Makassar: teropongaspirasimasyarakat.com
Pelaksana tugas atau Plt dinilai sebagai sebuah indikasi krisis SDM dan manajemen birokrasi khusnya dilingkup Dinas Pendidikan Prov. Sulsel.
Apa itu Pelaksana tugas? (disingkat Plt.; bahasa Inggris: acting) dalam administrasi negara (Indonesia) adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut.
Pelaksana Tugas ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan.
Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/wali kota. Karena sifat sementaranya, seorang pelaksana tugas tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari (wikipedia 5/11/2021)
Dr,. Ridwan Ismail Razak S.Sos, M.Si turut menanggapi hal fenomena Plt kepsek menurutnya, Posisi plt selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD/ instansi yang dipimpin sementara itu, juga ada tanggal waktu lamanya plt memimpin OPD/ Isntansi yakni maksimal 6 bulan.
Masa jabatan Plt sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014.“Sesuai aturan jabatan plt tidak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis, proses pengisian jabatan segera dipersiapkan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5601); Pasal 4 (1) Penunjukan Plt. dilakukan dalam hal Pejabat definitif berhalangan tetap, di antaranya karena:
- pensiun;
- meninggal dunia;
- perpindahan;
- diberhentikan dalam jabatan;
- cuti di luar tanggungan negara; atau
- tidak dapat melaksanakan tugas rutin yang lebih dari 6 (enam) bulan.
Pejabat/Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh, tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya,”ujar Ridwan”.
Batas waktu penugasan sebagai Plt atau Plh, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan arahan pimpinan.
Dari uraian diatas tim investigasi media teropong TAMC, mencoba melakukan penelusuran ke beberapa sekolah dan Cabang Dinas di Sulsel, Di lapangan tim menemukan mungkin kisaran 20-40% sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel berstatus Plt. Fenomena ini tentu menjadi pertanyaan di masyarakat khususnya para stakeholder pendidikan, Maka itu Tim mencoba melakukan konfirmasi ke beberapa pihak, diantaranya kepada beberapa penjabat Plt Kepsek, Cabang Dinas, Pengawas Sekolah atau korwas, Kabid maupun mantan kasubag umum kepegawaian dan hukum diknas mengakui pada masanya sempat ada beberapa plt kepsek yang sempat diperpanjang Sk plt pada masanya, namun pada ahirnya juga semua membenarkan adanya fenomena tersebut termasuk Plt, Kadisdik Sulsel membembenarkan adanya hal seperti itu.
Dari penelusaran tersebut dapat disimpulkan bahwa fenomena Plt, Kepsek di Sulsel adalah merupakan imbas dari keadaan Pemerintahan Pemprov Sulsel yang doyan mem- Plt- kan para pejabat di beberapa OPD termasuk Sekolah, sejak periode resim Pemerintahan Andalan hingga saat ini belum terlihat tanda tanda adanya solusi atau pembenahan.
Sejak awal dimulainya rezim pemerintahan Andalan pada Bulan September 2018. Hingga hari ini, terdapat fakta, bahwa Disdik Sulsel saja baru satu kali melantik satu Kadis yaitu Prof. Jufri, yang menjabat hanya satu tahun, sedangkan 2 tahun waktu sisanya dijabat oleh 3 orang Plt.
Dari sekian banyak Plt. Kepsek itu telah menjalankan masa tugasnya melebihi masa tugas yang semestinya sesuai aturan administrasi pemerintahan yg disebutkan diawal yaitu maksimal 3 bulan dan hanya dapat diperpanjang 1 kali sehingga keseluruhannya maksimal 6 bulan.
Namun pada kenyataannya tim menemukan adanya indikasi diluar kelaziman yaitu: a. Diduga Kurang lebih 40 % Plt, Kepsek melaksanakan tugasnya sudah melebihi tiga bulan dan belum mendapatkan perpanjangan untuk masa tugas keduanya, b. Sebagian dari Para Pelaksana tugas Kepsek tersebut telah melebihi masa perpanjangan kedua dan belum mendapat Surat pemberhentian, Dari kedua hal yang tidak lazim tersebut Pemprov. Sulsel agar tidak terkesan ada pembiaran dan tidak melakukan rekayasa administrasi sesuai yang lazim dan sebenarnya. keadaan ini tentu saja berimplikasi pada keabsahan kewenangan yang diemban oleh para Pelaksana tugas dan secara otomatis produk kebijakan yang dihasilkan oleh yang bersangkutan tidak memiliki legalitas dan rentan mendapat gugatan dari pihak-pihak tertentu.
Dari Hasil penelusuran tim ini, dapat dibenarkan oleh para sumber internal Disdik Sulsel, termasuk Plt. Kadisdik Sulsel yang beliau sekaligus sebagai kepala BKD pemprov sulsel, dihubungi via whatshapp beliau menyatakan bahwa terdapat beberapa Kepsek yang berstatus Plt, Meski beliau tidak merinci berapa jumlah dari antaranya dan terdapat penyalahan masa tugas yang dialami oleh para pejabat pelaksana tugas tersebut, Beliau hanya menjelaskan bahwa itu benar adanya, namun itu masih dalam proses penetapan untuk Kepsek definitif sudah dilakukan, namun tidak merinci proses yang dimaksud serta kapan waktu penetapan dan pelantikan para Kepsek Depenitif tersebut.
Tim media teropong aspirasi masyarakat com, tetap memantau Hal ini sampai menemukan solusi pada semua plt untuk difinitif kan sebagai jalan benar berdasarkan aturan yang lazim digunakan (tim).