MAROS:teropongaspirasimasyarakat.com
Diawal pandemi covid 19, pemerintah menerapkan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam penyelenggaran pendidikan dengan mempertimbangkan tumbuh kembang dan hak anak.
Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas secara bertahap mulai dilakukan untuk kembali meningkatkan kualitas belajar agar maksimal dan lebih terukur hasilnya.
Hal ini direspon secara cepat oleh Pengawas Satdik Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dengan langsung turun memantau kondisi satuan pendidikan.
Dalam rangka persiapan PTM Terbatas, Hj. Fatmawaty, SH, M.Pd berkunjung pada beberapa satuan pendidikan SMA, baik negeri maupun swasta sampai ke wilayah pelosok Kecamatan Camba, Mallawa dan Cenrana Kabupaten Maros.
Fatmawaty menjelaskan bahwa PTM terbatas ini dilaksanakan sesuai Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 4/2021, bertujuan agar menghindari gejala kearning loss, berkurangnya jam belajar dan semangat peserta didik dengan tetap mengacu kepada pada aturan daerah setempat dan berkoordinasi dengan Tim Covid 19 Kabupaten/Kota.
Koordinator Pengawas Dikmen Kabupaten Maros, Drs. Anwar Pallime, MM, menambahkan waktu ditemui awak media ini, Senin, tanggal 11 Oktober 2021, dilokasi kegiatan juga ikut menjelaskan bahwa Kebijakan PTM terbatas ini adalah hasil evaluasi setelah melihat bahwa pembelajaran daring ini bisa menimbulkan dampak negatif bagi siswa. Anak-anak kehilangan semangat belajar, kedisiplinan bahkan tanggungjawab dan tugas sekolah dikerjakan oleh orang tua sehingga sulit mengukur hasil pembelajaran.
Lanjut Anwar menyampaikan bahwa dari hasil memantau PTM terbatas ini juga masih banyak kendala yang dihadapi, masih ada penolakan dari masyarakat yang menganggap masih beresiko, bukan hanya persoalan vaksinasi yang belum maksimal, tapi juga perlu memperhatikan keselamatan, keamanan dan kesehatan warga sekolah, dimulai dari sebelum berangkat, waktu diperjalanan, selama pembelajaran hingga siswa pulang ke rumah masing-masing.
Untuk itu beliau mengingatkan kembali surat edaran menteri agar pihak sekolah mematuhi pensyaratan yang telah ditetapkan, bagaimana menyusun jadwal pembelajaran, mengatur peserta didik, menyiapkan ruang belajar, mengatur tempat duduk, menyiapkan alat/ media pembelajaran dan yang tak kalah pentingnya adalah surat persetujuan orang tua siswa bagi peserta didik yang akan mengikuti PTM.
Ada beberapa hal yang yang menjadi sasaran pemantauan, misalnya tersedianya toilet dan kamar mandi sesuai rasio siswa, tersedianya sarana cuci tangan dan air mengalir, hand sanitezer, area wajib masker sesuai standar kesehatan dan setiap warga sekolah melalui pemeriksaan thermogun.
Lanjut, Pelaksanaan monitoring ini, Ketua MKPS Kabupaten Maros Drs. Anwar Pallime, MM
didampingi oleh Hj. Fatmawati, SH, M.Pd dan Drs. Nasrullah Bakri, MM.(Syarkawi).