Makassar: TeropongAspirasiMasyarakat.com
Personel Polsek Rappocini dan Jatanras Polrestabes Makassar melaksanakan pengamanan eksekusi Tanah dan Bangunan di Jalan A.P. Pettarani Kel.Balla Parang Kec.Rappocini Kota Makassar, Kamis (24/06/2021)
Pengamanan eksekusi lahan dan bangunan dipimpin langsung Kapolsek Rappocini Kompol S. Syamsuddin S.Ag., MH., didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Sugeng.
Panitra atau Jurusita Pengadilan Negeri Makassar oleh Andi Baso Habibi, membacakan Penetapan Putusan Pengadilan dengan Nomor Eksekusi /2020PN.Mks Jo.No.340/Pdt.G/2016/PN.Mks dengan Pemohon Eksekusi/Penggugat Tuan Paulus Sentosa Litoy beralamat jalan G.Latimojong No.18 Kel. Gaddong Kec. Bontoala Makassar melawan Tergugat/Termohon Eksekusi Hj.Sittiara Daeng Sangnging alamat Jalan Rappocini Raya No. 34 Makassar bersama dengan 11 orang termohon Eksekusi lainnya.


Juru sita pengadilan Negeri Makassar melakukan pengosongan dengan mengeluarkan barang milik Termohon dari dalam rumah dan membongkar bangunan/rumah semi permanen yang berdiri diatas objek eksekusi.
Kapolsek Rappocini Kompol S.Syamsuddin mengungkapkan “eksekusi lahan dan bangunan yang dilaksanakan di jalan AP. Pettarani Kecamatan Rappocini sudah melalui proses hukum, sebagai penanggung jawab Kamtibmas pihaknya wajib menjaga agar memberi rasa aman dan nyaman bagi termohon maupun pemohon eksekusi”. ungkapnya
“Personel gabungan sudah melakukan pengamanan dengan baik, Sehingga eksekusi lahan berlangsung dengan lancar dan terkendali” pungkas Kapolsek. (Zul)