Bantaeng, teropongaspirasimasyarakat.com | Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Pimpinan Cabang Fatayat NU Kab. Bantaeng menggelar Dialog Publik dengan tema “Tantangan dan Peluang Buruh di Balik Undang-Undang Cipta Kerja”. Sabtu, 1/05/2021
Dialog publik ini menghadirkan para pembicara yang berkompeten dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi di bidang ketenagakerjaan, pengawasan dan investasi.
Ketiga pembicara yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut yakni Andi Sukri S.H selaku Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, A. Adrianti Latippa, S.H sebagai HRD PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia dan Ilham Canning S.T selaku Mediator Muda Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kab. Bantaeng.

Melihat bahwa di Kab. Bantaeng saat ini, berbagai perusahaan nasional dan internasional telah menanamkan investasinya, dan perekrutan tenaga kerja dari berbagai wilayah di Kab. Bantaeng telah dilakukan secara masif, maka PC Fatayat NU Kab. Bantaeng menganggap bahwa Dialog publik terkait ketenagakerjaan, buruh dan posisi mereka dalam UU Cipta Kerja ini adalah suatu hal yang wajib untuk dibahas dan didudukkan bersama, agar kelak, konflik antara investor dan kaum buruh terkait UU Cipta Kerja, khususnya di Kab. Bantaeng, bisa diminimalisir potensinya.
Risdawati Majid, S.Pd, M.M selaku ketua PC Fatayat NU Bantaeng berharap agar kedepan, Dialog publik seperti ini dapat tetap diintensifkan agar dapat mewujudkan kesamaan pandangan dan sinergitas yang positif antara kaum buruh/pekerja dengan pihak investor/pengusaha khususnya di Kab. Bantaeng.
“Kami yakin, bahwa pemenuhan hak kaum buruh, dan penciptaan iklim investasi yang baik adalah dua prasyarat utama bagi kita untuk memajukan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia, khususnya Kab. Bantaeng” Ujar Risda.
Laporan : Anto