Teropong Aspirasi Masyarakat
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Login
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Penyerahan Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Kolektif Lulusan Tahun 2025 SMAN 12

    Penyerahan Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Kolektif Lulusan Tahun 2025 SMAN 12

    Disdik Gelar Verifikasi RKAS BOSP 2025

    Disdik Gelar Verifikasi RKAS BOSP 2025

    SMK Negeri 3 Bantaeng Wujudkan Generasi Terampil melalui Model Pembelajaran Deep Learning

    SMK Negeri 3 Bantaeng Wujudkan Generasi Terampil melalui Model Pembelajaran Deep Learning

    Kebekerjaan: Cegah, Siaga, dan Selamatkan SMKN 7 Palopo dan Dinas Pemadam Kebakaran Berkolaborasi

    Kebekerjaan: Cegah, Siaga, dan Selamatkan SMKN 7 Palopo dan Dinas Pemadam Kebakaran Berkolaborasi

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
  • Home
  • News
    • Semua
    • Daerah
    • Nasional
    Penyerahan Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Kolektif Lulusan Tahun 2025 SMAN 12

    Penyerahan Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Kolektif Lulusan Tahun 2025 SMAN 12

    Disdik Gelar Verifikasi RKAS BOSP 2025

    Disdik Gelar Verifikasi RKAS BOSP 2025

    SMK Negeri 3 Bantaeng Wujudkan Generasi Terampil melalui Model Pembelajaran Deep Learning

    SMK Negeri 3 Bantaeng Wujudkan Generasi Terampil melalui Model Pembelajaran Deep Learning

    Kebekerjaan: Cegah, Siaga, dan Selamatkan SMKN 7 Palopo dan Dinas Pemadam Kebakaran Berkolaborasi

    Kebekerjaan: Cegah, Siaga, dan Selamatkan SMKN 7 Palopo dan Dinas Pemadam Kebakaran Berkolaborasi

    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
Teropong Aspirasi Masyarakat
Home News Daerah

Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H

a.RISWAN by a.RISWAN
Juni 3, 2021
Reading Time:5min read
0
Masih Pandemi, Pemerintah Tidak Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H

Makassar, Teropongaspirasimasyarakat. Com
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

RELATED POSTS

Penyerahan Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Kolektif Lulusan Tahun 2025 SMAN 12

Disdik Gelar Verifikasi RKAS BOSP 2025

SMK Negeri 3 Bantaeng Wujudkan Generasi Terampil melalui Model Pembelajaran Deep Learning

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” sambung Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” tutur Menag.

Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

“Atas dukungan Komisi VIII, K/L terkait, dan juga ormas Islam, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ujar Menag.

Pemerintah menilai bahwa pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Apalagi, jumlah kasus baru Covid-19 di Indonesia dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukan penurunan yang signifikan.

Kasus harian di Indonesia dari tanggal 26 hingga 31 Mei misalnya, rata-rata masih di atas 5.000. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824. Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jemaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji, sementara Malaysia memberlakukan lockdown.

Menurut Menag, agama mengajarkan, bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah menjadi faktor utama.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.

“Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19,” sambungnya.

Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi, kata Menag, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

“Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan,” tegas Menag.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan,” tuturnya.

“Padahal, dengan kuota 5% dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,” lanjutnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

“Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” terangnya.

Menag menambahkan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” ungkapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. Humas. (Zul).

What’s your Reaction?
+1
0
+1
0
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Bagikan ini:

  • Skype
  • Pinterest
  • Pocket
  • Reddit
  • LinkedIn
  • Tumblr

Terkait

Tags: HAJI
ShareTweetSendShareShare
a.RISWAN

a.RISWAN

Related Posts

Penyerahan Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Kolektif Lulusan Tahun 2025 SMAN 12
News

Penyerahan Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Kolektif Lulusan Tahun 2025 SMAN 12

Mei 22, 2025
Disdik Gelar Verifikasi RKAS BOSP 2025
News

Disdik Gelar Verifikasi RKAS BOSP 2025

Mei 22, 2025
SMK Negeri 3 Bantaeng Wujudkan Generasi Terampil melalui Model Pembelajaran Deep Learning
News

SMK Negeri 3 Bantaeng Wujudkan Generasi Terampil melalui Model Pembelajaran Deep Learning

Mei 23, 2025
Kebekerjaan: Cegah, Siaga, dan Selamatkan SMKN 7 Palopo dan Dinas Pemadam Kebakaran Berkolaborasi
News

Kebekerjaan: Cegah, Siaga, dan Selamatkan SMKN 7 Palopo dan Dinas Pemadam Kebakaran Berkolaborasi

Mei 21, 2025
Kegiatan Apel Pagi di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran dan Pengetahuan tentang Bahaya NAPZA
News

Kegiatan Apel Pagi di Sekolah: Meningkatkan Kesadaran dan Pengetahuan tentang Bahaya NAPZA

Mei 20, 2025
Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025
News

Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025

Mei 15, 2025
Next Post
Jelang HUT Bhayangkara Ke 75, Kapolsek Pallangga Gowa Dampingi Tim Penilai Lomba Kampung Rewako di Desa Jennetallasa

Jelang HUT Bhayangkara Ke 75, Kapolsek Pallangga Gowa Dampingi Tim Penilai Lomba Kampung Rewako di Desa Jennetallasa

Kadisdik Sulsel Ingatkan 13 SMA Penerima DAK Peralatan Lab IPA Agar Mengusulkan Alat Sesuai Standar dan Kebutuhan Sekolah

Kadisdik Sulsel Ingatkan 13 SMA Penerima DAK Peralatan Lab IPA Agar Mengusulkan Alat Sesuai Standar dan Kebutuhan Sekolah

Please login to join discussion

Cuaca

Fans Page

Teropong Aspirasi Masyarakat.com

Paling Popoler

  • Disdik Minta ASN/NON ASN Buat Laporan WFA

    Disdik Minta ASN/NON ASN Buat Laporan WFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji dan Tunjangan, Dialihkan ke Bank Sulselbar Syariah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Gelar Verifikasi RKAS BOSP 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Edaran Dinas Pendidikan Prov Sulsel Nomor: 004.5/4497/Disdik Tentang Perayaan Lulus SMA, SMK, SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Koordinasi MKKS SMK Provinsi Sulawesi Selatan: Peningkatan Mutu Pendidikan SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebekerjaan: Cegah, Siaga, dan Selamatkan SMKN 7 Palopo dan Dinas Pemadam Kebakaran Berkolaborasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Dinas Pendidikan Sulsel Ikuti Pelatihan Visualisasi Data dalam Program GTA 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Arsip

  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
Teropong Aspirasi Masyarakat

Media Online Teropong Aspirasi masyarakat

Pos-pos Terbaru

  • Penyerahan Ijazah dan Transkrip Nilai Secara Kolektif Lulusan Tahun 2025 SMAN 12
  • Disdik Gelar Verifikasi RKAS BOSP 2025
  • SMK Negeri 3 Bantaeng Wujudkan Generasi Terampil melalui Model Pembelajaran Deep Learning

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • News
  • Olaraga
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Daerah
  • Kontak
  • Redaksi

© 2021 - 2021 Teropong Aspirasi Masyarakat

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Kirim Berita

    error: Content is protected !!