesi maka itu dinilai ada yang mengabaikan pesan moral tersebut
Lanjut sumber, sepertinya tidak ada lagi sumber daya dalam jabatan itu selain oknum tersebut, kalau kita mengaca pada aturan tentunya kita sepakat apa yang di jelaskan.
Dr Ridawan Ismail Razak, S.Sos, M.Si. tentunya itu ada dasarnya beliau lahir ASN dari diknas prov sulsel, tentu sangat tahu tentang proses dan mekanisme dalam hal seperti itu
sebagaimana halnya yang termaktub dalam UU no. 11 tahun 2017, bahwa pengangkatan seorang pejabat khususnya pejabat eselon 3a harus memperhatikan beberapa hal diantaranya calon pejabat haruslah pernah menduduki jabatan setingkat dibawahnya minimal 2 kali atau pernah menduduki jabatan yang setara dengannya minimal 5 tahun.
Pada sisi lain perlu juga diperhatikan ketersediaan sumberdaya rekrutmen dimana keadaan jumlah guru di tingkat pendidikan menengah saat ini yang menurut hasil pemetaan Disdik Sulsel justru mengalami krisis SDM guru, sehingga pengangkatan beberapa orang yang berlatar belakang pendidik justru menjadi blunder atas keadaan tersebut terhadap seleksi dan pemilihan yang dilakukan oleh pihak Baperjakat Pemprov Sulsel. Pertanyaan publik, apakah Pemprov Sulsel sudah kekurangan SDM pejabat yang mumpuni untuk mengisi jabatan tersebut?, sehingga harus mengorbankan posisi guru misalkan, yang justru sangat dibutuhkan saat ini, Disisi lain kita semua tahu betapa melimpahnya para calon yang lebih kapabel, bahkan tertumpuk banyak mantan pejabat yang non job setelah bergulirnya pergantian rezim gubernur beberapa tahun lalu.
Hal ini tentu saja menambah benang kusut sistem rekruitmen dan penempatan pejabat di Pemprov. Sulsel, yang menyisakan sekian banyak dugaan miris pada publik terhadap posisi Plt. Gubernur Sulsel saat ini, dimana publik tetap menaruh harapan besar kiranya beliau disisa masa jabatannya bisa memberi warna dan aura keadilan dan transparansi yang lebih nyata ditengah carut marut pemilihan atau rekrutmen pejabat di Pemprov. Sulsel, yang tepat sehingga suatu saat nampak mereka yang menduduki suatu jabatan adalah betul dari mereka yang memenuhi syarat formal dan etika jabatan serta jauh dari unsur KKN, dan akhirnya masih tersisa waktu dimana kita menuggu gebrakan semoga itu terwujud dalam pemilihan terkhusus pada Eselon lll yang di umumkan 31 desember 2021, yang katanya dilakukan secara formal.
mencari kejelasan imformasi terkait hal itu menghubungi kepala BKD perov sulsel untuk mengkonfiirmasi sekaitan pengangkatan Kepala Bidang PKLK disdiknas tersebut Yang Baru dilantik, yang masa pensiunnya sisa dua bulan, pensiun 1 Februari 2022, bapak kepala BKD membenarkan hal itu, namun Menurutnya Secara normatif hal itu dimungkinkan selama belum memasuki batas pensiun yang bersangkutan, jelasnya beliau lewat whatsapp miliknya,(Muh Ahmad).