Makassar, teropongaspirasimasyarakat.com –
Sebagaimana amanah yang tertuang ke dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (DPBE), “Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik”. Dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, ” Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia”.
Merujuk pada Peraturan Presiden tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I menggelar Sosialisasi Pemutakhiran Data ASN melalui Aplikasi E-Pinisi (Kamis, 25 Maret 2021). Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Luring ini dihadiri oleh para kepala sekolah beserta para operator sekolah dalam lingkup Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I. Kendati diikuti oleh banyak peserta namun pelaksanaannya tetap mengedepankan penerapan standar protokol kesehatan sebagaimana yang dipersyaratkan selama masa Pandemi Covid 19.
Sosialisasi Aplikasi E-Pinisi dipandu oleh Kepala Seksi PSMK & PKPLK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, Hamrang, S. Pd., MM., dengan menghadirkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Sulawesi Selatan, Bustanul Arifin S. H. sebagai Narasumber.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, Hj. Bagyang, S. Pd., MM., dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan momentum bagi kita selaku Aparatur Sipil Negara untuk menyeragamkan persepsi serta pemahaman terkait dengan pemutakhiran data melalui aplikasi berbasis elektronik. “Saya berharap kepada segenap peserta yang hadir untuk lebih serius dan tanggap terhadap bagaimana menggunakan aplikasi ini. Sehingga ke depan kita mampu mengakses sistem aplikasi E-Pinisi ini secara mandiri tanpa ketergantungan pada orang lain”. Demikian harapan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I ini di akhir sambutannya.
Sementara itu, Bustanul Arifin, S. H. selaku Narasumber memaparkan bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian khususnya dalam lingkungan Provinsi Sulawesi, diperlukan adanya data elektronik ASN dengan model baru dan valid. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah meluncurkan suatu aplikasi berbasis elektronik bernama Aplikasi E. Pinisi yang merupakan singkatan dari ‘Pengelolaan Informasi Kepegawaian Terintegrasi’. Selanjutnya, Bustanul menegaskan bahwa sejatinya proses pemutakhiran data bagi ASN lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sudah dimulai pada tanggal 18 Mei 2021 dan akan berakhir pada tanggal 28 Maret 2021, namun khusus untuk Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan diberikan tambahan batas waktu mengingat ASN yang ada di OPD ini cukup besar jumlahnya, yaitu pada kisaran 15.411 personil.
“Pada tahun 2018, BKD Provinsi Sulawesi Selatan, sudah melakukan proses pemutakhiran data bagi para ASN namun upaya tersebut dinilai belum maksimal karena masih dilakukan secara konvensional. Sehingga tidak berpengaruh signifikan untuk kelancaran pelayanan administrasi kepegawaian khususnya proses kenaikan pangkat, KGB, dan sebagainya.
Berangkat dari kondisi tersebut yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden yang mengamanahkan adanya tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggagas hadirnya Aplikasi E-Pinisi guna mendukung optimalisasi pelayanan administrasi kepegawaian”. Urai Bustanul Arifin, menutup pemaparannya.
Kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data ASN melalui Aplikasi E-Pinisi cukup menyita atensi peserta yang hadir. Meski energi terkuras oleh durasi waktu, peserta tetap setia bertahan hingga kegiatan usai.
- SALMAN SALAM **