Konut teropongaspirasimasyarakat.com 3 November 2021- PT.Surya Sarana Utama Adalah sala satu perusahaan yang berada di blok mandiodo yang bergerak di bidang penyedian sarana Pertambangan Nikel
Tapi Anehnya kurang lebih 1 tahun beroperasi di blok mandiodo PT.Surya Sarana Utama belum mampu memenuhi kewajiban sebagai Perseroan Terbatas, Yang dimana telah diatur dalam undang-undang.
Salah seorang Karyawan yang tidak mau disebut namanya mengungkapkan bahwa PT.Ssu tidak memberikan jaminan apapun kepada kami melainkan hanya membayar upah kami, ” kami bekerja sudah hampir setahun namun tak satupun dari karyawan di berikan jaminan, apa itu berupa jaminan kecelakaan maupun jaminan BPJS ketenagakerjaan dll” ungkapnya
Sumber menambahkan, Jangankan memberikan jaminan perlengkapan APD Saja kami tidak diberikan, ” Tambahnya
Padahal dalam undang undang ketenagakerjaan itu sangat jelas didalamnya sudah di atur, bahwa perusahaan wajib memberikan jaminan dan memberikan Kelengkapan APD Bagi Karyawannya, Tuturnya kepada Awak Media
Suhardin Ketua LSM LACAK Saat ditemui awak media untuk kejelasan hal ini, mengatakan kami akan mengawal dugaan pelanggaran ini yang dilakukan oleh perusahaan PT.SSU tegasnya.
Kasian Saudara-saudara kita yang kerja Sudah tahunan tapi belum juga di kontrak dan tidak mendapatka jaminan apa-apa, Padahal tempat mereka bekerja sangat beresiko, Apabila tidak diberikan jaminan lantas mereka kecelakaan kerja lalu terjadi cacat apa yang mereka harapkan, Kasian mereka.
“Bukan cuman Hal itu, namun Kami juga mendapatkan laporan bahwa pihak dari PT.SSU sering melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya” Ujarnya
Hary Musa ST, M.Si Sekdis Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Saat Menerima Surat Aduan Mengatakan kami akan serahkan kepada bidang yang menangani hal ini, dari pihak kami akan memanggil perusahaan tersebut untuk meminta keterangan atas aduan teman-teman LSM Lacak
Lanjut-Kami sangat senang keberadaan teman-teman LSM yang membantu memantau dan memperjuangkan hak-hak karyawan yang belum terpenuhi, tegasnya. (suhardin),