Pangkep:teropongaspirasimasyarakat.com
Kembali mempertanyakan Kinerja Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Pengkep. Melalui Surat Kuasanya atas nama Andi Pangerang SH “Sudah dua tahun saya mengurus sertifikat tanah H.S belum selesai.”Akunya sejak Tahun 2020.
Lebih lanjut “Andi pangerang, SH. Sebagai Kuasa yang dipercaya oleh HS, mengakui tiga bidang tanah, Atas nama HS yang berlokasi di desa Manggalung Kecamatan Sigeri, sudah lebih 2 tahun sampai saat ini belum ada satupun dari tiga obyek tanah terdaftar,” belum ada kejelasan.
Kesalnya Lagi Andi Pangerang selaku kuasa Pengurusan secara administratif diakui sudah lengkap malahan ketika itu pihak BPN sudah mengukur batas batas tanah, ujarnya Andi Pangerang. “Sekarang, sampai saat ini, sudah 2 tahun prosesnya penerbitan sertifikat belum ada kelanjutannya dari pihak BPN, apa masalahnya, sambil bertanya?”

Andi pangerang selaku kuasa mempertanyakan Kinerja BPN/ATR Pangkep. Karena menurut PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, mulai pasal 24 Sampai pasal 30, dengan jelas paling lama 4 bulan terdaftar yang kami semua saya telah memenuhi.kesal andi pangerang.
(Muh Ah)