MAKASSAR, π§ππ₯π’π£π’π‘πππ¦π£ππ₯ππ¦ππ ππ¦π¬ππ₯ππππ§.ππ’π | Pemberitaan mengenai sekitar 90 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang dirumahkan dan dihentikan gajinya menuai perhatian berbagai pihak.
Staf Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. Ridwan Ismail Razak, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati antara PPPK dan Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah meneliti apakah dalam kontrak terdapat klausul yang membolehkan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa adanya kesalahan dari pihak PPPK.
βHarus dilihat dulu isi kontraknya. Apakah pemerintah kota dapat memutus kontrak secara sepihak tanpa kesalahan yang jelas. Jika ada kesalahan, tentu harus mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam kontrak,β ujarnya.
Ia menegaskan, apabila tidak terdapat dasar hukum dalam kontrak untuk pemutusan sepihak, maka para PPPK berhak menuntut haknya. Umumnya, kontrak PPPK berlaku selama lima tahun.
βJika kontrak diputus tanpa kesalahan dari PPPK, maka pemerintah kota berkewajiban membayar sisa masa kontrak yang masih berjalan,β tegasnya.
Sementara itu, kebijakan perumahan dan penghentian gaji terhadap puluhan PPPK paruh waktu tersebut dikabarkan berkaitan dengan hasil pemeriksaan Inspektorat di sejumlah instansi. Namun, kebijakan ini menuai keberatan karena dilakukan secara menyeluruh.
Beberapa PPPK yang bertugas di RSUD Daya Makassar mengaku merasa dirugikan. Mereka menyatakan tidak seluruh PPPK terlibat dalam dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa, tetapi seluruhnya terdampak kebijakan tersebut.
βKalau memang ada yang bermasalah, seharusnya ditindak secara individual. Jangan semua dirumahkan dan gaji dihentikan,β ujar salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Para PPPK berharap adanya evaluasi objektif dan transparan, serta kejelasan status dan pemulihan hak bagi mereka yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait tata kelola kepegawaian daerah. Penegakan aturan diharapkan tetap menjunjung prinsip keadilan dan tidak menimbulkan korban baru di kalangan pegawai yang tidak bersalah.Jelas Dr. Ridwan
(Muh Ahmad)











