Makassar: teropongaspirasimasyarakat.com
Cinta tanah air merupakan sikap yang melekat dalam diri setiap manusia baik individu maupun kelompok. Hal ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar oleh MARIN Nusantara dengan Tema “Penanaman Rasa Cinta Tanah Air sebagai Fondasi Utama Perekat Bangsa”.
Kegiatan diskusi yang dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat ini menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya, Prof. Dr. Mustari Mustafa mantan Atase pendidikan dan kebudayaan Kedutaan Besar RI-Thailand, M. Fadlan dari Lembaga Kajian dan Pengembangan SDM (LAKPESDAM) Nahdlatul Ulama Sulsel, Erwin Syaputra dari Masika ICMI Sulsel, dan dipandu oleh Taqwa Bahar.
Dalam paparannya Prof. Dr. Mustari Mustafa, mengajak semua pihak untuk membangun kesadaran akan cinta tanah air, sebab semua agama mengajarkan hal itu. Cinta sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan manusia. Lanjutnya dari sudut pandang pendidikan sendiri, ada tiga tahapan area pendidikan menurut Kihajar Dewantara, diantaranya 1. Keluarga, 2.
Masyarakat, dan 3. Sekolah formal, namun saya ingin menambahkan digitalisasi sebagai area yang cakupannya adalah pengembangan teknologi mutakhir, sebab hari ini kehidupan kita terpola dengan hal itu, maka upayakan pemanfaatan teknologi ini digunakan untuk kegiatan yang positif, guna menumbuhkan kembali semangat Nasionalisme sebagai perekat bangsa. Misalnya ciptakan iklim yang sejuk melalui media digital dengan menyiarkan kebaikan-kebaikan dari sudut pandang agama, sehingga obsesi yang terbangun adalah persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara Narasumber lainnya, M. Fadlan, lebih menekankan pada konsep bernegara dengan mengacu pada nilai-nilai sejarah bangsa dari masa ke masa. Menurutnya Negara Kesatuan telah disepakati oleh para pendiri bangsa dengan wajah sentralistik. Sebagai bangsa yang beragam, tentu tidak mudah untuk menyatukan karakter dan budaya masyarakat yang plural maka dibutuhkan mentalitas generasi yang cinta tanah air, sebenarnya kelemahan bangsa kita karena masih mewarisi pola kehidupan dan produk hukum yang sampai sekarang tetap dipertahankan, olehnya itu tugas kita adalah bagaimana mengambil sisi positifnya, sebab isi kepala dan mentalitas kita terus menerus menjadi problem ungkapnya.
Terlepas dari problem yang terjadi ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara, cinta tanah air telah tertuang dalam di dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. MASIKA Icmi Sulsel mengecam setiap sikap maupun prilaku individu maupun kelompok yang intoleran, Negara kita ini berpedoman pada pancasila dan UUD 1945 maka setiap tindakan harus mengacu pada aturan-aturan yang telah dibuat. Sangat disesalkan jika intoleransi masih menjamur dalam kehidupan bermasyarakat, saya berharap semua pihak dapat berperan serta dalam memperluas cara pandang masyarakat dengan cara mengedukasi mereka agar memahami arti perbedaan dan cinta tanah air, tutup Erwin.(Zul).