KONUT, teropongaspirasimasyrakat.com
Hari Jum’at 10 Desember 2021 – Sengketa tumpang tindih terkait izin usaha pertambangan di Blok Mandiodo, kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara tak kunjung selesai. Hal ini berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat dan kondisi lingkungan setempat.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM RI, Irwandy Arif, menyatakan agar PT.Aneka Tambang Tbk (Antam) agar segera melakukan kegiatan penambangan, Karena sengketa 11 IUP sudah Selesai.
“Blom Mandiodo sebelumnya ditambang oleh 11 IUP, namun kini semuanya dikuasai oleh Antam, Bersama Dengan Dirjen Minerba, kami minta agar Antam segera melakukan kegiatan pertambangan”, Ujar Irwandy dalam acara Seminar Nasional Transformasi Perizinan Berbasis Riziko, Yang digelar pada Rabu, 1 Desember 2021 di kantor Gubernur Sultra.
Menanggapi pernyataan tersebut Suhardin Ketua LSM LACAK DPC KONUT mengatakan apa yang disampaikan Irwandy menggambarkan bahwa kementerian ESDM tidak sepenuhnya memahami duduk sengketa Antara Antam dengan 11 IUP, karena pada dasarnya, Sampai saat ini, sengketa tersebut belum selesai, oleh sebab itu, Antam tidak kunjung bisa melakukan kegiatannya di Blok Mandiodo
“Kementerian ESDM seharusnya bersikap adil dan profesional, jangan Karena BUMN lalu dibela membabi buta. Segala kesalahannya ditutupi, sementara banyak perusahaan lokal yang selama ini membantu masyarakat, justru dikesampingkan,”Ujar Suhardin
Ia menjelaskan, Kementerian ESDM dan Antam selalu menggantungkan nasib pada putusan 225. Jika dibaca dengan detail, putusan tersebut hanya menghidupi IUP Antam yang menjadi penyebab kekacauan dengan 11 IUP terjadi. Namun, tidak ada satupun amar yang menyatakan 11 IUP lain dicabut izinnya. “Sengketa ini tidak bisa dibilang selesai Karena ada putusan 225, justru sebaliknya, putusan 225 inilah yang menjadikan tumpang tindih Antam dengan 11 IUP lainnya.” Tegasnya
Dimintai keterangan secara terpisah, Direktur PT KMS 27, Sony Menanggapi pernyataan stafsus Menteri ESDM, ia menyampaikan bahwa sampai saat ini IUP OP PT KMS 27 Masih berlaku, tidak ada satupun keputusan pemerintah atau putusan pengadilan yang mencabutnya. Bahkan, Sony mempertanyakan apa bentuk hukum penyelesaian yang di maksud oleh Stafsus Menteri ESDM
“Selsai dalam bentuk apa? Bagaimana penyelesaiannya? Sampai saat ini, kami masih pemegang IUP dan IPPKH. Bahkan kami masih membayar kewajiban hutan sampai saat ini. Kalau mau selsai , ayo kita duduk bersama, kita bahas, selesai seperti apa?”Terang Sony
Pernyataan stafsus Menteri ESDM memang menuai polemik, di satu sisi minta Antam segera melakukan penambangan, di sisi lain, IPPKH Sebagai wilayah Blok Mandiodo dimiliki oleh perusahaan lain, bukan di miliki Antam. Tanpa IPPKH,Tentu Antam tidak dapat melakukan aktivitas penambangannya.
Atas sengketa tersebut LSM Lacak menyarankan agar pemerintah kembali kepada Mandat untuk mewujudkan keadilan dan kepastian berusaha, dan mengesampingkan dugaan kepentingan elit tertentu yang justru menyengsarakan rakyat
“saat ini, ESDM terkesan membiarkan kemelut ini terus terjadi dan berkepanjangan. Kondisi tidak jelas ini menciptakan peluang bagi para penambang ilegal untuk masuk ke wilayah sengketa dan mencuri sebanyak-banyaknya. Terbukti, saat ini di blok Mandiodo sudah banyak aktivitas penambangan yang bukan berasal dari Antam dan bukan dari 11 IUP. Bahkan, aparat sepertinya bisa tidak berkutik melihat kejadian ini”Tegas Suhardin Asli Putra Lokal Blok Mandiodo
“Mari segera Kita selsaikan, jangan Sampai terkesan ada yang sengaja memelihara konflik demi keuntungan pribadi. Sementara kepentingan Masyarakat dan Lingkungan Blok Mandiodo terabaikan”Tambahnya
Kami akan usut tuntas siapa yang bermain dan mengambil kesempatan dibalik polemik ini, agar masyarakat tahu siapa dalang dibalik semua ini,Tutupnya pada awak media(Shd).