Makassar, teropongaspirasimasyarakat.com –
Hj. Isa Takke (42) Warga Jalan Maccini Pasar Malam III, Kelurahan Maccini, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, adalah korban pencurian uang sekitar Rp.200 juta lebih dirumahnya sendiri, Pasalnya uang tersebut mendapatkan bantun pinjaman dari Bank BRI yang akan di gunakan modal usahanya yang selama ini di gelutinya sebagai penjual rempah-rempah di pasar Terong Makassar.
Wajah Hj. Isa Takke terpancar penuh dengan rasa kekecewaan dengan mata sedikit berkaca-kaca Ia merasa dirinya diperlakukan tidak adil di mata hukum saat melakukan jumpa Pers di Cafe Presiden 13 Juni 2021 Jalan Rappocini Raya, Makassar, Dalam jumpa Persnya di depan para awak media, Hj. Isa menceritakan kronologis kejadian yang di alami dan meluangkan rasa kecewanya terhadap pihak Kepolisian Polrestabes Makassar.
Berikut kronologisnya :
Saat itu pada tanggal 28 Maret 2021 saya berada di kantor Cabang BRI jalan Urip Sumiharjo untuk menerima pencairan dana pinjaman yang saya ajukan, karena sebelum pencairan dibutuhkan beberapa materai lalu kemudian saya membeli materai kepadal Koka (juru parkir), “Cairmi Haji” Tanya Koka Kepada Hj. Isa “Belumpi” jawabnya,
Ke esokan harinya saya kembali mendatangi kantor Cabang BRI untuk menerima pencairan dana pinjaman dan memasukkan ke dalam tas, Saat berada di luar parkiran, Koka(Juru parkir) melihat dan memperhatikan saya membawa tas yang berisi uang, Lalu kemudian saya kembali ke rumah dan menyimpannya.
Setelah dua hari kemudian, Setelah saya pulang ke rumah dari tempat jualan, Betapa kagetnya Tas berisi uang Rp. 218 juta tersebut raib sudah tidak ada di tempatnya, Diperkirakan pencuri masuk ke rumah sekitar pukul 03.00 Wita dini hari karena pukul 01.00 Wita masih sempat saya melihat tas dan uangnya berada di tempatnya.
Atas kejadian itu saya laporkan ke Polrestabes Makassar dengan LP/71/IV/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, Tanggal 8 April 2021.
Selang tiga hari setelah melaporkan kejadian itu, penyidik dari Polrestabes berinisial RS menelpon saya menyuruh datang ke Polrestabes dan mengatakan, “Haji pergiki disini di dapatmi pelakunya sudah tersangka di tangkap koka, mengakumi Koka di luar, Aco di dalam rumah, Koka dikasi 5 juta.” Ucapnya sambil menirukan percakapan RS.
Namun beberapa hari kemudian, Saya mendengar kabar bahwa Pelaku pencurian Koka dan Aco dilepaskan dan berkeliaran, Saya merasa kecewa sekali atas perlakuan ini dan keberatan tidak di perlakukan hukum secara adil sebagai korban, Ada apa dengan kasus ini ??
Melalui media ini saya bermohon kepada Bapak Kapolda Sul-Sel Untuk turun tangan menangani kasus ini sampai tuntas.
Di tempat yang sama Ketua Umum LBH Lentera Merah Putih Dr. Makkah Muharram, S.H.,M.H.,M.Kn. Selaku kuasa hukum Hj. Isa Takke (Korban) menyayangkan atas bebasnya dua pelaku pencurian, “Saya selaku kuasa hukum korban sangat menyayangkan kedua pelaku pencurian bebas berkeliaran, pernah kami datang ingin konfirmasi kepada penyidiknya namun beliau sedang sakit, kalaupun kasus ini di hentikan (SP3) tentu kami akan lakukan upaya hukum Praperadilan tapi kami berharap kasus ini tetap berlanjut berproses sampai di pengadilan dan diputus sesuai hukum yang berlaku.” Pungkasnya.
Humas Polrestabes Makassar Akp Lando saat di konfirmasi wartawan 14/6/2021, Via WhatsApp tentang kasus ini tidak mengetahui jelas apakah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, kemudian merekomendasikan untuk mengkonfirmasi Satreskrim Bagian Urmin lantai dua.
Ka Urmin Reskrim Polrestabes Makassar Akp Abd Rahim, ketika dikonfirmasi awak media tenntang kasus ini mengatakan, ” Kasus pencurian yang ditangani penyidik Risal itu, karena permohonan penasehat hukumnya penangguhan penahanan dengan pertimbangan penyidiknya diserahkan ke Kasat maka permohoan itu di penuhi penangguhan namun proses perkaranya tetap di lanjutkan.” Ucapnya. (Makmur Amin)