TeropongAspirasiMasyarakt.Com Konut– Pada Tanggal 7 Desember 2021 di Aula Hotel Lala PT. Rizqi Biokas Pratama mengadakan Konsultasi Publik terkait Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pasca Tambang. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI-PPM).
Direktur Operasional PT. Rizqi Biokas Pratama, Ardianto Larawa mengatakan bahwa melalui kewajiban sosial dalam bentuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) diharapkan dapat mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan yang bermanfaat bagi perseroan, pemerintah, dan masyarakat. Selain program PPM, perhatian perusahaan juga pada Program Pascatambang.
“Ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam Pascatambang yaitu terkait bekas tambang, bekas fasilitas penunjang dan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan PT. Rizqi Biokas Pratama. Ini harus dirembukkan bersama dengan para stakeholder dalam hal ini Perusahaan, Pemerintah dan Masyarakat” tuturnya.
Kegiatan ini di hadiri oleh para SKPD Lingkup Kabupaten Konawe Utara, Inspektur Tambang Wilayah Sultra, Kades, Tokoh masyarakat Desa Mowundo, Awila Puncak dan Desa Mandiodo
Kegiatan ini dibuka oleh Camat Molawe, Bapak Sapodin dan dilanjutkan dengan pemaparan hasil sosial mapping dan rencana pascatambang, dan diakhiri dengan diskusi publik dan foto bersama.
“Kami mendukung apa yang dilakukan perusahaan.
Kami berharap pihak perusahaan dapat bersinergi dalam mensukseskan kegiatan PPM dan Pascatambang” ungkap Camat Molawe.
Pada kesempatan yang sama, Ridwan, Perwakilan Inspektur Tambang, mengatakan bahwa Pengelolaan Dana PPM akan dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan akan membuat Divisi khusus dalam pengelolaan dana PPM.
Sementara itu, Sumitro, Perwakilan Bappeda Konawe Utara, mengatakan bahwa sudah beberapa kali mengikuti kegiatan Konsultasi Publik terkait PPM, tapi baru kali, sebelum diskusi, diawali dengan pemaparan social mapping dan kerangka PPM. Hal ini memudahkan masyarakat dalam memahami konsep PPM dan lebih efektif dalam memberikan masukan program.
“Alur proses pembuatan dokumen RIPPM perusahaan ini, sudah sesuai prosedur, karena sesuai dengan Permen 1824 dan Blue Print PPM Propinsi, maka dari itu saya katakan, perusahaan ini luar biasa” lanjut ujarnya.
Selanjutnya, PJ Kepala Desa Mowundo, Naniyatin, S.Pd mengatakan bahwa semoga PT. RBP dapat segera beroperasi dan bisa menjalankan program PPMnya agar Masyarakat Desa dapat memperoleh manfaat dengan keberadaan perusahaan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PT. RBP. Baru kali ini ada perusahaan yang mau berdiskusi langsung dengan masyarakat terkait PPM dan Kami bersyukur Desa Mowundo masuk pada kategori Ring 1 Program PPM” ujarnya.
Suhardin