Konawe Utara: teropongaspirasimasyarakat.com
Jaringan Aktivis Pertambangan Sulawesi Tenggara (JAP-SULTRA) minta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (KEJATI SULTRA) untuk memeriksa Direktur Utama PT.Tristaco Mineral Makmur (PT.TMM) dan Kepala Syahbandar Molawe atas dugaan kasus suap aktivitas pertambangan.
Ketua umum Jaringan Aktivis Pertambangan Sulawesi Tenggara ( JAP-SULTRA) Arif Najamuddin mengatakan bahwa PT.Tristaco Mineral makmur (PT.TMM) diduga kuat telah melakukan suap pertambangan kepada pejabat tertentu untuk memuluskan aktifitas penjualan dokumen nya
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, Kami Menduga bahwa PT. Tristaco Mineral Makmur (PT.TMM) telah melakukan suap dengan penjabat tertentu sehingga dengan mulusnya mereka melakukan penjualan Dokumen, dan kami telah memiliki beberapa bukti akan itu” Ungkap Arif
Lebih lanjut, Arif mengatakan ada yang aneh dengan pihak PT. Tristaco Mineral Makmur sebab setelah melakukan Investigasi mereka menemukan bukti bahwa dukumen kapal menjadi berbeda saat Kapal baru sandar dan saat kapal sudah terisi Ore Nickel yang siap di berangkatkan.
Ia juga mengatakan bahwa tidak kalah aneh penjabat berwenang seperti pihak Syahbandar mempermudah kegiatan pengapalan dengan memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), maka besar dugaan mereka bahwa Pihak Syahbandar Molawe telah mendapat Suap dari PT. Tristaco Mineral Makmur.
“Lebih anehnya lagi pejabat berwenang malah mempermudah kegiatan ini dengan memberi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dalam hal ini Syahbandar molawe. Saya menduga kuat bahwa Syahbandar Molawe terlibat dalam kasus suap karena terindikasi mempermudah kejahatan yang dilakukan perusahaan PT.TMM “. Beber Arif
Oleh karena itu, JAP-SULTRA Mendesak KPK RI dan Kejati Sultra untuk memanggil, serta memeriksa Direktur Utama PT. Tristaco Mineral Makmur (PT.TMM) dan juga Kepala Syahbandar Molawe atas dugaan Suap Aktivitas penjualan dokumen PT. TMM.
“Oleh karena itu, Kami Mendesak KPK RI dan Kejari Sultra untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Tristaco Mineral Makmur dan Kepala Syahbandar Molawe atas dugaan Kasus Suap tersebut, Sebab Kami yakin jika kasus ini di telusuri lebih dalam maka tidak tertutup kemungkinan akan ada yang di terapkan sebagai tersangka” Tutup Arif (Shd).