Gowa:teropongaspirasimasyarakat.com
Pelaksanaan Rihlah Akbar ke VII yang dilaksanakan Yayasan Tajdidul Iman Jumat hingga Ahad, 18 – 20 Agustus 2023 di permandian Jenetallasa Kabupaten Gowa terasa lain, pasalnya di sela sela kegiatan tersebut Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Hasanuddin – Sungguminasa kabupaten Gowa, Sulsel, Hardsal Rahman memberi cindera mata berupa emas kepada pendiri Tajdidul Iman KH Sudirman S.Ag, MA.
“Insya Allah kami akan terus memberi support kegiatan yang bernuansa Islami dan sesuai dengan visi dan misi kami di pegadaian syariah” terang Hardsal Rahman.
Dia juga mengaku sejak berdirinya Pegadaian Syariah Animo masyarakat terus meningkat, begitupula di kabupaten Gowa. Sebagaimana pada perbankan syariah, Pegadaian Syariah juga adalah layanan gadai yang tidak mengenal riba atau bunga berbunga.
“Hadirnya Pegadaian Syariah ini, untuk menjawab keresahan masyarakat yang membutuhkan pinjaman muamalah berbentuk syariah. Dan tentu saja sangat membantu warga masyarakat. Ini terbukti dengan meningkatnya animo mereka pada pegadaian Syariah saat ini” terang Hardsal.
Dilihat dari banyak produk pinjaman, sambung Hardsal Pegadaian syariah cukup banyak digunakan adalah akad mu’nah dalam akad Pegadaian syariah adalah biaya pemeliharaan gadai (rahn) yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari taksiran barang jaminan gadai (marhun).
“Prinsip syariah mu’nah ini juga legal dan banyak diterapkan pada lembaga-lembaga keuangan lainnya yang berbasis syariah di Indonesia serta diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional Pada dasarnya, perbedaan Pegadaian syariah dan konvensional adalah pada akadnya. Kebanyakan, dasar hukum pegadaian syariah adalah menggunakan akad Mu’nah rahn.” Kata pria yang fasih dalam melantunkan ayat ayat suci AL Quran ini.
Dalam Bahasa Arab, kata Hardsal rahn memiliki arti ketetapan atau kekekalan. Rahn juga bisa diartikan sebagai barang agunan alias jaminan (barang yang digadaikan). “Istilah lain dari rahn adalah al-hasbu. Sementara dalam prinsip syariah yang digunakan dalam akad gadai, ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.” jelasnya.


Selain itu Hardsal juga melihat bahwa UMKM merupakan pasar yang cukup potensi dalam meningkatkan ekonomi kerakyatan dewasa ini, Makanya dengan adanya Pegadaian Syariah ini akan mendorong pelaku UMKM meningkatkan usahanya
“ Yaa.. Pegadaian Syariah tentu saja akan terus mendorong pembiayaan pelaku UMKM semakin meningkat, hingga bisa naik kelas. Dan ini sudah banyak dirasakan warga atau pelaku UMKM itu sendiri” kuncinya (gus).