Alfian Tajuddin ketua APBMI cabang Konut
Konut: teropongaspirasimasyarakat.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara memberikan ruang bagi masyarakat Kecamatan Motui, untuk bekerja diatas kapal dalam proses pembongkaran.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPC APBMI Konut, Alfian Tajuddin, Sabtu, (28/8/2021). “Permintaan untuk diakomodir masyarakat Motui dalam bekerja diatas kapal, kami dari DPC APBMI Konut akan membuka lowongan untuk kerja. Baik yang bersifat teknis maupun nonteknis,”kata alumni FISIP Unhalu itu.
Sikap APBMI tersebut, menyikapi aksi yang mengatasnamakan aliansi masyarakat Desa Lambuluo (AMDL) didepan kantor PT Lintas Bahari Nusantara (LBN) di Kota Kendari, pada Jumat 27 Agustus 2021.
Nah, duduk perkara yang menjadi sorotan AMDL terkait kegiatan bongkar muat diperairan Konut. Tepatnya di Kecamatan Motui berada pada radius kurang lebih 5 mil dari bibir pantai. Dimana kewenangan Pemda Konawe Utara berada 2 mil dari bibir pantai.
“Sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan 152 dan PM 59 Tahun 2021 tentang angkutan pelayaran. Menjelaskan dan menekankan bahwa aktivitas bongkar muat dari, dan kekapal hanya bisa dikerjakan oleh perusahaan bongkar muat (PBM) dan badan usaha pelabuhan,”kata Ketua PALHI Konut itu.
Olehnya itu, kegiatan bongkar muat di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang merupakan mitra kerja dari PT LBN yang dikerjakan oleh DPC APBMI Konut dan Konawe, telah dilakukan identifikasi PBM yang berada diseluruh Konut dan telah terdaftar dalam gilir kerja PBM di DPC APBMI Konut.
“Selaku Ketua DPC APBMI Konut menegaskan terhadap aktifitas kegiatan bongkar muat diperairan Motui tidak menerima adanya kuota spesial. Kami harus bersikap profesional tanpa diskriminasi,”tegas mantan aktivis Konut itu.
Alfian Tajuddin menyebut bila koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang berada di Kecamatan Motui telah diberikan ruang berkontribusi dan telah bekerja dalam kegiatan pembongkaran. “Saya menyarankan janganlah meneriakan sesuatu atas nama masyarakat. Bila pada substansinya adalah kepentingan pribadi,”sindirnya menutup.
Editor : Suhardin. (Fandi),